Rabu, 10 Maret 2021

NGAJI IMAM MADZHAB DAN IMAM HADITS

MENGAPA EMPAT IMAM MADZHAB TIDAK MENGGUNAKAN HADITS SHAHIH BUKHARI MUSLIM ?? 

Tulisan ini panjang, 
tapi bagus sbg penambah wawasan 
keislaman kita, agar tidak terbodohi kaum 
Yang ngaku paling sesuai Al Quran dan Sunnah

ANTARA ULAMA FIQIH (DOKTER) 
Dengan ULAMA HADITS (APOTEKER)

(Urgensi mengetahui tahun kelahiran mereka)

Kenapa para Imam Mazhab,
Seperti Imam Abu Hanifah, 
Imam Malik, 
Imam Syafii dan imam Ahmad, 
Tidak menggunakan hadits shahih Bukhari 
dan shahih Muslim yg katanya merupakan 2 kitab hadits tershohih?

Untuk tahu jawabannya, 
Kita mesti paham sejarah. 
Mesti paham biografi tokoh2 tersebut.

👳Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 Hijriyah, 
👳Imam Malik lahir tahun 93 Hijriyah, 
👳Imam Syafii lahir tahun 150 Hijriyah dan 
👳Imam Ahmad lahir tahun 164 Hijriyah.

Sementara itu

👳Imam Bukhori lahir tahun 196 H, 
👳Imam Muslim lahir tahun 202 H, 
👳Imam Abu Daud lahir tahun 202 H, 
👳Imam Nasai lahir tahun 215 H.

Artinya

Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi)
sudah ada 116 tahun sebelum Imam Bukhori lahir,

dan

Imam Malik sudah 
ada 103 tahun sebelum Imam Bukhari lahir.

"Lalu ada pertanyaan, 
apakah hadits para Imam Mazhab lebih 
lemah dari Shohih Bukhari dan Shohih Muslim?"

Jawabannya, justru sebaliknya. 
Hadis-hadis para imam mazhab lebih kuat 
dari hadits2 para Imam Hadits, karena para imam mazhab hidup lebih awal daripada Imam2 Hadits.

Rosululloh SAW bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

"Sebaik-baik manusia adalah pada 
kurunku, kemudian kurun sesudahnya 
(sahabat), kemudian yang sesudahnya (Tabi’in).”
[HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533 ]

Jadi kalau ada manusia zaman ,
Sekarang yg mengklaim sebagai ahli hadits, 
lalu menghakimi bahwa pendapat Imam2 Mazhab adalah salah dgn menggunakan alat ukur hadits2 Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, 
Maka boleh dibilang orang itu adalah TIDAK :
❌Paham ILMU FIQIH, 
❌Paham Ajaran Islam.

Jadi, meskipun 
menurut hadits Shohih Bukhori misalnya, 
bahwa sholat Nabi begini dan begitu, berbeda 
dengan cara sholatnya Imam Mazhab.

"Sadarilah oleh kita bahwa, 
Para Imam Madzhab itu, seperti Imam Malik melihat langsung cara sholat puluhan ribu anak2 sahabat Nabi di Madinah. 
Anak2 sahabat ini belajar langsung 
ke Sahabat Nabi yg jadi bapak mereka. 
Jadi lebih kuat ketimbang 2-3 hadits yg diriwayatkan Imam Bukhori 100 tahun kemudian. Bahkan Imam Abu Hanifah bukan hanya melihat puluhan ribu anak2 para sahabat melainkan beliau telah berjumpa dgn para sahabat Nabi s.a.w."

Imam Bukhori dan Imam Muslim, 
meski termasuk pakar hadits PALING TOP, 
mereka tetap bermazhab. Mereka mengikuti mazhab Imam Syafi’ie.

Berikut ini di antara para 
Imam Hadits yang mengikuti Mazhab Syafiie:

Imam Bukhori, 
Imam Muslim, 
Imam Abu Daud, 
Imam Nasa’i, 
Imam Baihaqi, 
Imam Turmudzi, 
Imam Ibnu Majah, 
Imam Tobari, 
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, 
Imam Nawawi, 
Imam as-Suyuti, 
Imam Ibnu Katsir, 
Imam adz-Dzahabi, 
Imam al-Hakim.

Lalu ada yg bertanya, 
Lho apa kita tidak boleh mengikuti 
Hadits Shohih Bukhori, Shohih Muslim, dsb?

Ya tentu boleh, tetapi bukan sebagai 
landasan utama melainkan sebagai pelengkap.

"Jika ada hadits yg bertentangan 
dengan ajaran Imam Mazhab, maka yang 
kita pakai adalah ajaran Imam Mazhab. Bukan hadits tersebut"

Kenapa seperti itu? 
Karena para Imam Hadits saja seperti itu.

95% imam hadist mengikuti Mazhab imam Syafi’ie.

Tidak pakai hadits mereka sendiri..!?
Benar. Karena keilmuan mereka masih jauh di bawah para imam mazhab.

Cukup banyak orang awam yang
tersesat karena mendapatkan informasi yang sengaja disesatkan oleh kalangan tertentu

Menurut kelompok ini Imam Madzhab yang
4 itu kerjaannya cuma merusak agama dengan mengarang2 agama dan menambah-nambahi seenaknya.

✔Itulah fitnah kaum 
akhir zaman terhadap ulama salaf yg asli.

Imam Mazhab itu sebenarnya lebih faham 
tentang hadist dibanding imam hadist sendiri. 
Apa buktinya..!?
Tidak ada Imam hadist yg berijtihad sendiri. Mereka semua bermadzhab. Apa kita berani menyalahkan imam hadist karena mereka bermadzhab?

Atau

Beranikah kita mengatakan imam hadist 
telah berbuat kesalahan karena bermadzhab kepada orang yg tidak faham sumber hukum 
Al Quran dan Hadist..!?

Imam Ahmad berkata, 
Untuk menjadi mujtahid, selain hafal Al Qur’an 
juga harus menguasai minimal 500.000 hadits. Sedangkan hadits Shohih yang dibukukan Imam Bukhori cuma 7000-an. 
Sementara Imam Muslim cuma 9000-an. 
Nah lohhh...???

Imam Malik, Hanafi, Syafi'i, Hambali itu 
Selain hafal al quran beserta tafsir dan asbabun nuzulnya, juga hafal ratusan ribu bahkan jutaan hadist plus asbabul wurudnya, serta menguasai berbagai cabang ilmu. 

Itulah kenapa imam hadist-pun bermadzhab, 
tidak ijtihad dengan hadistnya sendiri.

Lihatlah pengelabuhan, 
Penyesatan, dan Pembodohan Terstruktur, Sistematis dan masif ini.
Masihkah kita diam?

Ayo ngaji...

Jumat, 05 Maret 2021

FIDYAH SHOLAT

Penjelasan tentang Fidyah Pengganti Shalat Orang Meninggal

Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup: apakah dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak.Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat  diqadha’i oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan pokok.   Pendapat lain mengatakan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. Dalam qaul qadim Imam As-Syafi’i berpandangan bahwa jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit (anak, saudara, dll) untuk mengqadha’i shalatnya. Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit digantikan dengan pembayaran fidyah (pemberian makanan pokok) kepada fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) makanan pokok.   Perbedaan pendapat tentang hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in: 

  (فائدة) من مات وعليه صلاة، فلا قضاء، ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه، لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه، ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي - إن خلف تركه - أن يصلي عنه، كالصوم.   وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل عنه: واجبة أو مندوبة. وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة أن للانسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.   

“Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadha’ dan membayar fidyah (atas shalat tersebut). Sedangkan menurut sebagian pendapat—seperti sekelompok mujtahid—shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).     Menurut pendapat lain, yang diikuti oleh banyak ulama mazhab Syafi’i bahwa wali memberi makan satu mud pada setiap shalat (yang ditinggalkan). Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat bahwa setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan: ‘Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya’” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)   Baca juga: ● Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (1) ● Penjelasan Umum tentang Kafarat, Fidyah, dan Dam (2)   Salah satu ulama Syafi’iyah yang berpandangan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan memberi makanan satu mud adalah Imam al-Baghawi, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

   {فرع} لو مات وعليه صلاة أو اعتكاف لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفدية صلاة ولا اعتكاف   * هذا هو المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي في الام وغيره ونقل البويطي عن الشافعي أنه قال في الاعتكاف يعتكف عنه وليه وفى وراية يطعم عنه قال البغوي ولا يبعد تخريج هذا في الصلاة فيطعم عن كل صلاة مد  

 “Jika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan shalat atau i’tikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan shalat dan i’tikaf mayit. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Um dan kitab yang lain.    Imam al-Buwaithi menukil dari Imam as-Syafi’i bahwa beliau berpandangan tentang I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).   Pandangan bahwa shalat mayit dapat digantikan dengan fidyah ini, sesuai dengan salah satu Hadits mauquf dari sahabat Ibnu ‘Abbas:

   لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ ، وَلاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ   

“Seseorang tidak dapat shalat atas ganti shalat orang lain dan tidak dapat puasa atas ganti puasa orang lain, tetapi ia dapat memberi makan atas ganti (shalat atau puasa) orang lain, setiap hari satu mud dari gandum” (HR. An-Nasa’i)   Selain dalam mazhab Syafi’i, penggantian shalat yang ditinggalkan oleh mayit dengan membayar fidyah juga merupakan pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Hanafiyah. Namun dalam hal ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan pembayaran fidyah hanya ketika mayit mewasiatkan untuk pembayaran fidyah atas shalat yang ia tinggalkan. Jika mayit tidak mewasiatkan tentang pembayaran fidyah ini, maka para ulama Hanafiyah tidak berpandangan bahwa pembayaran fidyah dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan oleh mayit, kecuali menurut pandangan Muhammad bin Hasan yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah tetap dapat mengganti atas shalat yang ditinggalkan oleh mayit, meskipun mayit tidak mewasiatkannya.   Pembayaran fidyah dalam mazhab Hanafi ini dapat memilih di antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum/tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Namun wali mayit juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran tersebut, sehingga secara umum dapat dipahami bahwa pembayaran fidyah menurut mazhab Hanafi ini relatif lebih besar takarannya jika dibandingkan pembayaran fidyah dalam mazhab Syafi’i. Perincian tentang pandangan mazhab Hanafiyah dalam persoalan fidyah shalat ini, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

   ذهب جمهور الفقهاء " المالكيّة والشّافعيّة والحنابلة " إلى أنّ الصّلاة لا تسقط عن الميّت بالإطعام. وذهب الحنفيّة إلى أنّه إذا مات المريض ولم يقدر على أداء الصّلاة بالإيماء برأسه لا يلزمه الإيصاء بها.   أمّا إذا كان قادراً على الصّلاة ولو بالإيماء وفاتته الصّلاة بغير عذر لزمه الإيصاء بالكفّارة عنها ، فيخرج عنه وليّه من ثلث التّركة لكلّ صلاة مفروضة ، وكذا الوتر لأنّه فرض عمليّ عند أبي حنيفة.   وقد ورد النّصّ في الصّيام ، وهو قوله صلى الله عليه وسلم : « ولكن يطعم عنه » والصّلاة كالصّيام باستحسان المشايخ لكونها أهمّ.   والصّحيح : اعتبار كلّ صلاة بصوم يوم ، فيكون على كلّ صلاة فدية ، وهي نصف صاع من برّ أو دقيقه أو سويقه ، أو صاع تمر أو زبيب أو شعير أو قيمته ، وهي أفضل لتنوّع حاجات الفقير. وإن لم يوص وتبرّع عنه وليّه أو أجنبيّ جاز إن شاء اللّه تعالى عند محمّد بن الحسن وحده لأنّه قال في تبرّع الوارث بالإطعام في الصّوم يجزيه إن شاء اللّه تعالى من غير جزم. وفي إيصائه به جزم الحنفيّة بالإجزاء   

“Mayoritas ulama fiqih (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah) berpandangan bahwa shalat tidak gugur atas mayit dengan memberi makan  (pada orang lain). Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpandangan bahwa ketika orang yang sakit meninggal, dan ia sebelumnya tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berisyarat dengan kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mewasiatkan tentang shalat yang tertinggal tersebut.    Jika ia mampu untuk melakukan shalat, walaupun dengan berisyarat, dan shalatnya tidak ia laksanakan dengan tanpa adanya uzur, maka wajib baginya untuk mewasiatkan pembayaran kafarat (denda) atas shalat tersebut. Maka pihak wali mayit mengeluarkan harta dari sepertiga harta peninggalan mayit untuk setiap shalat fardhu yang ditinggalkan, begitu juga untuk shalat witir, sebab sahalat witir merupakan amaliah fardhu menurut imam Abu Hanifah.   Dalil nash yang menjelaskan tentang fidyah ini terdapat pada permasalahan puasa, yakni sabda Rasulullah: ‘Tetapi (wajib) memberi makanan sebagai ganti dari puasa’, sedangkan shalat sama persis dengan puasa atas jalan istihsan (anggapan baik) para masyayikh (ulama fiqih Hanafiyah), sebab shalat dipandang lebih penting.   Menurut qaul shahih, setiap shalat disamakan seperti puasa satu hari, maka setiap satu shalat wajib satu fidyah yakni setengah sha’ dari gandum atau tepung atau gandum kecil; atau satu sha’ dari kurma, anggur, jerawut, atau harga dari komoditas tersebut. Memberi fakir miskin nominal harga dari komoditas tersebut dipandang lebih utama, sebab beraneka ragamnya kebutuhan orang-orang fakir.   Jika mayit tidak mewasiatkan tentang shalat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja. Sebab beliau berpandangan bahwa tabarru’-nya wali untuk memberikan fidyah (makanan) atas puasa mayit adalah hal yang mencukupinya insyaallah dengan tanpa adanya kemantapan (bimbang). Sedangkan dalam permasalahan ketika mayit ini mewasiatkan tentang membayar fidyah, maka ulama Hanafiyah mantap untuk berpandangan mencukupi bagi ibadah (shalat atau puasa) mayit” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 25, hal. 83)   Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah merupakan salah satu dari pandangan para ulama tentang hal yang bisa menggantikan shalat yang telah ditinggalkan oleh mayit. Cara pembayaran fidyah—jika berpijak pada mazhab Syafi’i adalah dengan memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa salah satu di antara dua pilihan, yakni setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran fidyah di atas.   Dua pendapat di atas sama-sama dapat diikuti dan diamalkan, tapi jika wali mayit merupakan penganut mazhab Syafi’i hendaknya konsisten untuk mengikuti pendapat dalam mazhab Syafi’i dalam hal pembayaran fidyah ini, agar tidak terjadi talfiq fil mazhab (pencampuradukan pendapat berbagai mazhab) dalam satu kasus hukum. Selain itu, wali mayit juga dapat memilih  pendapat lain tentang pengganti shalat yang ditinggalkan oleh mayit, misalkan dengan cara mengqadha’ setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sebab persoalan ini sejak awal memang merupakan persoalan yang diperdebatkan di antara ulama. Wallahu a’lam.     

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember

Dalil yang kita pakai:

 اتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا 

Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)

وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ ٍ

Siapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)

 الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ 

... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)

untuk versi MUI (Majlis Ulama Indonesia) klik : 

https://www.muidkijakarta.or.id/fatwa-hukum-fidyah-shalat/