Minggu, 18 Mei 2025

KH. CHUDLORIE GHOZALIE - MUASSIS PONPES ASPIR KALIWUNGU - SALAH SATU KAROMAH BELIAU

KH. CHUDLORIE GHOZALIE - MUASSIS PONPES ASPIR KALIWUNGU



Salah satu Karomah KH. Chudlori Ghozali

‎Edisi Haul Ke 21

KH. Chudlori Ghozali adalah pendiri Pondok Pesantren Ponpes Roudlotut Tholibin Aspir Kaliwungu Kendal Jawa Tengah. Beliau dikenal sebagai sosok kyai yang sederhana, namun telah mencetak ratusan santri yang kini mempunyai kiprah penting ditengah umat. Beberapa hari setelah KH. Chudlori Ghozali wafat di Madinah, KH. Dimyati Rois bertutur dan memberi persaksian tentang KH. Chudlori Ghozali dihadapan salah seorang santri ASPIR yang saat itu menjadi Ketua Pondok. "Kang, sampean kuwi untung dadi santrine Kyai Chudlori, beliau itu Waliyullah". kata kyai yang akrab dipanggil Mbah Dim.

‎Santri ketua pondok ASPIR yang sekarang menjadi pengasuh salah satu Pesantren di Tegal itu juga memberikan kesaksianya, bahwa karomah KH. Chudlori Ghozali benar-benar nyata dan dirasakanya sekalipun sang guru sudah tiada sejak 20 tahun silam. Sabtu, 24 Mei 2025 yang akan datang adalah Peringatan Haul beliau yang ke 21.

 قدس اللّه سرّه ونوَّر ضريحه، آمين


Cerita ini bermula setelah kang santri beberapa kali ditemui oleh gurunya dalam mimpi yang sama. Dalam mimpinya itu, sang guru menyuruh santrinya tersebut untuk sowan kepada beliau dan mengajak teman-teman santri yang lain. "Kang, aku mbok ditiliki, konco-koncomu dijak". Kurang lebih dawuh sang guru dalam mimpi. Awalnya kang santri merasa bingung, ia terus berpikir bagaimana caranya pergi sowan ke makam gurunya, sementara makamnya berada ditempat yang jauh, yaitu di Pemakaman Baqi Madinah, disisi lain kondisi ekonomi juga belum mencukupi.

‎‎Perjalanan ke tanah Haram memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun kang santri sangat yakin, bahwa mengikuti dawuh guru adalah suatu kemuliaan dan memenuhi panggilanya adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Berkat keyakinanya itu, beberapa waktu setelah kejadian mimpi, tidak lama kemudian Allah SWT memberikan rizki dan kesempatan kepada kang santri untuk pegi menjalankan ibadah umroh.

‎‎Selain ibadah umroh dan ziaroh ke makam Rasulullah, sowan kepada gurunya adalah prioritas bagi kang santri. Setelah berada di Madinah, tepatnya diarea pemakaman Baqi', kang santri merasa kebingungan mencari makam gurunya. Semua makam disana sama, hampir tidak bisa dibedakan, sebab tidak ada tanda-tanda khusus. Dan jika pun ditemukan makam gurunya, pasti tidak akan mudah duduk berlama-lama disekitarnya, kecuali harus siap dipukul dan diusir oleh petugas keamanan.


Tetapi kang santri memang sudah sangat yakin dengan dawuh gurunya. Sambil memejamkan mata, ia mulai membaca Hadroh (membaca fatihah untuk gurunya) sambil berkata dalam hati : "Abah kyai, jika engkau benar-benar waliyullah seperti yang dikatakan Abah Dim, tolong tuntun saya kepadamu". (terdengar su'ul adab. "Tapi ini darurat") katanya memberi alasan. Kang santri kemudian berjalan menelusuri pemakaman Baqi', tidak lama ia berhenti di depan sebuah makam yang diyakini sebagai makam gurunya. Ia lalu memberanikan diri duduk disamping makam tersebut. Disekitarnya terlihat petugas keamanan dengan tongkat ditangan dan wajah yang sangar, namun kang santri tetap tenang dan kalem, ia sama sekali tidak mempedulikanya.

‎Kang santri mulai membaca Al Qur'an, Tahlil dan Wiridan-wiridan, Do'a-do'a juga dipanjatkan dengan khusuk. Namun ditengah-tengah do'a, kang santri dikejutkan oleh petugas keamanan yang tiba-tiba saja sudah berada disampinya, mereka ikut mengangkat tangan dan mengaminkan do'anya. Kang santri merasa ada yang aneh, ia berfikir kalau kejadian ini diluar kebiasaan. Seharusnya ia diusir seperti orang-orang disekitarnya, namun kenyataanya justru malah sebaliknya. Meski sebelumnya tidak pernah mengetahui persis dimana makam gurunya. Namun dari kejadian ini kang santri semakin yakin, bahwa makam yang dihadapanya itu benar-benar makam yang dicarinya dan yang baru saja dialaminya itu adalah salah satu karomah sang guru mulia, Al Maghfur lahu KH. Chudlori Al Ghozali. Allahu A'lam Tetapi kang santri memang sudah sangat yakin dengan dawuh gurunya. Sambil memejamkan mata, ia mulai membaca Hadroh (membaca fatihah untuk gurunya) sambil berkata dalam hati : "Abah kyai, jika engkau benar-benar waliyullah seperti yang dikatakan Abah Dim, tolong tuntun saya kepadamu". (terdengar su'ul adab. "Tapi ini darurat") katanya memberi alasan. Kang santri kemudian berjalan menelusuri pemakaman Baqi', tidak lama ia berhenti di depan sebuah makam yang diyakini sebagai makam gurunya. Ia lalu memberanikan diri duduk disamping makam tersebut. Disekitarnya terlihat petugas keamanan dengan tongkat ditangan dan wajah yang sangar, namun kang santri tetap tenang dan kalem, ia sama sekali tidak mempedulikanya.

‎Kang santri mulai membaca Al Qur'an, Tahlil dan Wiridan-wiridan, Do'a-do'a juga dipanjatkan dengan khusuk. Namun ditengah-tengah do'a, kang santri dikejutkan oleh petugas keamanan yang tiba-tiba saja sudah berada disampinya, mereka ikut mengangkat tangan dan mengaminkan do'anya. Kang santri merasa ada yang aneh, ia berfikir kalau kejadian ini diluar kebiasaan. Seharusnya ia diusir seperti orang-orang disekitarnya, namun kenyataanya justru malah sebaliknya. Meski sebelumnya tidak pernah mengetahui persis dimana makam gurunya. Namun dari kejadian ini kang santri semakin yakin, bahwa makam yang dihadapanya itu benar-benar makam yang dicarinya dan yang baru saja dialaminya itu adalah salah satu karomah sang guru mulia, Al Maghfur lahu KH. Chudlori Al Ghozali. Allahu A'lam



Ulama yang telah meninggal secara lahir sudah “wafat”, namun sejatinya masih “hidup”

 

Sumber : Kyai M. Tasrifin Salim

(Pengasuh Pondok Pesantren Al-Adalah

Padasari Jatinegara Tegal)


Rabu, 28 Agustus 2024

MASJID - HUKUM MAKMUM YANG SHOLAT DI SERAMBI MASJID

TENTANG SEBUTAN MASJID - HUKUM MAKMUM YANG SHOLAT DI SERAMBI MASJID

====hanya untuk informasi=======

Masjid- Dalam kitab-kitab fikih salaf (kuno), kata masjid secara bahasa berarti tempat sujud, sedangkan secara istilah memiliki banyak arti, antara lain:

 

a)    Menurut Imam an Nasafi:

البيوت المبنية للصلاة

 

Artinya:“ Masjid adalah tempat yang disediakan untuk shalat dan beribadah.” (lihat Imam an-Nasafi, Tafsir An-Nasafi, juz 3, hal. 476).

 

b)    Menurut Imam al Barakati:

 

المسجد  الموضع الذي يسجد منها وبيت الصلاة، وهو اصطلاحا: الأرض التي جعلها المالك مسجدا بقوله جعلته مسجدا وأفرز طريقه وأذن بالصلاة فيه فإن صلى واحد زال ملكه

 

Artinya:“Masjid adalah tempat yang difungsikan untuk sujud dan tempat shalat, dan masjid secara istilah adalah sebidang lahan di bumi yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid dengan mengucapkan “saya jadikan tempat ini sebagai masjid”, lengkap dengan jalan yang telah disediakan dan dikumandangkan adzan di dalamnya. Ketika seseorang telah melaksanankan shalat di dalamnya maka hilanglah kepemilikan lahan”. (lihat Imam al Barakati,Qawaid Fiqhiyyah: juz 1, hal. 483).

 

c)    Menurut Imam az Zarkasyi:

 

ثم ان العرف خصص المسجد بالمكان المهيئ للصلوات الخمس حتى يخرج المصلى المجتمع فيه للأعياد ونحوها فلا يعطى حكمه، وكذلك الربط والمدارس فإنها هيئت لغير ذلك.

 

Artinya: “Berdasarkan urf kata masjid dapat diartikan sebagai tempat yang disediakan untuk shalat lima waktu, yang mengecualikan tempat pelaksanaan shalat ied, pondok dan madrasah karena tempat tersebut aslinya disediakan untuk kepentingan lain”. (lihat Imam az Zarkasyi, I’lamu As-Sajid, hal. 28).

 

Dari beberapa pengertian di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa masjid adalah tempat tertentu yang diwakafkan, yang fungsi utamanya adalah untuk melaksanakaan shalat berjamaah. Hal ini mengecualikan mushalla, pondok pesantren dan madrasah. 


Dalam bingkai sejarah, masjid yang pertama kali dibangun sebelum disyariatkannya agama Islam adalah Masjidil Haram, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:


عن أبي ذر، قال: قلت: يا رسول الله ! أي: مسجد وضع في الأرض أول؟ قال: المسجد الحرام. قال: قلت: ثم أي؟ قال: ثم مسجد الأقصى. قلت: كم بينهما؟ قال: أربعون عاماً ثم الأرض لك مسجد، فحيث ما أدركت الصلاة فصل متفق عليه.

 

Artinya: “Bahwa dari Abu Dzar radliyallahu anhu berkata;  saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang masjid yang pertama kali dibangun, lalu Rasul menjawab; Masjidil haram, kemudian saya bertanya kembali; kemudian masjid mana lagi? Rasulmenjawab; masjidilaqsa, kemudiansaya bertanya kembali; berapa jarak waktu diantara keduanya, Rasul menjawab; empat-puluh tahun”. (lihat Shahih Muslim: juz 3, hal.105).

 

Sedangkan masjid yang pertama kali dibangun pada masa disyariatkannya agama Islam adalah masjid Quba, sebagaimana dikutip oleh Syeikh az-Zarkasi sebagai berikut:

 

وقال ابن الجوزي في تلقيح فهوم أهل الأثر: أول من بنى مسجدا في الإسلام عمار بن يسار. قلت: وهو مسجد قباء. ذكره ابن الأثير

 

Artinya: “Ibnu al Jauzi berkata di dalam Fuhum Ahli al Atsar bahwa orang yang pertama membangun masjid setelah disyariatkan agama Islam adalah Ammar bin Yassar. Dan menurut saya masjid itu adalah masjid Quba. Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Atsir”.(lihat Syeikh az-Zarkasi, I’lamussajid, hal. 31).

 

Selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah di dalam masjid memiliki banyak fadhilah. Ibnu Abbas mengatakan sebagai berikut: 

 

المساجد بيوت الله في الأرض وهي تضيء لأهل السماء كما تضيء النجوم لأهل الأرض

 

Artinya: “Masjid adalah sumber cahaya bagi penduduk langit, seperti halnya bintang bagi penduduk bumi”. (lihat Ibnu Abbas, Tafsir Fakhrurrazi, juz 1, hal. 3344).

 

Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan sebagai berikut: 

 

فعل الجماعة للرجل في المسجد افضل من فعلها في البيت والسوق وغيرهما لما ذكرناه من الاحاديث في فضل المشي إلى المسجد ولانه أشرف ولان فيه اظهار شعار الجماعة

 

Artinya: “Jamaahnya laki-laki di dalam masjid itu lebih utama daripada dilakukan di dalam rumah, pasar dan tempat lainnya. Karena hadits-hadits yang telah kami sebutkan tentang keutamaan berjalan menuju masjid dan karena masjid adalah tempat yang lebih mulia dan karena untuk memperlihatkan syiar shalat berjamaah.” (lihat  Imam Syafi’i, Majmu’, juz 4, hal. 198).

 

Adapun syarat-syarat berjamaah ada tiga belas sebagai berikut:

 

شروط الجماعة ثلاثة عشر: أن لا يعلم المأموم بطلان صلاة امامه، وأن لا يعتقده، وأن لا يعتقد وجوب قضاءها عليه، وأن لا يكون الامام مأموما، وان لا يكون أميا، وأن لا يقتدي الذكر أو الخنثى بامرأة او خنثى، وأن لا يتقدم على إمامه في المكان في غير شدة الخوف، وأن يعلم انتقالات إمامه، وأن يجتما في مسجد أو في ثلاثمئاة ذراع تقريبا، وان ينوي المأموم الجماعة أو نحوها، وأن يتوافق نظم صلاتيهما، وأن يوافق المأموم الامام في كل سنة فاحشة المخالفة، وأن يتابعه.

 

Artinya: “Syarat-syarat jamaah itu ada tiga belas yaitu makmum tidak mengetahui batalnya shalat imam, makmum tidak berkeyakinan bahwa shalatnya imam batal, tidak berkeyakinan bahwa imam wajib mengqadha shalatnya, imam tidak berstatus menjadi makmum, imam tidak seorang yang ummi (cacat bacaannya), laki-laki dan khuntsa (yang berkelamin ganda) tidak makmum kepada perempuan atau khuntsa (yang berkelamin ganda), mengetahui gerakan imam, imam dan makmum berkumpul dalam satu masjid atau satu tempat yang jarak antara imam dan makmum kira-kira tidak melebihi 300 dzira’ (144 meter), makmum berniat jama’ah, runtutan shalatnya makmum dan imam harus sama, makmum harus mengikuti gerakan-gerakan imam yang bila tidak diikuti akan ada perbedaan yang sangat mencolok, makmum harus mengikuti imam”. (lihat Sayyid Ahmad bin Umar as Syathiri, Al-Yaqut An-Nafis. hal 38). 

 

Mengenai shalat berjamaah di mana imam berada di dalam masjid dan makmum berada di serambi tetapi pintu masjid tertutup, maka akan terjadi permasalahan berkaitan dengan jamaah, yakni imam dan makmum dianggap tidak berkumpul dalam satu tempat. 

 

Sebelum membahas sah dan tidaknya permasalahan di atas, mari kita cermati terlebih dahulu status serambi masjid menurut istilah fikih. Dalam literatur fikih, serambi masjid, menurut statusnya,  diistilahkan dengan “rhohabah” atau “harim”. Kedua istilah itu dijelaskan sebagi berikut: 

 

1. Rahabah


Menurut Syeikh Zainuddin al-Malibari, rahabah adalah:


ورحبته وهي ما خرج عنه لكن حجر لأجله سواء أعلم وقفيتها مسجد أو جهل أمرها عملا بالظاهر

 

Artinya: “Rahabah adalah tempat yang berada di luar masjid dan disediakan (hajr) untuk perluasan masjid baik diketahui perwakafannya untuk masjid ataupun tidak diketahui karena memandang dzahirnya”. (lihat Syeikh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in: 36).

 

Adapun hukum jamaah pada rahabah yang imamnya berada di dalam masjid dan pintunya tertutup hukumnya sah, selama rahabah tersebut tidak diyakini dibangun setelah pembangunan masjid dan tidak pula diyakini bukan termasuk bagian masjid. Dengan kata lain, jamaah tersebut sah karena ruang rahabah dan ruang dalam masjid dianggap satu ruangan meskipun pintu masuk ke dalam masjid tertutup.


Tekait dengan hal tersebut, Syeikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami: 

 

وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَا يَضُرُّ غَلْقُ تِلْكَ الْأَبْوَابِ , وَرَحْبَةُ الْمَسْجِدِ كَهُوَ فِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ مَنْ فِيهَا بِإِمَامِ الْمَسْجِدِ وَإِنْ بَعُدَتْ الْمَسَافَةُ وَحَالَتْ أَبْنِيَةٌ نَافِذَةٌ

 

Artinya: “Diambil dari keterangan sebelumnya bahwasanya terkuncinya pintu tidak membahayakan sahnya jamaah (jamaah antara di dalam ruangan masjid dan di luar ruangan masjid), dan hukum rahabah masjid itu hukumnya seperti masjid dalam sama-sama sahnya orang yang berjamaah di rahabah masjid sedangkan imamnya di dalam masjid, meskipun jaraknya jauh dan terhalang bangunan yang bisa untuk menuju imam”.( lihat Syeikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, Hasiyah Al-Bujairami, juz 3, hal. 336).

 

Kemudian kriteria penghalang yang tidak mempengaruhi keabsahan jamaah di dalam ruangan masjid dan di luar ruangan masjid, Syeikh Muhammad bin Ahmad ar-Ramli mengatakan:

 

قَالَ : الْمُرَادُ نَافِذَةٌ نُفُوذًا يُمْكِنُ اسْتِطْرَاقُهُ عَادَةً


Artinya: “Imam ar Romli mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penghalang yang bisa untuk menuju imam adalah yang mungkin untuk berjalan menuju imam”.( lihat Syeikh Muhammad bin Ahmad ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz , hal.139). 

 

 قَوْلُهُ : وَلَوْ مُغْلَقَةً) أي  وَإِنْ ضَاعَ مِفْتَاحُ الْغَلْقِ لِأَنَّهُ يُمْكِنُ فَتْحُهُ بِدُونِهِ ، وَمِنْ الْغَلْقِ الْقَفْلُ فَلَا يَضُرُّز)

 

Artinya:“ (Ucapan penulis: walaupun pintunya terkunci) artinya walaupun kuncinya terbengkalai (hilang) karena masih mungkin membuka pintu dengan cara lain dan termasuk kunci adalah gembok, maka tidak membahayakan keabsahan jamaah”. (lihat Syeikh Muhammad bin Ahmad ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj: juz 6, hal. 139).


Sedangkan hukum berjamaah pada rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid, atau diyakini bahwa rahabah bukan termasuk bagian masjid adalah tidak sah apabila makmum berada di dalam rahabah dan imam berada di dalam masjid dengan pintu tertutup karena sudah tidak dianggap satu ruangan. Hal ini sebagaimana dikutip oleh Syeikh Abu Bakr Syatha sebagai berikut: 

 

فمتى لم يتيقن الحدوث بعده أو لم يتيقن أنها غير مسجد فهي من المسجد  ومتى ما تيقن أحدهما فهي ليست منه

 

Artinya: “Maka ketika rahabah tidak diyakini dibangun setelah pembanguna masjid atau tidak diyakini bukan termasuk bagian masjid, maka rahabah dihukumi bagian dari masjid. Dan ketika rahabah diyakini sebaliknya, maka rahabah bukan termasuk masjid”. (lihat Syeikh Abu Bakr Syatha, I’anah At-Tahalibin, juz 2, hal. 27).

 

Hukum tidak sahnya jamaah tersebut karena tertutupnya pintu yang menjadikan jamaah tidak dianggap berada pada satu ruangan. Dan hukum ini berlaku apabila tertutupnya pintu masjid  sejak awal mulai berjamaah. Hal ini sejalan dengan keterangan dari Syeikh Zakariya al-Anshari sebagai berikut: 

 

فإن حال ما يمنع مرورا كشباك أو رؤية كباب مردود أو لم يقف أحد فيما مر لم يصح الاقتداء إذ الحيلولة بذلك تمنع الاجتماع

 

Artinya: “Apabila di dalam tempat jamaah terdapat penghalang baik menghalangi jalan menuju imam seperti jendela atau menghalangi penglihatan seperti tertutupnya pintu ataupun tidak adanya seseorang yang berdiri di sebelah pintu masuk, maka mengikuti imam (jamaah) hukumnya tidak sah, karena tidak dianggap kumpul dalam satu tempat”.(lihat Syeikh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, juz 1, hal. 116).

 

Sedangkan apabila tertutupnya pintu masjid terjadi ditengah-tengah melaksanakan jamaah, maka hukumnya tetap sah. Hal ini sebagaimana penjelasan Syeikh Abu Bakr Syatha sebagai berikut: 

 

فلو طرأ في أثنائها وعلم بانتقالات الامام ولم يكن بفعله لم يضر.

 

Artinya: “Apabila tertutupnya pintu, terjadi di tengah-tengah melaksanakan jamaah, dan pergerakan imam masih dapat diketahui dan tertutupnya pintu bukan hal yang dilakukan oleh orang yang berjamaah, maka tidak mempengaruhi keabsahan jamaah”.( lihat Syeikh Abu Bakr Syatha, I’anah Al-Thalibin, juz 2, hal. 28).

 

2. Harim


Syeikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan pengertian harim sebagai berikut: 

 

وهو موضع اتصل به وهيىء لمصلحته كانصباب ماء ووضع نعال

 

Artinya: “Harim adalah tempat yang sambung dengan masjid dan difungsikan untuk kemaslahatan masjid seperti membuang air dan meletakkan sandal”. (lihat Syeikh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 36).

 

Keterangan tersebut  diperjelas Syeikh Abu Bakr Syatha sebagai berikut: 

 

قوله لا حريمه) معطوف على جداره أي وليس من المسجد حريم المسجد)

 

Artinya: “(Ucapan penulis: bukan harim masjid) di-athaf-kan pada kata dinding masjid. Artinya tidak termasuk masjid adalah harimnya masjid”. (lihat Syeikh Abu Bakr Syatha, I’anah At-Thalibin, juz  2, hal. 27).

 

Dari uraian di atas,  jelaslah bahwa harim masjid tidak dihukumi masjid sehingga apabila jamaah berada di dalam harim sedangkan imam di dalam masjid dan pintu menuju imam tertutup, maka hukum jamahnya tidak sah, seperti rahabah yang tidak termasuk masjid.

 

Kesimpulannya, jika jamaah berada di serambi masjid sedangkan imam di dalam masjid dan pintu masjid tertutup, maka  hukumnya diperinci (tafsil) berdasarkan status serambi masjid itu sendiri sebagai berikut:

 

  • Apabila serambi masjid  berstatus sebagai rahabah yang tidak diyakini dibangun setelah pembangunan masjid atau tidak diyakini bukan termasuk masjid, maka jamaahnya tetap sah meskipun pintunya tertutup.

 

  • Apabila serambi masjid berstatus sebagai rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid atau diyakini bukan termasuk masjid, ataupun serambi berstatus sebagai harim, maka hukum jamaahnya tidak sah melihat pintu menuju imam tertutup.

 

Wallahu a’lam bis shawab

 

Sumber Situs NU Jateng.......

KH Habibul Huda Bin Najid, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM PWNU)  Jawa Tengah.

Kamis, 30 Mei 2024

KH. CHUDLORI GHOZALI - PENDIRI PONPES ASPIR KALIWUNGU KENDAL JAWA TENGAH

KH. CHUDLORI GHOZALI


Mengenang seraya terus Mendoakan Beliau Pendiri Pondok Pesantren 
Asrama Pelajar Islam Roudlotut Tholibien (ASPIR) 
Kp. Pandean - Kp. Pesantren Ds. Krajan Kulon Kec. Kaliwungu 
Kab. Kendal Jawa Tengah

1. Mengenal Sosok Beliau KH. CHUDLORI GHOZALI

Pendiri & Pengasuh Pertama Pondok-Pesantren "ROUDLOTUT THOLIBIN" (ASPIR), Kaliwungu - Kendal Jateng.


Beliau adalah Seorang Ulama yang Lahir Dan Berasal Dari Kabupaten Tegal tepatnya Desa Grobog Wetan Kecamatan Pangkah kab Tegal, 

Di Masa Remaja Beliau Menimba ilmu Agama Di Pondok Pesantren APIP Kaliwungu yang Di dirikan oleh seorang ulama Besar Kaliwungu yaitu Mbah Yai Asy'ari. Sampai kemudian Beliau di Nikahkan dengan " Nyai Suriyatun " yang masih Keturunan Ke-5 Dari Mbah Asy'ary sang Ulama Besar Pendiri Pondok Pesantren APIP. 

Perjalanan Panjang Hidup Beliau Begitu Luar Biasa dan Menginspirasi. Mulai Dari Cerita Ketika Mondoknya sampai Kemudian Mendirikan Pondok Pesantren Raudlotut Tholibin ( ASPIR ) dan Memiliki Ratusan Murid. 

Sampai Cerita Ketika Beliau Wafat Di Tanah Haram Madinah Al-Munawarah pada Tahun 2005 saat Beliau Melakukan ibadah Haji untuk kesekian Kalinya Bersama sang istri yaitu " Nyai Na'imah Daud " Dan kemudian Di Makamkan Di Pemakaman Baqi'e.








2. SEJARAH SINGKAT BERDIRI  PONDOK PESANTREN.

Pondok Pesantren Putra Putri Roudlotut Tholibin "ASPIR" berdiri di Kp. Pesantren  Kaliwungu  Kendal, pada tanggal, 26 Desember 1986 M. / 29 Sya’ban 1406 H. Oleh seorang ulama bernama KH. Khudlori Ghozali putra dari KH. Ghozali dan Ibu Hj. Aminah, yang berasal dari Des. Grobogwetan Kec. Pangkah Kab.  Tegal JawaTengah.






KH. Khudlori Ghozali adalah putra ke- 4 dari 9 bersaudara, pada saat umur 7 tahun beliau mulai menimba ilmu agama di Pon Pes Babakan Ciwaringin Cirebon dari tahun 1946 – 1947 M. Kemudian melanjutkan pendidikannya di Pon Pes APIK  Kauman Kaliwungu Kendal dari tahun 1952 - 1955 dan berakhir di Pon Pes APIP Kampung Pesantren Kaliwungu Kendal, 

kemudian beliau menikah dengan Ibu Ny. Hj. Suriyatun (Alm), keturunan ke-5 dari KH. Asy’ ari  ( Ky. Guru ) Seorang Ulama besar dan Pendiri Masjid Besar Al - Muttaqin Kaliwungu Kendal, di kampung inilah KH. Khudlori Ghozali mendirikan Pondok Pesantren Putra Putri Roudlotut Tholibin "ASPIR". 

Pada tahun 1998 Ibu  Ny. Hj. Suriyatun dipanggil Allah SWT saat menunaikan ibadah haji bersama KH. Khudlori Ghozali.  Dan di sanalah Ibu Ny. Hj. Suriyatun dikebumikan, tepatnya dipemakaman Baqi’ Madinah.  

Dari perkawinan Abah KH. Khudlori Ghozali dengan Ibu Ny. Hj. Suriyatun sama sekali tidak mendapatkan keturunan. Tahun 1999 M, KH. Khudlori Ghozali menikah lagi dengan Ibu Ny. Hj. Nai'mah Al-Hafidhoh Binti KH. Dawud Hasyim dari Kaplongan Karang Ampel Indramayu. Dari perkawinan ini lahirlah putra dan putri beliau yang bernama Muhammad Agus Fawaid dan Syarifatus Shufiyah. 






 
Saat musim haji tiba pada tahun 2005 KH. Khudlori Ghozali bersama Ibu Ny. Hj Nai'mah Al-Hafidhoh menunaikan ibadah haji. Namun sebelum prosesi ibadah haji selesai KH. Khudlori Ghozali sowan kehadirat Allah SWT. Beliau juga dimakamkan di Baqi’ Madinah. Menurut sebagian Ulama Kaliwungu makam KH. Khudlori Ghozali tidak jauh dari Makam Ibu Ny. Hj. Suriyatun. 

KH. Khudlori Ghozali  wafat meninggalkan seorang putra bernama Muhammad Agus Fawaid pada usia 4 tahun dan seorang putri bernama Syarifatus Shufiyah pada usia 2 tahun. Karena belum siapnya keturunan beliau untuk meneruskan perjalanan Pon Pes, maka kepengasuhan Pon Pes diserahkan kepada  Ky. Shodikin Safari yang masih kerabat dari Ibu Ny. Hj. Suriyatun. Sedangkan untuk Ketua Yayasan sepenuhnya diserahkan kepada Ky. Saifudin Syafi'i  yang masih keponakan KH. Khudlori Ghozali. 

Bertepatan dengan haul KH. Khudlori Ghozali pada tahun 2007 Ibu Ny. Hj Nai'mah Al-Hafidhoh menikah lagi dengan Seorang Ulama : KH Ah. Muchsin Ghofur, putra dari KH. Abdul Ghofur dan Ny. Hj. Aminah. Beliau lahir di ds. Plumpung Rejo, Kandangan Pare Kediri Jawa Timur. 





3. SALAH SATU KISAH MENARIK DAN PESAN MENDALAM BELIAU KH. CHUDLORI GHOZALI

Ada satu kisah Menarik dari Abah Kyai Tasrifin Salim, Beliau termasuk Alumni ASPIR yang kini Mendirikan Juga Mengasuh Pondok Pesantrennya Sendiri yaitu PONDOK PESANTREN AL-ADALAH Tegal, 


Bahwa suatu ketika sebelum Beliau Tindak Haji Beliau Pernah Berpesan Kepada Seorang Santri Abdi Ndalem ;

 " Kang...Aku nitip openi Pondok yo...Nitip Santri-Santri,Nitip Bocah - Bocah.....,Aku Tak Nyusul Bu Nyai Suriyatun ....".

Nyai Suriyatun (istri Pertama Beliau) Memang Telah Wafat terlebih dahulu Sa'at Beliau dan Yai Chudlori Berangkat Haji Beberapa Tahun sebelumnya. Pesan beliau ini seolah Isyarah Terakhir Sebelum Beliau Bertemu Sang kholik.

 

Alfaaatiihaaahhh........


4. Foto Kenangan Tahun 90-an








5. Mohon untuk selalu panjatkan Doa untuk Beliau Almarhum Almaghfurlah Abah KH. Chudlori Ghozali 

Adalah sebuah keharusan bagi para santri untuk selalu mendoakan terhadap para Gurunya, dan menyadari betul bahwa sampai saat ini dan sampai kapanpun kita semua masih terus merasakan berkahnya seorang Guru, bukankah Guru telah membimbing kita, mengarahkan kita, menjadikan kita manusia yang lebih bermanfaat, menunjukan kepada kita jalan kebaikan, Sebagaimana disebutkan dalam syair yang dikutip Ta’lim Muta'allim :

  أُقَدِّمُ أُسْتَاذِي عَلَى نَفْسِ وَالِدِي ** وَإِنْ نَالَنِي مِنْ وَالِدِي الْفضْلَ وَالشَرَف 

“Aku lebih mengutamakan guruku dari orang tuaku, meskipun aku mendapat dari orang tuaku keutamaan dan kemuliaan.”

 فَذَاكَ مُرَبِّ الرُّوْحِ وَالرُّوْحُ جَوْهَرُ ** وَهذَا مُرَبِّ الْجِسْمِ وَالْجِسْمُ كَالصَّدَف 

“Ustadzku adalah pengasuh jiwaku dan jiwa adalah bagaikan mutiara, sedangkan orang tuaku adalah pengasuh badanku dan badan bagaikan kerangnya.”

maka sudah sepatutnya kita panjatkan doa untuk mereka Guru-guru Kita Murobbi Ruuhinaa....

 اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِمَشَايِخِنَا وَلِمَنْ عَلَّمَنَا وَارْحَمْهُمْ، وَأَكْرِمْهُمْ بِرِضْوَانِكَ الْعَظِيْمِ، فِي مَقْعَد الصِّدْقِ عِنْدَكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ 

Allâhumma-ghfir li masyâyikhinâ wa liman ‘allamanâ wa-rhamhum wa akrimhum biridlwânikal ‘adhîm fî maq’adish shidqi ‘indaka yâ arhamar râhiîn 

Wahai Allah ampunilah guru-guru kami dan orang yang telah mengajar kami. Sayangilah mereka, muliakanlah mereka dengan keridhaan-Mu yang agung, di tempat yang disenangi di sisi-Mu, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang. 

Alfaatihah .......................


NB : Artikel ini diambil dari Blog Ponpes Aspir dan Ponpes Al-Adalah Tegal, Mohon maaf atas kesalahan Wallaahu A'lam