Minggu, 20 September 2015

QODLO SHOLAT DAN BAYAR MUD ATAS MAYIT YANG MENINGGALKAN SHOLAT



QODLO SHOLAT DAN BAYAR MUD ATAS MAYIT YANG MENINGGALKAN SHOLAT

Sering kita jumpai di dalam sebuah keluarga yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Sebelum atau sesudah si mayyit dimakamkan ada suatu diskusi antar mereka soal berapa fidyah yang harus dibayarkan pihak keluarga atas kelalaian si mayyit ketika masih hidupnya. Baiklah kami akan kupas masalah yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas di bawah ini.

من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه،

barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan shalat, maka shalat tersebut tidak dapat di qadha dan dibayarkan fidyahnya


وفي قول أنها تفعل عنه  - أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه،

Dalam sebuah pendapat yang dikatakan oleh al-Imam al-‘Ubadi dari al-Imam asy-Syafi’i, bahwa ; shalat tersebut harus diqadha’ oleh orang lain, baik si mayat berwasiat agar mengerjakan atau pun tidak (berwasiat). Hal ini didasarkan pada sebuah hadits.

وفعل به السبكي عن بعض أقاربه.

Al-Imam Assubuki  juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia.

Masalah qadha terhadap shalat yang ditinggalkan mayyit terdapat Khilafiyah (perbedaan pendapat) dikalangan Ulama. Orang yang mati (mayyit) dan masih memiliki tanggungan shalat fardhu, maka shalat tersebut tidak bisa di qadha dan tidak bisa dibayarkan fidyah, sebagaimana yang disebutkan diatas. Namun, dikatakan pula bahwa terdapat ada sebuah pendapat bahwa shalat harus diqadha' oleh orang lain, baik si mayyit berwasiat maupun tidak, berdasarkan pada sebuah hadits. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i. (lihat diatas)

Demikian juga Al-Imam As-Subki melakukan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i kepada kerabat-kerabatnya yang meninggal. Jadi, ketika kerabat Al-Imam As-Subki meninggal, beliau mengqadha' shalat yang pernah di tinggalkan oleh kerabatnya.

Dijelaskan dalam Syarah kitab Fathul Mu'in ini (I'anah Thalibin), sebagai berikut ;

وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

"dan menurut pendapat sebagian besar para Mujtahid bahwa bagi keluarganya tetap terkena beban (kewajiban membayar) karena ada hadits riwayat Imam Bukhari dan yang lainnya. Dan ternyata pendapat yang terakhir ini yang dipilih (diikuti) oleh ulama-ulama kami (Syafi'iyah) dan Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang demikian pada kerabat-kerabat beliau yang meninggal dunia".

. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه ـ عليه كثيرون من أصحابنا ـ أنه يطعم عن كل صلاة مداً

"telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit, seperti hal nya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuks setiap shalat dibayatkan satu mud (6 Ons)".

Dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan bahwa shalat yang ditinggalkan mayyit dapat di bayar dengan beberapa cara :
1)    Menggantinya dengan shalat (mengqadha' shalatnya) oleh keluarga mayyit,
2)      Dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada faqir miskin, untuk setiap satu shalat maka dendanya satu Mud (6 Ons beras).

Didalam kitab Syarahnya juga dikatakan bahwa Al-Imam Ath-Thabari mengatakan,

يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة

"setiap ibadah-ibadah yang dikerjakan akan sampai kepada mayyit baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah"

Dalam Madzhab Ahlus sunnah wal jamaah, (qoul) pendapat yang telah dipilih (Mukhtar), bahwa pahala dari amal, shalat dan yang lainnya yang diberikan akan sampai kepada mayyit. Pembahasan masalah ini, akan dibahas pada kesempatan yang lain. Sebab masalah sampai atau tidaknya pahala shalat, demikian juga membaca Al-Qur'an dan sebagainya adalah pembahasan yang panjang. Namun, untuk sekedar diketahui bahwa pahala dari semua itu sampai menurut pendapat yang lebih muktamad (kuat), agar lebih ahsan (bagus) kiranya sambil menghaturkan do'a memohon kepada Allah supaya pahalanya disampaikan kepada mayyit.
Ada Guru (konon kabarnya dosen sebuah perguruan tinggi) dengan nada sinis sambil mengejek mengatakan “Fidyah shalat merupakan taktik guru agama agar mendapatkan rizqi disaat ada kemalangan” Na’uzu billahi min zalik, mungkin beliau ini terbaca pemikiran Seikh As-Sayyid As-Sabiq yang menyatakan :
أجمع العلماء على أن من مات وعليه فوائت من الصلاة فان وليه لا يصلى عنه ولا غيره
Artinya : Para Ulama sudah ijma’ (Konsensus) terhadap yang wafat yang masih ada shalatnya yang tinggal, walinya (kerabatnya) maupun orang lain tidak boleh mengqodhonya.
Pendapat ini tidak benar minimal belum dapat kita terima, sebab ulama ibnu basyar menuqilkan pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah (Qoul qodim) begini :
انه يلزم الولي ان خلف تركة أن تصلي عليه
Artinya : Sesungguhnya wajib bagi siwali mengqodho shalat orang yang meninggal, andainya dia meninggalkan warisan.
Demikian juga boleh mengqodho sholat orang yang meninggal menurut pendapat Imam Syibromalisi, Al-Ibadi, Ishaq, Atha, Ibnu Asyirin , Ibnu Daqiqi Al-Id dan Tajuddin As-Syubky.

Memang diakui, Pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi’I  ” Orang yang meninggal yang masih ada qodhoan shalatnya tidak ada perintah atau suruhan untuk mengqodho atau membayar Fidyah sholat orang tersebut”. Namun perlu kita ketahui banyak ulama berpendapat sangat baik membuatkan Fidyah sholat orang yang meninggal tersebut, diantaranya Imam Al-Qolyuby, Imam Nawawi, Imam Al-bughowy, Imam Ar-Rofi’I dan Imam Algoffal menjelaskan begini :
انه يطعم عن كل صلاة مدا
Artinya : Memberi makan satu mud (675 gr) dari setiap sholat wajib yang ditinggalkan.
Pemikiran beliau-beliau ini dikiaskan atau dianalogikan mereka kepada masalah shoum (puasa) yang nashnya begini :
من مات وعليه صيام صام عنه وليه (متفق عليه)
من مات وعليه صيام شهر فليطعم عنه مكان كل يوم مسكينا (رواه ابن ماجه)

Pendapat-pendapat Ulama Syafi’iyah ini sejalan dengan ijtihad Imam Abu Hanifah Rohimahulloh dan menurut As-Syafi’iyah setiap satu sholat wajib Fidyahnya satu mud (675 gr) dengan rincian sebagai berikut :

Sehari semalam 5 x shalat wajib,
sedangkan 1 tahun = 360 hari x 5 waktu sholat wajib = 1.800 sholat wajib.
maka dalam 1 tahun jumlah beras 1.800 waktu sholat x 675 gr (1 mud) = 1.215.000 gr (1215 kg)

Bila orang meninggal berusia 65 tahun umpamanya, maka 65 tahun dikurangi umur sebelum dewasa 15 tahun = 50 tahun dikurangi lagi ketaatan 35 tahun misalnya, tinggal yang perlu dibayar Fidyahnya 15 tahun lagi.

Kalau beras yang dipersiapkan untuk Fidyah ada 10 Kantong (per 1 kantong adalah 25 Kg = 250 Kg), maka cara pelaksanaannya sebagai berikut :

15 tahun x 360 hari x 5 waktu = 27.000 waktu.
10 Kantong itu = 370 waktu sholat. maka 27.000 waktu : 370 mud = 72 kali.
Jika penerima Mud ada 5 orang maka 72 kali : 5 = 14,4 (15 kali putaran penuh)

Selanjutnya faqir A mensedekahkan kepada faqir B ,faqir B mensedekahkan kepada Faqir C, Fakir C mensedekahkan kepada fakir D, dan Fakir D mensedekahkan pada Fakir E masing-masing sebanyak 15 kali putaran penuh
Dengan demikian selesailah Fidyah orang tersebut.

Imam Abu Hanifah hanya membolehkan dibayar Fidyah sholat orang yang meninggal dengan syarat :

1)    Ada wasiat untuk dibuat Fidyah dari orang yang wafat itu
2)    Makanan pokok, juga boleh dengan uang seharga 1/2 sha’ (1,9 kg).
3)    Sehari semalam dihitung 6 kali sholat wajib dengan witir.
4)    Tidak boleh sedekah berputar (faqir A mensedekahkan kepada faqir B dan faqir B kembali mensedekahkan kepada faqir A dan seterusnya).

Kesimpulannya Imam Abu Hanifah Rahimahulloh tidak membolehkan membayar Fidyah orang yang meninggal tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal tersebut.




REFERENSI PERTANYAAN :

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakaatuh
Bagaimana hukumnya mengqodlo’ sholatnya orang yang sudah meninggal karena semasa hidupnya tidak pernah/banyak meninggalkan melakukan sholat/karena sakit parah ?
mohon penjelasannya terima kasih

JAWABAN :

Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarakaatuh

ada perbedaan pendapat mengenai mengqadha shalat orang yang telah meninggal :

ü  Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
ü  Sebagian memilih di qadha
ü  Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD

( فائدة )
 من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

FAEDAH
Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah. sedang Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.
Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”

www.irsyaadulfataa@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar