QODLO SHOLAT
DAN BAYAR MUD ATAS MAYIT YANG MENINGGALKAN SHOLAT
Sering kita jumpai di dalam sebuah
keluarga yang salah satu anggota
keluarganya meninggal dunia. Sebelum atau sesudah si mayyit dimakamkan ada
suatu diskusi antar mereka soal berapa fidyah yang harus dibayarkan pihak
keluarga atas kelalaian si mayyit ketika masih hidupnya. Baiklah kami akan
kupas masalah yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas di bawah ini.
من مات وعليه
صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه،
“ barangsiapa yang meninggal dunia dan
mempunyai tanggungan shalat, maka shalat tersebut tidak dapat di qadha dan
dibayarkan fidyahnya “
وفي قول أنها تفعل عنه - أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه،
Dalam sebuah pendapat yang dikatakan oleh al-Imam al-‘Ubadi dari al-Imam asy-Syafi’i, bahwa ; shalat tersebut harus diqadha’ oleh orang lain, baik si mayat berwasiat agar mengerjakan atau pun tidak (berwasiat). Hal ini didasarkan pada sebuah hadits.
وفعل به السبكي عن بعض أقاربه.
Al-Imam Assubuki juga melakukan hal yang demikian pada
kerabat-kerabatnya beliau yang meninggal dunia.
Masalah
qadha terhadap shalat yang ditinggalkan mayyit terdapat Khilafiyah
(perbedaan pendapat) dikalangan Ulama. Orang yang mati (mayyit) dan
masih memiliki tanggungan shalat fardhu, maka shalat tersebut tidak bisa di
qadha dan tidak bisa dibayarkan fidyah, sebagaimana yang disebutkan diatas.
Namun, dikatakan pula bahwa terdapat ada sebuah pendapat bahwa shalat harus
diqadha' oleh orang lain, baik si mayyit berwasiat maupun tidak, berdasarkan
pada sebuah hadits. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam
Asy-Syafi'i. (lihat diatas)
Demikian juga Al-Imam As-Subki melakukan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i kepada kerabat-kerabatnya yang meninggal. Jadi, ketika kerabat Al-Imam As-Subki meninggal, beliau mengqadha' shalat yang pernah di tinggalkan oleh kerabatnya.
Dijelaskan dalam Syarah kitab Fathul Mu'in ini (I'anah Thalibin), sebagai berikut ;
Demikian juga Al-Imam As-Subki melakukan hal yang sama seperti yang dikatakan oleh Al-Imam Ubadi dari Al-Imam Asy-Syafi'i kepada kerabat-kerabatnya yang meninggal. Jadi, ketika kerabat Al-Imam As-Subki meninggal, beliau mengqadha' shalat yang pernah di tinggalkan oleh kerabatnya.
Dijelaskan dalam Syarah kitab Fathul Mu'in ini (I'anah Thalibin), sebagai berikut ;
وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
"dan
menurut pendapat sebagian besar para Mujtahid bahwa bagi keluarganya tetap
terkena beban (kewajiban membayar) karena ada hadits riwayat Imam Bukhari dan
yang lainnya. Dan ternyata pendapat yang terakhir ini yang dipilih (diikuti)
oleh ulama-ulama kami (Syafi'iyah) dan Al-Imam as-Subki juga melakukan hal yang
demikian pada kerabat-kerabat beliau yang meninggal dunia".
. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه ـ عليه كثيرون من أصحابنا ـ أنه يطعم عن كل صلاة مداً
"telah
dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi
wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit, seperti hal nya
puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa
sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuks setiap shalat dibayatkan
satu mud (6 Ons)".
Dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan bahwa shalat yang ditinggalkan mayyit dapat di bayar dengan beberapa cara :
Dari penjelasan diatas dapat kita disimpulkan bahwa shalat yang ditinggalkan mayyit dapat di bayar dengan beberapa cara :
1)
Menggantinya dengan shalat (mengqadha' shalatnya) oleh
keluarga mayyit,
2)
Dengan membayar fidyah (memberi
makan) kepada faqir miskin, untuk setiap satu shalat maka dendanya satu Mud (6
Ons beras).
Didalam
kitab Syarahnya juga dikatakan bahwa Al-Imam Ath-Thabari mengatakan,
يصل للميت كل عبادة تفعل، واجبة أو مندوبة
"setiap
ibadah-ibadah yang dikerjakan akan sampai kepada mayyit baik ibadah wajib
maupun ibadah sunnah"
Dalam Madzhab Ahlus sunnah wal jamaah, (qoul) pendapat yang telah dipilih (Mukhtar), bahwa pahala dari amal, shalat dan yang lainnya yang diberikan akan sampai kepada mayyit. Pembahasan masalah ini, akan dibahas pada kesempatan yang lain. Sebab masalah sampai atau tidaknya pahala shalat, demikian juga membaca Al-Qur'an dan sebagainya adalah pembahasan yang panjang. Namun, untuk sekedar diketahui bahwa pahala dari semua itu sampai menurut pendapat yang lebih muktamad (kuat), agar lebih ahsan (bagus) kiranya sambil menghaturkan do'a memohon kepada Allah supaya pahalanya disampaikan kepada mayyit.
Dalam Madzhab Ahlus sunnah wal jamaah, (qoul) pendapat yang telah dipilih (Mukhtar), bahwa pahala dari amal, shalat dan yang lainnya yang diberikan akan sampai kepada mayyit. Pembahasan masalah ini, akan dibahas pada kesempatan yang lain. Sebab masalah sampai atau tidaknya pahala shalat, demikian juga membaca Al-Qur'an dan sebagainya adalah pembahasan yang panjang. Namun, untuk sekedar diketahui bahwa pahala dari semua itu sampai menurut pendapat yang lebih muktamad (kuat), agar lebih ahsan (bagus) kiranya sambil menghaturkan do'a memohon kepada Allah supaya pahalanya disampaikan kepada mayyit.
Ada Guru (konon kabarnya dosen
sebuah perguruan tinggi) dengan nada sinis sambil mengejek mengatakan “Fidyah
shalat merupakan taktik guru agama agar mendapatkan rizqi disaat ada
kemalangan” Na’uzu billahi min zalik, mungkin beliau ini terbaca pemikiran
Seikh As-Sayyid As-Sabiq yang menyatakan :
أجمع العلماء على أن من مات وعليه
فوائت من الصلاة فان وليه لا يصلى عنه ولا غيره
Artinya : Para Ulama sudah ijma’
(Konsensus) terhadap yang wafat yang masih ada shalatnya yang
tinggal, walinya (kerabatnya) maupun orang lain tidak boleh mengqodhonya.
Pendapat ini tidak benar minimal
belum dapat kita terima, sebab ulama ibnu basyar menuqilkan pendapat Imam
Syafi’i Rahimahullah (Qoul qodim) begini :
انه يلزم الولي ان خلف تركة أن تصلي
عليه
Artinya : Sesungguhnya wajib bagi
siwali mengqodho shalat orang yang meninggal, andainya dia meninggalkan
warisan.
Demikian juga boleh mengqodho sholat
orang yang meninggal menurut pendapat Imam Syibromalisi, Al-Ibadi, Ishaq, Atha,
Ibnu Asyirin , Ibnu Daqiqi Al-Id dan Tajuddin As-Syubky.
Memang diakui, Pendapat yang masyhur
dalam Mazhab Syafi’I ” Orang yang
meninggal yang masih ada qodhoan shalatnya tidak ada perintah atau suruhan
untuk mengqodho atau membayar Fidyah sholat orang tersebut”. Namun perlu kita
ketahui banyak ulama berpendapat sangat baik membuatkan Fidyah sholat orang
yang meninggal tersebut, diantaranya Imam Al-Qolyuby, Imam Nawawi, Imam
Al-bughowy, Imam Ar-Rofi’I dan Imam Algoffal menjelaskan begini :
انه يطعم عن كل صلاة مدا
Artinya : Memberi makan satu mud
(675 gr) dari setiap sholat wajib yang ditinggalkan.
Pemikiran beliau-beliau ini
dikiaskan atau dianalogikan mereka kepada masalah shoum (puasa) yang nashnya
begini :
من مات وعليه صيام صام عنه وليه (متفق
عليه)
من مات وعليه صيام شهر فليطعم عنه
مكان كل يوم مسكينا (رواه ابن ماجه)
Pendapat-pendapat Ulama Syafi’iyah ini sejalan
dengan ijtihad Imam Abu Hanifah Rohimahulloh dan menurut As-Syafi’iyah
setiap satu sholat wajib Fidyahnya satu mud (675 gr) dengan rincian sebagai berikut :
Sehari semalam 5
x shalat wajib,
sedangkan 1 tahun
= 360 hari x 5 waktu sholat wajib = 1.800 sholat wajib.
maka dalam 1 tahun jumlah beras 1.800 waktu
sholat x 675 gr (1 mud) = 1.215.000 gr (1215 kg)
Bila orang
meninggal berusia 65 tahun umpamanya, maka 65 tahun dikurangi umur sebelum
dewasa 15 tahun = 50 tahun dikurangi lagi ketaatan
35 tahun misalnya,
tinggal yang perlu dibayar Fidyahnya 15 tahun lagi.
Kalau beras yang
dipersiapkan untuk Fidyah ada 10 Kantong (per 1 kantong adalah 25 Kg = 250 Kg), maka cara pelaksanaannya
sebagai berikut :
15 tahun x 360
hari x 5 waktu = 27.000 waktu.
10 Kantong itu = 370 waktu sholat. maka 27.000 waktu : 370 mud = 72 kali.
Jika penerima Mud ada 5 orang maka 72 kali : 5 =
14,4 (15 kali putaran penuh)
Selanjutnya faqir
A mensedekahkan kepada faqir B ,faqir B mensedekahkan kepada
Faqir C, Fakir C mensedekahkan kepada fakir D, dan Fakir D mensedekahkan pada
Fakir E masing-masing sebanyak 15 kali putaran penuh
Dengan demikian
selesailah Fidyah orang tersebut.
Imam Abu Hanifah hanya membolehkan dibayar Fidyah
sholat orang yang meninggal dengan syarat :
1)
Ada wasiat
untuk dibuat Fidyah dari orang yang wafat itu
2)
Makanan
pokok, juga boleh dengan uang seharga 1/2 sha’ (1,9 kg).
3)
Sehari
semalam dihitung 6 kali sholat wajib dengan witir.
4)
Tidak boleh
sedekah berputar (faqir A mensedekahkan kepada faqir B dan faqir B kembali
mensedekahkan kepada faqir A dan seterusnya).
Kesimpulannya Imam Abu Hanifah Rahimahulloh tidak
membolehkan membayar Fidyah orang yang meninggal tanpa ada wasiat dari orang
yang meninggal tersebut.
REFERENSI
PERTANYAAN
:
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakaatuh
Bagaimana hukumnya mengqodlo’ sholatnya orang yang sudah meninggal karena semasa hidupnya tidak pernah/banyak meninggalkan melakukan sholat/karena sakit parah ?
mohon penjelasannya terima kasih…
JAWABAN :
Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarakaatuh
ada perbedaan pendapat mengenai mengqadha shalat orang yang telah meninggal :
ü
Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
ü
Sebagian memilih di qadha
ü
Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD
( فائدة )
من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع
مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به
السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن
يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال
المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة
FAEDAH
Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka
tidak ada qadha dan bayar fidyah. sedang Menurut segolongan para mujtahid
sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan
lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky
juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.
Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan
warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama
pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh
Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan
baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”
www.irsyaadulfataa@yahoo.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar