Sabtu, 17 April 2021
RENUNGAN HIDUP
Minggu, 11 April 2021
FATHUL MUIN - BAB PUASA
Fathul Muin Bab Puasa
ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﻫﻮ ﻟﻐﺔ : ﺍﻻﻣﺴﺎﻙ . ﻭﺷﺮﻋﺎ : ﺇﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﻣﻔﻄﺮ ﺑﺸﺮﻭﻃﻪ ﺍﻵﺗﻴﺔ . ﻭﻓﺮﺽ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ، ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ . ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﺋﺼﻨﺎ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ( ﻳﺠﺐ ﺻﻮﻡ ) ﺷﻬﺮ ( ﺭﻣﻀﺎﻥ) ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ، ﺑﻜﻤﺎﻝ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ، ﺃﻭ ﺭﺅﻳﺔ ﻋﺪﻝ ﻭﺍﺣﺪ، ﻭﻟﻮ ﻣﺴﺘﻮﺭﺍ ﻫﻼﻟﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ، ﺇﺫﺍ ﺷﻬﺪ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ، ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺇﻃﺒﺎﻕ ﻏﻴﻢ، ﺑﻠﻔﻆ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻧﻲ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻬﻼﻝ، ﺃﻭ ﺃﻧﻪ ﻫﻞ . ﻭﻻ ﻳﻜﻔﻲ : ﻗﻮﻟﻪ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻏﺪﺍ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ. ﻭﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﻋﻠﻰ ﺷﻬﺎﺩﺗﻪ ﺇﻻ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ ﻋﺪﻟﻴﻦ، ﻭﺑﺜﺒﻮﺕ ﺭﺅﻳﺔ ﻫﻼﻝ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ ﻋﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ - ﻛﻤﺎ ﻣﺮ - ﻭﻣﻊ ﻗﻮﻟﻪ ﺛﺒﺖ ﻋﻨﺪﻱ : ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﻟﻤﺮﺋﻲ ﻓﻴﻪ، ﻭﻛﺎﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ : ﺍﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﻤﺘﻮﺍﺗﺮ ﺑﺮﺅﻳﺘﻪ، ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﺭ، ﻻﻓﺎﺩﺗﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﻱ، ﻭﻇﻦ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﺑﺎﻻﻣﺎﺭﺓ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺘﺨﻠﻒ ﻋﺎﺩﺓ: - ﻛﺮﺅﻳﺔ ﺍﻟﻘﻨﺎﺩﻳﻞ ﺍﻟﻤﻌﻠﻘﺔ ﺑﺎﻟﻤﻨﺎﺋﺮ - ﻭﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻔﺎﺳﻖ ﻭﺍﻟﻌﺒﺪ ﻭﺍﻻﻧﺜﻰ : ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻧﻔﺴﻪ، ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺻﺪﻕ ﻧﺤﻮ ﻓﺎﺳﻖ ﻭﻣﺮﺍﻫﻖ ﻓﻲ ﺃﺧﺒﺎﺭﻩ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻧﻔﺴﻪ، ﺃﻭ ﺛﺒﻮﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻣﺘﺤﺪ ﻣﻄﻠﻌﻪ : - ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻭﻝ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ
[[Hasil copas, mohon maaf bila ada kekurangan atau kesalahan karena belum saya teliti semua]].
Puasa
Menurut lughat/bahasa artinya"menahan". Sedang menurut istilah syara' adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa dengan syarat-syarat yang dituturkan di bawah ini. Perintah-perintah mengerjakan puasa difardukan pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriah. Puasa itu sendiri termasuk kekhususan umat Islam,dan ma'lum dharuri (hukum Islam yang sudah diketahui oleh umum dan sudah tidak menerima interpretasi lagi, sebab dalilnya adalah "qad’iy-yah". Sehingga orang yang menentang kewajiban puasa hukumnya kafir -pen). Secara ijmak, wajib mengerjakan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena telahberakhir tanggal 30 Sya'ban atau terlihat tanggal 1 Ramadhan oleh seorang yang adil setelah terbenam matahari, sekalipun adilnya Mastur (orang yang tidak mengerjakan kefasikan dan belun ditazkiyahkan -pen). Penglihatan bulan tersebut sekalipun terjadi karena tertutup awan di langit. Kewajiban tersebut jika memang ia telah mempersaksikan di depan Qadhi, bahwa ia telah melihatnya (syarat terakhir i ni berkaitan dengan orang banyak/umum; kalau untuk dirinya sendiri atau orang yang telah membenarkannya, maka penyaksiannya tersebut tidak disyaratkan -pen). Penyaksian tersebut dengan: "Saya bersaksi, bahwa sungguh saya telah melihat hilal atau saya bersaksi bahwa sungguh hilal telah tampak". Belum cukup jika dengan kata-kata: "Saya bersaksi, sungguh besok adalah bulan Ramadhan". Penyampaian syahadah (persaksian) tersebut tidak bisa diterima, kecuali disaksikan oleh dua orang yang adil. Setelah ada ketetapan hilal Ramadhan yang disaksikan oleh seorang yang adil di depan Qadhi, seperti keterangan yang lewat, dan Qadhi menetapkan melalui perkataannya: "Penglihatan hilal telah kuat di sisiku (atau aku telah menguatkan persaksiannya)", maka wajiblah berpuasa bagi segenap penduduk yang hilal-nya telah tampak. Seperti halnya ketetapan Qadhi atas persaksian didepannya tersebut, adalah berita mutawatir, bahwa hilal telah tampak, sekalipun berita itu datang dari orang-orang kafir. Sebab, berita mutawatir itu dapat membawa pengetahuan yang dharuri (pasti, bukan rekayasa). Begitu juga kekuatan hukum perkiraan, bahwa telah masuk Ramadhan dengan tanda-tanda cukup jelas, yang biasanya tidak keliru. Misalnya, dengan melihat lampu-lampu yang digantung di atas menara. Orang yang fasik, budak dan wanita wajib mengerjakan puasa sebab mereka sendiri melihat hilal. Begitu juga wajib beipuasa bagi orang yang mengiktikadkan kebenaran pembentaan orang fasik atau mura-hiq (orang yang mendekati akilbalig), bahwa mereka telah melihat hilal dengan mata kepala sendiri, atau bahwa hilal telah tampak di daerah lain, yang sama mathla'-nya (yang sama garis bujurnya. Yaitu terbenam matahari, bintang-bintang serta terbitnya hilal di dua daerah tersebut, terjadi dałam satu waktu -pen). Kewajiban yang berpangkal dari pemberitaan orang fasik dan seterus- nya, adalah meliputi hubungannya dengan awal ataupun akhir, demi- kianlah menurut pendapat AlAshah. Menurut pendapat yang Muktamad: Hendaklah -bahkan wajib- bagi seseorang berpedoman dengan tanda-tanda masuk bulan Syawal, jika ia meyakini kebenaran tanda-tanda itu, sebagaimana difatwakan oleh dua Guru kita, Ibnu Ziyad dan Ibnu Hajar (Al-Hąitami), begitu juga pendapat segolongan ulama Muhaqqiqin. Apabila penduduk daerah yang ada ketetapan awal Ramadhan berpuasa, sekalipun berdasarkan dengan ru'yah seorang adil, maka setelah 30 hari mereka wajib tidak berpuasa, sekalipun mereka tidak melihat tanggal 1 Syawal, serta tidak ada awan di langit, sebab telah sempuma bilangan satu bulan berdasarkan Hujah Syar'iyah. Jika seseorang melakukan puasa berdasarkan ucapan orang yang di- percayai, lalu setelah 30 hari ia tidak melihat tanggal 1 Syawal, padahal cuaca dałam keadaan bersih, maka ia tidak boleh berbuka (berhari raya). Jika saksi ru'yah mencabut persaksiannya setelah orang-orang berpuasa, maka mereka tidak boleh mencabut puasanya (berbuka kembali). Jika ru'yah telah terjadi di suatu daerah, maka hukumnya ber laku bagi daerah yang berdekatan dengan-nya, bukan daerah yang jauh, ketetapan daerah yang jauh itu berdasarkan perbedaan mathla'-mathla'nya menurut qaul ashoh, yang dimaksud dengan perbedaan mathla' ialah bahwasanya jauhnya dua daerah/tempat dengan sekiranya bila disalah satunya bisa melihat hilal maka didaerah satunya yang lain belum bisa melihat hilal menurut kebiasaan, itu yang dikatakan imam ardabil dalam kitab Anwar. Berkata syeh Taj at tibrizi dan ditetapkan perkataannya oleh ulama lainnya bahwa : tidak mungkin ada perbedaan mathla' didaerah yang jaraknya lebih dekat dari 24 farsakh. Imam subki dan lainya turut serta, mengingatkan , bahwa sudah barang tentu kalau daerah timur bisa melihat hilal maka daerah barat lebih-lebih, dan tidak sebaliknya, karena malam itu masuk didaerah timur sebelum daerah barat, ketentuan kalamnya imam subki dan yang mengikutinya bahwa bila ru’yah bisa dilihat di daerah timur, maka selurah daerah barat dengan disandarkan daerah timur melakukan sesuatu yang berkaitan dengan ru'yah itu, akan bisa melihat hilal, sekalipun berlainan mathla'nya. Puasa Ramadhan itu hanya diwajibkan pada setiap orang Mukallaf, - yaitu balig yang berakal sehat - yang akan mampu melakukannya, secara kenyataan dan syara'. Karena itu, tidak diwajibkan berpuasa bagi anak kecil, orang gila dan orang yang tidak mampu melakukannya, karena 'telah lanjut usia atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Adapun bagi orang yang tidak kuat ini, terkena kewajiban membayar satu mud untuk setiapliari puasa; Tidak diwajibkan membayar mud bagi wanita yang sedang haid atau nifas, sebab secara syarak mereka dianggap mampu. Fardu puasa adalah Niat di dałam hati. Mengucapkan niat tidaklah menjadi syarat, tapi cuma sunah. Makan sahur belum dianggap mencukupi sebagai niat, sekalipun dimaksudkan untuk kekuatan berpuasa. Begitu juga dengan perbuatan menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa, karena khawatir jangan-jangan telah masuk fajar, selagi belum tergores di dałam hati untuk berpuasa dengan sifat-sifat yang wajib dinyatakan (ta'anudh) dałam bemiat. Niat itu harus dilakukan setiap hari berpuasa. Karena itu, jika seseorang berniat puasa pada malam pertama Ramadhan untuk satu bulan penuh, maka dianggap bełum mencukupi untuk selain hari pertama. Guru kita berkata: Tapi hal itu sebaik- nya dilakukan, agar padahari dimana seseorang lupa berniat di malamnya tetap berhasil puasanya menurut Imam Malik (sebab beliau berkata, bahwa niat puasa tidak diwajibkan untuk tiap-tiap malam-pen). Sebagaimana disunah berniat di pagi hari bagi seseorang yang lupa berniat di malam harinya, agar tetap berhasil puasanya menurut Imam Abu Hanifah. Sudah jelas, bahwa keberhasilan puasa dałam hal itu adalah bagi orang yang bertaklid (kepada Imam Malik dan Imam Abu Hanifah), kalau tidak, maka ia berarti mencampur-adukkan ibadah yang fasad menurut iktikadnya sendiri (hal ini hukumnya haram -pen) Untuk puasa fardu sekalipun puasa nazar, membayar kafarat atau juga puasa yang diperintahkan oleh imam ketika akan sałat Istisqa’ disyaratkan Tabyit, yaitu meletakkan niat di malam hari antara terbenam matahari hingga terbit fajar, sekalipun puasa itu dilakukan oleh anak Mumayiz. Guru kita berkata: Jika seseorang meragukan atas terjadinya niat sebelum atau sesudah fajar, maka niatnya dihukumi tidak sah, sebab pada dasamya niat tidak terjadi di malam hari. Sebab, dasar segala hal yang terjadi itu diperkirakan pada masa terdekat. Lain halnya apabila ia sudah berniat puasa, lalu meragukan: "Sudah terbit fajar atau belum ketika berniat", karena pada dasarnya fajar itu belum terbit; pijakannya adalah "ashal yang telah tersebutkan di atas" -habis- (Perbedaan dua masalah di atas: Kalau pada contoh/ masalah pertama keraguan terjadi setelah nyata-nyata terbit fajar, sedang pada contoh kedua, keraguan terjadi sebelum nyata-nyata terbit fajar -pen). Semacam makan dan persetubuhan yang dilakukan setelah niat dan sebelum terbit fajar, adalah tidak membatalkan niat. Memang, tapi jika niat tersebut telah ia rusak sebelum terbit fajar, maka dengan pasti membutuhkan perbaikan kembali. Disyaratkan dałam puasa fardu, yaitu Ta'yin (menentukan), misalnya berniat puasa "Ramadhan, nazar atau kafarat". Yaitu dengan cara setiap malam berniat, bahwa besok akan melakukan puasa Ramadhan, nażar atau kafarat, sekalipun tidak menyatakan sebab kafarat. Karena itu, jika seseorąng berniat fardu puasa atau kefarduan waktu, maka belum dianggap cukup. Memang, tapi jika seseorang mempunyai tanggungan qadha Ramadhan dua kali, nazar atau kafarat, yang keduanya dari berbagai sebab, maka Ta'yin tidak disyaratkan, karena kewajiban-kewajiban di sini adalah tunggal jenisnya (yaitu kemutlakan Ramadhan, nazar atau kafarat -pen).
Dikecualikan dari syarat Tabyit
dałam puasa fardu, jika puasa itu
adalah sunah. Karena itu, puasa
sunah, sekalipun yang ditentukan
waktunya, tetap niatnya dilakukan
sebelum tergelincir matahari, demi-
kian ini berdasarkan hadis sahih.
Dengan adanya syarat Ta'yin pada
puasa fardu, maka pada puasa sunah tidak menjadi syarat juga. Karena itu, puasa sunah, sekalipun ditentukan oleh waktu, adalah sah niatnya tanpa Ta'yin, sebagaimana pedoman yang tidak hanya dipegang satu ulama saja.
Memang, tapi Imam An-Nawawi
dałam kitab Al-Majmu' membahas
syarat Ta'yin dałam puasa Rawatib,
misalnya hari Arafah dan yang
bergandingan dengannya; Maka
puasa qadha, nazar atau kafarat tidak bisa berhasil bersama puasa Rawatib, sekalipun telah diniatkan.
Bahkan yang sesuai dengan kias,
sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam Al-Asnawi, bahwa niat sekaligus dua puasa seperti dałam masalah di atas, adałah batal. Hal ini sama dengan masalah orang niat sałat Zhuhur serta sałat sunahnya, atau sałat Zhuhur dengan sunah Asar. Minimal niat yang dapat mencukupi dałam puasa: Aku niat berpuasa Ramadhan, sekalipun tanpa menyebutkan "fardu", menurut pendapat Al-Muktamad, sebagaimana penyahihan Imam An-Nawawi dałam Al-Majmu', yang mengikuti pendapat kebanyakan ulama. Sebab, puasa Ramadhan yang dilakukan oleh orang balig itu mesti fardu. Kesimpulan pembicaraan Ar-Rau-dhah dan Al-Minhaj, menyebutkan fardu itu adałah wajib. Begitu juga, niat telah mencukupi tanpa menyebutkan "besokhari". Kedua guru kita
(Imam Ar-Rafi'i dan An-Nawawi)
berkata: Lafal "besokhari" itu sudah
masyhur dałam pembicaraan ulama,
dałam menafsiri Ta'yin. Pada hakikatnya, penyebutan "besok
hari" itu bukanlah termasuk batas
ta'yin, karena itu, tidak wajib
dijelas-kan secara khusus, tetapi justru sudah telah tercakup maknanya dałam niat puasa, di mana penyebutan bulan sudah ada; Sebab, sudah berhasil ta'yinmanakala disebutkan
bulannya (Ramadhan). Akan tetapi
kesimpulan pembicaraan Guru kita,
seperti juga Imam Al-Muzjad,
bahwa menyebutkan "besok hari"
adalah wajib. Niat yang paling sempuma adalah "Saya niat berpuasa besok hari, sebagai penunaian fardu Ramadhan
tahun ini, karena Allah Ta'ala". Lafal
Ramadhan adalah dibaca jar, karena
diidhafatkan pada lafal setelahnya.
Secara sepakat, bahwa niat seperti
di atas adalah sah. Imam Al-Adzra'i membahas, bahwa jika seseorang masih mempunyai tanggungan puasa seperti yang akan dikerjakannya, misalnya qadha Ramadhan sebelumnya, maka hukumnya wajib menjelaskan tunai atau ta’yin tahun mana yang dimaksudkan. Perkara-perkara yang Mem-batalkan Puasa
Adalah batal puasa orang yang
sengaja mengerjakan:
1. Semacam jimak atau makan,
bukan yang sedang lupa, bahwa ia
sedang berpuasa, sekalipun jimak,
makan dan sesamanya yang dilaku-
kan adalah banyak. Orang tersebut
mengerti, bahwa hal itu membatal-
kan puasa; lain halnya jika ia tidak
mengerti, bahwa yang dikerjakan itu
dapat membatalkannya, karena baru
saja mengenal Islam atau hidupnya
di hutan belantara yang jauh dari orang yang mengetahui hal itu. Orang tersebut dałam keadaan bebas, bukan orang yang dipaksa, dan apa yang dilakukan bukan merupakan maksud hati dan pikirannya, serta tidak enak-enak dengan yang dilakukannya.
Batal puasa sebab melakukan jimak.
2. Melakukan onani, sekalipun
dengan tangan sendiri atau iśtri/
wanita amatnya, atau dengan per-
sentuhan tanpa tabir yang dapat
membatalkan puasa. Puasa tidak
batal sebab mencium atau memukul
wanita dengan bertabir, sekalipun
berulang kali, syahwat dan tabimya
tipis ,Karena itu, jika laki-laki merangkui
atau mencium wanita tanpa terjadi
persentuhan badan, karena ada tabir
yang menghalangi keduanya, lalu
mengeluarkan sperma, maka puasa
tidak batal, sebagaimana keluar
sebab bermimpi di waktu tidur atau
keluar mani sebab pandangan atau
melamun. Jika seorang laki-laki menyentuh wanita mahramnya atau rambut seorang wanita, lalu keluariah sperma, maka puasanya trdak batal, sebab wudu tidak batal sebab hal itu. Keluar air madzi tidak membatalkan puasa, lainhalnya dengan pendapat ulama-ulama Malikiyah.
3. Sengaja bermuntah-muntah,
walaupun tidak sedikit pun muntah
yang kembali masuk perutnya,
misalnya ta sengaja membuat mun¬
tah dengan cara menungging; Kala
ada yang masuk ke perut dengan
sengaja, maka puasanya menjadi
batal, sebab kesengajaannya me-
muntah itu sendiri sudah membatalkan. Adapun bila muntah itu terjadi tanpa bisa diatasi lagi (ditahan), serta tidak ada yang masuk ke perut atau tidak ada air iudah yang terkena najis sebab bercampur muntah itu kembali setelah melewati batas daerah luar (tidak ada muntahan yang kembali ke perut sama sekali, ątau ada yang kembali, tapi sebelum muntah itu melewati daerah luar -pen), atau ada yang masuk, tapi tanpa diusahakan (terpaksa), maka puasa dałam keadaan yang seperti itu tidak batal. Hal ini berdasarkan hadis sahih.
Puasa tidak batal sebab sengaja
mengeluarkan lendir dahak perut
atau dahak otak ke daerah luar, jika
dikeluarkannya karena keadaan
membutuhkan untuk berbuat demi-
kian. Adapun jika lendir itu setelah
sampai ke daerah luar, lalu ditelan
lagi, padahal ia mampu untuk men-
dahakkannya, maka secara pasti
puasanya menjadi batal. Batas
daerah luar adalah makhraj huruf
kha'. Jika ada lalat masuk ke perut orang
yang berpuasa, maka secara mutlak
(baik akan membahayakan atau
tidak dengan keberadaan lalat ter-
sebut di dałam perut -pen) dengan
mengeluarkaimya kembali mengaki-
batkan puasanya menjadi batal; ia
diperboiehkan mengeluarkan lalat
tersebut, jika dengan teiapnya di
dałam perut mengakibatkan bahaya,
serta ia wajib mengąadha puasanya.
Demikian menurut fatwa Guru kita.
4. Kemasukan benda yang tampak
(bukan udara), sekalipun hanya
sedikit -ke dałam bagian yang
disebut jauf (rongga dałam) orang
yang tersebutkan di atas (sengaja,
tahu hnkumnya dan tidak terpaksa).
Contohnya ke dałam rongga perut,
hidung, saluran air kemih atau air
susu, sekalipun tanpa melewati
kepala zakar atau punting susu.
Sampainya jari wanita di kala istinja
hingga melewati bagian vagina yang
tampak ketika dałam posisi jongkok,
adalah membatalkan puasa; Demi¬
kian juga dengan sampainya sebagi-
an ujung jari hingga mencapai otot
lingkar. Begitulah yang dimutlakkan
oleh Imam Al-Qadhi Husen.
Imam As-Subki membatasi, bahwa
membatalkan puasa adalah sampai¬
nya sebagian ujung jari ke otot
lingkar ( masrabah ) yang berongga.
Lain halnya dengan sampai pada
bagian depannya yang mengatup.
maka tidak bisa disebut jauf; la
menyamakan hukum bagian depan
masrabah dengan bagian depan
saluran air kemih laki-laki ketika
digerakkan, malah masalah saluran
air kemih mi lebih tidak membatal-
kan puasa
Putra Imam As-Subki berkata:
Perkataan Imam Al-Qadhi "untuk
lebih hati-hati, hendaknya buang air
besar di malam hari", maksudnya:
melakukannya di malam hari adalah
lebih utama daripada di siang hari,
agar tiada sesuatu yang masuk ke
masrabahnya; bukan berarti di-
perintah mengakhirkanberak sampai
malam hari, sebab seseorang tidak
akan diperintah melakukan esuatu
yang membahayakan badannya.
Jika otot lingkar orang yang ber-
penyakit bawasir keluar, maka
puasanya tidak menjadi batal sebab
kembali masuk otot tersebut; Demi-
kian juga jika memaśukkannya
dengan jari-jarinya, sebab hal itu
karena keterpaksaan. Dengan dasar
keterpaksaan itu -sebagaimana yang
dika akan oleh Guru kita-, bahwa
bila ia terpaksa memasukkan jari
tangamiya beserta otot lingkar itu ke
bagian rongga dałam, maka puasa-
nya tidak batal; Kalau tidak karena
terpaksa, maka puasanya batal,
lantaran jari sampai ke rongga
dałam.
Tidak termasuk "benda tampak",
yaitu bekas, seperti sampainya rasa
makanan pada tenggorokan orang
yang mencicipinya.
Tidak termasuk "orang sengaja yang
tahu hukumnya serta tidak terpaksa",
yaitu orang yang lupa biła sedang
berpuasa, bisa dimaklumi ketidak-
tahuannya, bahwa sampainya se*
suatu ke rongga dałam, adałah dapat
membatalkan puasa, dan orang
dipaksa; maka puasa mereka tidak
batal, lantaran sampainya sesuatu ke
dałam rongga dałam, sekalipun
perkara yang dimakan terhitung
banyak.
Jika ia mengira bahwa makan karena
terpaksa adałah membatalkan puasa,
łalu ia makan lagi karena tidak tahu
atas kewajiban meneruskan puasa¬
nya, maka puasanya adałah batal.
Jika ia sengaja membuka mulutnyj
di dalarri air, lalu ada air yang masuk
ke jaufnya, atau menaruh air ke
dałam mulutnya, lalu terlanjur masuk
ke jaufnya, maka batallah puasanya;
Atau sengaja meletakkan sesuatu
dałam mulutnya, lalu menelannya
karena lupa, maka puasanya tidak
batal.
Puasa tidak batal sebab sampainya
sesuatu ke batang hidung, kecuali
telah melewati pangkal hidimg (janur
irung -jawa).
Puasa tidak batal sebab menelan
ludah yang masih murni kesuci-
annya, yang ditelan dari sumbemya
-yaitu seluruh daerah mulut-, se-
kalipun setelah terlebih dahulu
dikumpulkan dałam mulut -demikian
menurut pendapat Al-Ashah-, dan
sekalipun pengumpulannya itu di-
lakukan setelah dirangsang dengan
mengunyah semacam kemenyan
mustaka.
Jika menelan air ludah yang ter-
kumpul sendiri, maka secara pasti
tidak membatalkan puasa.
Dikecualikan dari "yaiig suci", jika
air ludah itu terkena najis dengan
semacam darah gusi, maka kalau
ditelan, puasanya menjadi batal,
sekalipun ludah tampak jernih, dan
pada umumnya tidak ada bekas
campuran tersebut. Sebab, dengan
adanya larangan menelannya itu,
maka statusnya seperti benda tampak,
yang berasal dari selain dirinya.
Guru kita berkata: Jelaslah adanya
kemakluman (ma’fu) bagi orang
yąng mengalami penyakit pen-
darahan pada gusinya, sekira tidak
mungkin dapat memisahkan antara
air ludah dengan darah; Sebagian
ulama berkata; Bila orang yang
terkena penyakit tersebut menelan¬
nya, di mana ia tahu hal itu terjadi,
tapi ia tidak dapat menghindarinya,
maka puasanya adalah sah.
Tidak termasuk "air ludah yang
mumi", yaitu air ludah yang telah
tercampuri benda cair lainnya; Maka
puasa menjadi batal, jikalau ia
menelan ludah yang telah berubah
sifatnya sebab bercampur semacam
daun sirih (d-aun untuk susur).
sekalipun rasanya sulit untuk meng-
hiłangkannya, atau tercampuri nafta]
benang yang dipintal menggunakan
mulutnya. Tidak termasuk "dari sumbemya",
yaitu air ludah yang telah keluar dari
daerah mulut -bukan yang ada di
lidahnya-, sekalipun hanya keluar
pada daerah bibir luar, lalu dijilat
kembali dan ditelannya.
Atau (kalau) ia membasahi benang
atau siwak dengan ludahnya atau
air, lalu mengembalikan (menelan)
ke mulutnya, dan ada basah-basah
yang terlepas dari benang atau
siwak tersebut, lalu ditelannya,
maka puasanya menjadi batal. Lain
halnya jika tidak ada basah-basah
yang terlepas daripadanya, maka
menelannya tidak membatalkan
puasa, karena basah-basah yang
ada pada benang itu terlalu sedikit
atau benang dan siwak itu sudah
diperas atau kering. Masalah mi
sama halnya dengan air bekas
berkumur, sekalipun dimungkin-
kannya untuk meludahkan (menge-
luarkan)nya, sebab menjaga air
bekas berkumur itu rasanya sulit,
karena itu seseorang tidak terbebani
menyeka mulut dari air bekas
berkumumya. Jika terdapat sisa makanan di sela-sela gigi orang yang berpuasa, lalu
ikut tertelan bersama ludah se-
bagaimana kebiasaannya -bukan
sengaja menelannya-, maka puasa-
nya tidak batal, jika ia tidak bisa
memisahkan makanan tersebut dan
mengeluarkannya. Sekalipunkarena
di malam hari ia tidak mencukilnya
dan mengetahui masih ada slilit
makanan yang akan ikut tertelan
bersama ludah di siang hari.
Karena terkena ke wajiban memisah¬
kan slilit dan mengeluarkannya
ketika berpuasa, jika memang kuasa
melakukannya. Akan tetapi, sunah
muakkad mencukilnya, adalah sete-
lah sahur.
Adapun jika ia mampu meludahkan,
atau bila ia sengaja menelannya,
maka secara pasti puasanya batal.
Perkataan sebagian ulama: "Wajib
mencuci mulut dari apa pun yang
termakan di malam hari", adalah
ditolak oleh Guru kita.
Puasa tidak batal sebab terlanjur
kemasukan air ke dałam jauf orang
yang mandi semacam janabah,
misałnya haid dan nil as, bila mandi-
nya dilakukan tanpa menyelam ke
air. Karena itu, jika ia membasuh dua
telinga ketika mandi janabah, lalu air
masuk ke jauf salah satu telinga itu,
maka puasanya tidak batal, sekali-
pun (ia dapat menghindari hal itu)
dengan memiringkan kepalanya atau
mandi sebelum terbit fajar. Masalah
ini seperti halnya air terlanjur masuk
ke rongga orang yang menyangatkan
pencucian mulutnya yang kena najis,
sebab penyangatan ( mubalaghah )
dałam pencucian mulut di sini
hukumnyawajib. Lain halnya jika mandinya dilakukan dengan menyelam ke air, lalu terlanjur ada air yang masuk ke jauf
telinga atau hidung, sekalipun dałam
mandi wajib, maka puasanya batal,
sebab menyelam itu adaiah hukum-
nya makruh; Sebagaimana halnya
dengan keterlanjuran air kumur
masuk ke jauf sebab mubalaghah, di
mana ia ingat sedang berpuasa dan
mengerti bab w a hal itu tidak
diperintahkan dałam syarak (maka
puasanya batal); Lain halnya jika
keterlanjuran air ke jauf bukan sebab
mubalaghah ketika berkumur.
Tidak termasuk "mandi semacam
janabah", yaitu mandi sunah dan
mandi untuk menyegarkan badan,
maka keterlanjuran air ke dałam di
sini membatalkan puasa, sekalipun
tidak dilakukan sebab menyelam.
Beberapa Cabang:
Boleh berbuka berdasarkan berita
dari seorang laki-laki adil, bahwa
matahari sudah terbenam, demikian
juga berdasarkan pendengar an azan
orang adil.
Haram bagi orang yang meragukan
(siang telah berakhir), melakukan
buka puasa di akhir siang hari,
sampai ia telah berijtihad (berusaha
mengetahui akan keterbenaman
matahari) terlebih dahulu (atau
diberi tahu oleh seorang adil atau
mendengar azannya -pen), serta
dengan ijtihadnya itu ia berpra-
sangka, bahwa siang hari telah
berakhir; (Sekalipun ia boleh makan/
berbuka) dengan prasangkanya
tersebut, yang lebih bati-hati adalah
bersabar untuk mendapatkan ke-
yakinan. Boleh makan bila mempunyai per-
kiraan, bahwa malam masih ada
berdasarkan ijtihadnya atau berita
seorang laki-laki adil. Demikianjuga
jika masih ragu akan keberadaan
malam, sebab dasar asalnya adalah
malam masih ada, tapi makan dałam
kasus seperti ini hukumnya adalah
makruh. Kalau ada seorang laki-laki
adil memberitakan atas terbit fajar,
maka orang yang mendapatkan
berita itu harus memegang teguh:
dan demikian juga jika yang mem¬
beritakan adalah orang fasik yang
diperkirakan kebenarannya.
Apabila berdasarkan ijtihadnya,
seseorang lalu makan sahur atau
berbuka, kemudian tenyata hal itu
terjadi di siang hari, makapuasanya
dihukumi batal, sebab perkiraan
yang jelas-jelas keliru adalah tidak
dapat dibuat dasar; Kalau temyata
tidak jelas kesalahannya, maka
puasanya dihukumi sah.
Apabila fajar telah terbit, sedang di
mulut seseorang masih tersisa ma-
kanan, kemudian ia mengeluar
kannya sebelum ada yang masuk ke
jauf, maka puasanya tetap sah.
Demikian juga bila fajar mulai terbit,
sedangkan ia masih dałam per-
setubuhannya, lalu seketika itu ia
melepaskannya, maka puasanya
tidak batal, sekalipun injal (ejaku-
lasi), sebab dengan dilepasnya,
berarti meninggalkanpersetubuhan;
Kalau tidak dilepas seketika, maka
puasanya tidak sah, serta ia wąjib
mengqadhanya dan membayar ka-
farat. Boleh Berbuka Puasa Wajib
(Boleh Tidak Berpuasa Wajib):
1. Sebab sakit yang berbahaya dałam
ukuran yang diperbolehkan ber-
tayamum, sebagaimana khawatir
sakitnya bertambah parah jika ia
berpuasa.
2. Dałam perjałanan yang diper-
bołehkan qashar sałat, bukan perja¬
łanan yang kurang darł ukuran boleh
qashar sałat dan bukan safar (per¬
jałanan) maksiat. Puasa musafir
yang tidak menjadikan mudarat
adalah lebih baik daripada berbuka.
3. Sebab khawatir kerusakan (sakit
atau binasa) jika berpuasa, h aik dari
haus ataupun lapamya, sekalipun ia *
seorang yang sehaf dan berada di
ruraah (mukim). Imam Al-Adzra'i mengemukakan, bahwa buruh-buruh tani dan sesama-nya, mereka wajib melakukan tabyit niat berpuasa (berniat puasa di
malam hari), lalu jika dari mereka
mendapatkan masyaqat yang sangat
di siang harinya, maka mereka boleh
berbuka; dan jika tidak, maka tidak
boleh berbuka puasa.
Wajib mengąadha puasa wajib yang
belum terpenuhi, sekalipun karena
uzur, misalnya puasa Ramadhan,
nazar atau kafarat, yang kesemua-
nya lantaran sakit, bepergian, ter-
tinggal niatnya, haid atau nifas.
Tidak wajib mengqadha puasa sebab
gila atau mabuk yang bukan akibat
kesalahan.
Termaktub dałam kitab Al-Majmu':
Sesungguhnya mengqadha puasa
hari syak (yaitu tanggal 30 Sya'ban,
yang temyata telah masuk 1 Rama-
dhan) adalah wajib seketika, sebab
dałam keadaan seperti itu wajib
imsak (menahan perkara-perkara
yang membatalkan puasa). Dałam
hal ini segolongan fukaha meninjau,
bahwa secara pasti hukum orang
yang meninggalkan niat puasa wajib
imsak, akan tetapi hukum meng-
qadha puasa di sini adalah tidak
harus seketika.
Wajib imsak bagi orang yaiig batal
puasa Ramadhannya -bukan pada
puasa nazar atau qadha-, bila di-
batalkamiya itu tanpa ada uzur sakit
atau bepergian. Atau batal sebab kekeliruan yang dilakukan, misalnya seseorang makan karena menyangka masih malam (belum terbit fajar), lupa ber-
niat puasa di malam hari, atau
berbuka di siang hari syak dan ter-
nyata telah masuk bulan Ramadhan,
Kewajiban imsak yang tertutur di
atas, adalah untuk menghormati
kemuliaan bulan Ramadhan.
Orang yang telah melakukan imsak
seperti dałam kasus di atas, adalah
belum memenuhi puasa secara
syariat, namun perbuatan itu men-
dapatkan pahala, sehingga jika ia
mełakukan persetubuhan, maka
hukumnya berdosa, tapi tidak wajib
membayar kafarat. Apabila di tengah han orang yang sakit sembuh, musafir tiba di rumah dan wanita haid telah suci, maka
disunahkan agar imsak.
Orang yang merusak puasanya
dengan persetubuhan yang dianggap
dosa sebab sedang berpuasa, adalah
wajib mengqadha puasanya dan
membayar kafarat dengan berlipat
ganda, berapa hari puasa yang
dirusaknya, sekalipun yang dirusak
kemarin belum dipenuhi kafaratnya.
Kewajiban ini tidak terbebankan
alas orang yang merusak puasanya
dengan onani atau makan (ia hanya
wajib menggadha puasa saja).
Kafarat di sini adalah: memerdeka-
kan seorang budak mukmin; kalau
tidak mampu, maka harus berpuasa
dua bulan berturut-turut; kalau tidak
mampu berpuasa, sebab sakit atau
lanjut usia, maka wajib memberi
makan 60 orang fakir atau miskin
sebesar 1 mudmakananpokokyang
lumrah bagi setiap orang. Kewajiban
tersebut harus diniati membayar
kafarat. Tidak boleh memberikan kafarat
kepada orang yang wajib ditanggung
biaya hidupnya. Wajib bagi orang yang meninggal- kan puasa Ramadhan karena uzur, yang tidak bisa diharapkan habisnya,
misalnya lanjut usia atau sakit yang
sudah tidak bisa diharapkan kesem-
buhannya, memberi 1 mud makanan
per hari, jika ia adalah orang kaya,
dan tidak wajib mengqadha puasa-
nya, sekalipun setelah itu ia mampu
(kuat) berpuasa kembali, sebab di
kala itu ia tidak terkena khithab
berpuasa. Karena itu, fidyah 1 mud tersebut
merupakan kewajiban asal, bukan
sebagai ganti dari meninggalkan
puasa. Wajib fidyah dan qadha puasa bagi
wanita hamil atau menyusui yang
meninggalkan puasa karena meng-
khawatirkan keadaan anak (atau
kandungan; Jika yang dikhawatirkan
keadaan diri wanita itu, maka
kewąjibannya hanya qadha puasa
saja -pen). Wajib membayar mud bagi orang yang menunda qadha puasa Ra-
madhan, hingga datang. bułan Ra-
madhan berikulnya, tanpa ada uzur
-misalnya tidak ada safar atau sakit
yang ditanggungnya-. Satu mud itu
untuk satu hari qadha puasa dałam
satu tahun penundaan, sehingga
pembayaran mud menjadi berlipat
ganda karena penundaan qadha
dałam beberapa tahun; begitulah
menurut pendapat yang Muktamad.
Terkecualikan dari ucapan kami
"tanpa ada uzur", yaitu jika penun¬
daan qadha puasa sebab ada uzur,
misalnya terus-menerus dałam
perjalanan, sakit atau menyusui
hingga masuk Ramadhan berikut-
nya; Karena itu, ia tidak dikenakan
kewajiban fidyah selama uzur itu,
sekałipun sampai bertahun-tahun.
Jika seseorang menunda qadha
puasa Ramadhan, hingga datang
Ramadhan berikutnya, padahal ia
sudah mampu menunaikannya, ke-
mudian ia meninggal dunia, maka
dari harta peninggalan mayat harus
diambil 2 mud untuk 1 qadha puasa,
yakni 1 mud sebagai ganti dari qadha
dan yang 1 mud lagi sebagai fidyah
penundaan; Ha! ini jika puasa itu
tidak diqadhakan oleh kerabat atau
orang yang telah diberi izin oleh si
mayat; Kalau puasa sudah diqadha-
kan, maka yang wajib hanya 1 mud
per hari sebagai fidyah penundaan
saja. Menurut kaul Jadid Imam Asy-
Syafi'i: Tidak diperbolehkan meng-
qadhakan puasa orang mati lersebui
secara mutlak (baik sudah ber-
kesempatan mengqadha atau belum,
dan baik dałam meninggalkan puasa
tersebut sebab ada uzur atau tidak
-pen), tapi cukup dikeluarkan fidyah
1 mud per hari qadha dari harta
peninggalannya. Demikian pula
berlaku untuk puasa nazar dan
kafarat. Imam An-Nawawi sebagai mana
dengan golongan ul arna Muhaqqiqin,
berpendapat membenarkan pendapat
kaul Qadim yang menyalakan,
bahwa tidak ditentukan harus mem-
bayar fidyah bagi orang yang mati,
tapi bagi sang wali boleh melaku-
kan puasa qadha atas mayat itu,
kemudian, jika si mayat meninggal¬
kan harta, maka wajib mengeijakan
salah satunya (mengqadha atau
membayar fidyah); kalau tidak
meninggalkan harta benda, maka
baginya sunah mengerjakan salah
satunya. Fidyah-fidyah tersebut diberikan
kepada fakir miskin; dan baginya
boleh memberikan seluruh mudnya
kepada seorang saja.
Faedah:
Barangsiapa meninggal dunia dan
masih mempunyai tanggungan sałat
maka tidak diwajibkan ąadha dan
tidak wajib fidyah. Menurutpendapat segolonganulama Mujtahidin, bahwa sałat itu harus diqadha atas nama mayat, hal ini
berdasarkan hadis yang diriwayat
kan Imam Bukhari dan lainnya. Dar
sini pendapat tersebut lantas dipilih
oleh segołongan dari ułama-ułama
kita (mazhab Syafi’i). Qadha sala;
atas mayat pemah dikerjakan oleh
Imam As-Subki kepada kerabat-
kerabatnya. Imamłbnu Burhanmenukil pendapat kaul Qadim, bahwa bagi sang wali beikewajiban mengerjakan sałat atas
(qadha) mayat, sebagaimana meng-
qadha puasanya, jika si mayat
meninggalkan harta. Berdasarkan pendapat Asy- SyatTiyah, dan pendapat ini menjadi pedoman kebanyakan ulama, bahwa bagi sang wali boleh membayar 1
muduntuk fidyah satu sałat. Imam Al-Muhib Ath-Thabari berkata: Semua ibadah, baik wajib atau sunah yang dikerjakan atas
nama mayat, adalah pahalaiiya bisa
sampai kepadanya. Dałam kitab Syarhil Mukhtar, pengarangnya berkata: Menurut
pendapat Ahlusunah, bahwa bagi
manusia dapat menjadikan amal dan
salatnya kepada orang lain, dan
pahalanya bisa sampai kepadanya.
Sunah bagi orang yang berpuasa
Ramadhan atau lainnya:
Makan sahur dan melakukannya di
akhir waktu, selagi tidak terjadi
waktu syak (keraguan atas terbit
fajar). Kesunahan makan sahur
tersebut adalah dengan buah kurma,
berdasarkan hadis. Kesunahan
makan sahur juga sudah bisa di-
dapatkan dengan meminum seteguk
air. Kesunahan makan sahur waktu
mulai tengah malam. Sedangkan
hikmahnya, adalah menghimpun
kekuatan menyelisihi perbuatan ahli
kitab; di sini ada dua pendapat.
Menggunakan harum-haruman di
waktu sahur (baik di bulan Rama¬
dhan ataupun lainnya).
Tajil buka (segera berbuka puasa)
bila diyakini sudah terbenam
matahari. Terbenam matahari di
tempat ramai atau padang belantara
yang bergunung-gunung bis a
diketahui dengankelenyapan berkas
sinar matahari dari atas pagar atau
puncakgunung. Berbuka terlebih dahulu sebelum mengerjakati sałat Magrib, jika
seseorang tidak khawatir akan
tertinggal jamaah atau takbiratul
ihram. Berbuka puasa dengan memakan
buah kurma, sebab hal ini dipe-
rintahkan, dan yang lebih sempuma
adalah makan tiga butir. Kalau tidak
bisa mendapatkan buah kuima, maka
yang disunahkan berbuka dengan
beberapa teguk air, sekalipun berupa
air Zamzam, Kemudian, jika bertentangan antara bersegera buka dengan air dan meng- akhirkan buka dengan kurma, maka
menurutpenjelasan Gutu kita, yang
lebih baik adalah bersegera buka
dengan air. Beliau juga berkata: Jelaslah bahwa antara berbuka dengan buah kurma yang banyak syubhatnya dan dengan air yang sedikit syubhatnya, adalah lebih
utama dengan air. Dua Guru kita (Imam Rafi’i dan Nawawi) berkata: liada hidangan
berbuka yang lebih utama setelah
kurma dan air; Maka ucapan Imam
Ar-Rauyani, bahwa manisan itu
lebih utama daripada air, adalah
pendapat yang lemah, sebagaimana
ucapan Imam Al-Adzra’i, bahwa
buah ąnggur itu sepadan dengan
kurma. Imam Al-Adzra’i berkata
demikian karena pada ghałib
(kebiasaan)nya buah anggur itu
mudah didapatkan di Madinah.
Sesudah berbuka berdoa: Alla-
hurnma... dan seterusnya (Ya, Allah,
untuk-Mu-lah kami berpuasa, dan
dengan rezeki-Mu-lah kami ber¬
buka). Bagi yang berbuka dengan air,
adalah sunah menambah doanya:
Dzahaba ... dan seterusnya (Hans
telah hilang, urat-urat telah segar
kernbali, dan pahala puasa ada di
sisi-Mu, insya Allah Ta'ala).
Melakukan mandi sernacam janabah
sebelum terbit fąjar, agar dengan
begitu tidak terjadi ada air yang
masukke jauf semacam telinga atau
dubur. Guru kita (Ibnu Hajar) berkata:
Kesesuaian alasaii tersebut adalah
sampainya air ke dałam rongga-
rongga tersebut dapat membatalkan
puasa, sebagaimana yańg dapat kita
tangkap pemahamannya (bukan
secara umum). Hal ini berdasarkan
keteranganyang telah lewat, bahwa
keterlanjuran air semacam berkumur
yang diperintahkan syarak atau air
pencuci mułut yang terkena najis,
adalah tidak membatalkan puasa,
sebab dianggap suatu uzur. Karena
itu, masalah sampai air ke rongga
hidung atau dubur membatalkan
puasa, adalah diarahkan pada
mubalaghah (penyangatan) yang
dilarang adanya. Sunah menghindari makanan yang syubhat, dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang
mubah, baik berupa su ara, pan-
dangan mata, menyentuh bau-bauan
atau membaunya. Jika terjadi pertentangan antara kemakruhan menyentuh harum-
haruman bagi orang yang sedang
berpuasa dengan kemakruhan
menolak (hadiah) harum-haruman,
maka yang lebih utama adalah
menghindari menyentuhnya, sebab
kemakruhan memegangnya dapat
mengurangi pahalapuasa.
Imam Ar-Rauyani dałam kitab Al-
Hilyah berkata: Yang lebih utama
bagi orang yang sedang berpuasa
adalah tidak memakai celak mata.
Makmh bersiwak setelah tergelincir
matahari dan sebelum matahari
terbenam, sekalipun baru bangun
dari tidur atau setelah makan
makanan yang berbau busuk karena
lupa. Dałam hal ini segolongan
ułama berkata: Bersiwak dałam hal
ini adalah tidak makruh, dan bahkan
disunahkan jika mulut berbau busuk,
karena semisal bangun dari tidur.
Termasuk sunah muakkad bagi orang
yang berpuasa, adalah menjaga
lisan dari perkara yang diharamkan,
misalnya berdusta, menggunjing dan
memaki-maki, sebab perbuatan itu
dapat menghilangkan pahala puasa,
sebagaimana yang diterangkan oleh
para ulama dan ditunjukkan oleh
beberapa hadis sahih, yang telah
dinash oleh Imam Asy-Syafi'i dan
Ashhabnya, serta diakui oleh Imam
Nawawi dałam kitab Al-Majmu'.
Berdasarkan penjelasan ulama di
atas, maka tertolaklah pembahasan
Imam Al-Adzra’i, bahwa pabala
puasa tetap bisa didapatkan, namun
menanggung dosa dari perbuatan
maksiat itu. Sebagian para ulama berkata:
Ucapan haram seseorang dapat
membatalkan puasanya, yaitu
sebagai hukum kias terhadap
mazhab Ahmad mengenai hukum
mengerjakan sałat di tempat hasil
gasab. Jika seseorang yang berpuasa dimaki oleh orang lain, maka hendaknya ia
mengatakan (dałam hati) -sekałipun
puasa sunah-: "Sungguh aku sedang
berpuasa", sebanyak dua atau tiga
kali, sebagai peringatan untuk
dirinya sendiri. B isa juga diucapkan
dengan lisannya, sekira ia tidak
disangka riya. Jika ia ingin men-
cukupkan salah satunya, maka yang
lebih utama adalah diucapkan secara
lisan. Sunah Muakkad di bulan Ramadhan
-utamanya di tanggał 10 yang akhir-,
agar memperbanyak sedekah, mem¬
beri. kelonggaran kepada keluarga
dałam biaya, berbuat kebajikan
kepada kerabat dan tetangga, karena
mengikuti tindak Nabi saw.; Sunah
juga memberi buka pada orang-orang
yang berpuasa, jika mampu; dan
jika tidak mampu, maka cukuplah
dengan memberi semacam minuman.
Sunab muakkad memperhanyak
bacaan Alqur-an selain bila berada
dałam kamar kecil, sekalipun di
tengahjalan. Sunah muakkad memperbanyak bacaan Ałqur-an selain bila berada dałam kamar kecil, sekalipun di
tengahjalan. Waktu siang yang paling utama untuk membaca Alqur-an, adalah
setelah Subuh; Sedang untuk malam
hari, adalah waktu sahur, kemudian
waktu antara Magrib dan Isyak;
Membaca di malamhari adalah Iebih
utama. Sebaiknya orang yang membaca
Alqur-an adalah menghayati isinya.
Imam Abul Laits berkata dałam
kitabAl-Bustan (Bustanul 'Arifin?):
Sebaiknya seseorang mengkhatam-
kan Qur-an dua kali pertahun, jika
memang tidak bisa Iebih dari itu.
Imam Abu Hanifah berkata:
Barangsiapa yang setiap tahun
mengkhatamkan Alqur-an sebanyak
dua kali, maka ia telah memenuhi
hak Alqur-an. Imam Ahmad berkata:
Makruh menguiur w aktu sekali
mengkhatamkan Alqur-an sampai
meiebihi 40 hari tanpa uzur. Hal ini
berdasarkan hadis riwayat Ibnu
Umar. Sunah muakkad memperbanyak
mengerjakan ibadah dan iktikaf
kareiia mengikuti tindak Nabi saw.
Terutama pada 10 hari yang akhir;
karena itu, menjadi muakkad
kesunahannya memperbanyak tiga
hal di atas, karena ittiba' dengan
Nabi saw. Lafal adalah dibaca tasydid ya'nya. Kadang- kadang tidak ditasydid; yang lebih ashah adalah lafal yang jatuh
setelahnya dibaca (dii'rabi) jar, serta
diawali dengan huruf sedang U adalah huraf zaidah. Lafal menunjukkan bahwa
hal yang terletak sesudahnya, adalah
lebih utama daripada yang sebehimnya. Sunah melakukan iktikaf hingga waktu sałat Idul Fitri, juga sunah sebelum menginjak 10 hari akhir Ramadhan. Sunah muakkad dałam 10 hari
tersebut, memperbanyak ketiga
macam ibadah tersebut, karena
mengharapkan bis a bertepatan
dengan hikmah, keutamaan dan
kemuliaan malam Lailatul Qadar.
Beramal di malam yang ada Lailatul
Qadarnya, adalah lebih bagus
daripada ibadah 1000 bulan yang
tidak ada Lailatul Qadamya.
Lailatul Qadar menurut pendapat
kita (mazhab Syafi'iyah) adalah
terbatas, yaitu turim pada 10 hari
tersebut; Yang paling bisa di-
harapkan, adalah pada malam yang
gasal; Menurut Imam Syafi'i:
Tanggal gasal yang bisa diharapkan
turunnya, adalah tanggal 21 dan 23.
Sedangkan Imam Nawawi dan
lainnya memilih pendapat yang
mengatakan, bahwa malam Lailatul
Qadar bisa pindah dari 10 hari
tersebut ke malam lainnya; dan
Lailatul Qadar adalah satu-satunya
malam yang paling utama sepanjang
tahun. Sahlah hadis yang menyebutkan:
"Barangsiapa mengerjakan taat di
malam Lailatul Qadar dengan
membenarkan bahwa Lailatul
Qadar itu hak dan taat, dan karena
memohon rida serta pahala Allah
Ta'ala, maka diampuni semua dosa
yang telah terjadi"; menurut sebuah
riwayat: "... dan dosa yang akan
terjadi ." Imam Al-Baihaqi meriwayatkan
hadis, yang artinya: "Barangsiapa
selalu berjamaah sałat Magrib dan
Isyak sampai habis butan Rama-
dhan, maka sungguh berarti ia telah
mengambil bagian Lailatul Qadar
dengan sempurna." Beliau meriwayatkan hadis lagi, yang artinya: "Barangsiapa meng- ikuti sałat Isyak yang akhir dałam
jamaah di bulan Ramadhan, maka
ia telah mendapatkan Lailatul
Qadar." Pendapat yang mengatakan, bahwa
Lailatul Qadar itu terjadi pada
tanggal 15 Syatian adalah menyim-
pang ( syadz ).
Penyempurnaan:
Iktikaf ialali: Diamlebih lama sedikit
daripada thuma'ninah sałat di dałam
mesjid atau rahbah (serambi)nya
yang tidak diyakini terbangun
setelah pembangunan mesjid atau
bahwa serambi itu tidak termasuk
mesjid, di mana diamnya itu dengan
niat iktikaf, (sekalipun iktikaf sambil
ke sana-ke mari).
Apabila orang tersebut keluar dari
mesjid, sekalipun ke WC, di mana
ia tidak mengkhususkan waktu
iktikaf sunah atau nazar, dan kełuar-
nya tidak ada niat kembali lagi, maka
ia harus memperbami niatnya jika
menginginkan iktikaf lagi.
Demikian juga wajib memperbarui
niatnya jika ingin iktikaf kembali,
bagi orang yang menentukan batas
iktikafnya, misalnya 1 harś, setelah
keluar dari mesjid untuk selain
semacam ke WC (kamar kecil).
Apabila keluar dengan niat akan
kembali lagi, lalu ia kembali, maka
ia tidak wajib memperbarui niatnya.
Tidak membawa pengaruh apa-apa
terhadap iktikaf seseorang, yang
bemiat melaksanakan iktikaf secara
berturut-turut, misalnya niat iktikaf
selama satu minggu atau satu bulan
sambung-menyambung, di mana
keluamya karena untuk buang air
-sekalipun tidak begitu hajat- atau
untuk mandi janabah atau mencuci
najis -sekalipun dua hal ini bisa
dilakukan di dałam mesjid; Hal ini
karena untuk menjagahargadiri orang
itu dan kehormatan mesjid. Atau
keluamya dań mesjid untuk makan
(ini pun tidak membawa akibat apa-
apa), karena makan di dałam mesjid
adalah memalukan; Baginya juga
boleh berwudu setelah buang air,
karena mengikuti hukumnya.
Sengaja keluar untuk berwudu atau
mandi sunah adalah tidak di-
perbolehkan (berarti memutus
sambung-menyambung iktikaf).
Tidaklah memutus sambung-
menyambung iktikaf, karena keluar
dari mesjid (untuk buang hajat dan
sebagainya) di tempat yang jauh;
Kecuali ada tempat buang air yang
lebih dekat atau yang jauh itu tidak
seyogyanya, maka keluar dari mesjid
dałam masalah ini adalah memutus
sambung-menyambung iktikaf,
selama tempat yang dekat masih
patut untuk buang air bagi dirinya.
Orang tersebut tidak diharuskan
berjalan (ketika akan buang hajat)
yang bukan menjadi sikap kebiasa-
annya.
(Ketika keluar dari mesjid) ia boleh
melakukan sałat Jenazah, jika
memang tanpa menunggu terlebih
dahuiu.
Boleh keluar dari mesjid di tengah
sedang beriktikaf yang sambung-
menyambung, untuk keperluan yang
dikecualikan (misalnya aku nazar
beriktikaf selama satu bulan ber-
turut-turut, tapi dengan syarat jika
aku dihadapkan suatu keperluan,
maka aku akan keluar mesjid -pen),
baik berupa keperluan duniawi,
misalnya menemui pejabat, atau
keperluan ukhrawi, misalnya
berwudu, mandi sunah, menjenguk
orang sakit, takziah orang yang ter-
kena musibah atau mengunjungi orang
yang baru datang dari bepergian.
Iktikaf hukumnya batal sebab ber-
setubuh, sekalipun termasukyang ia
kecualikan atau dilakukan sewaktu
buang air, (iktikaf) juga batal sebab
keluar mani lantaran persentuhan
kulit dengan syahwat seperti
mencium.
Boleh keluar dari mesjid bagi orang
yang beriktikaf sunah, karena tujuan
semacam menjenguk orang sakit;
Apakah keluar semacam ini lebih
utama (daripada tetap berada dałam
iktikafnya) atau dua-duanya sama
saja? Menurut Al-Aujah, sebagai-
mana yang dibahas oleh Imam Al-
Bulqini, bahwa keluar untuk
menjenguk semacam kerabat,
tetangga dan teman dekat adalah
lebih utama (daripada masih tetap
berada dałam mesjid).
Imam Ibnush Shałah memilih
pendapat yang tidak keluar dari
mesjid, sebab Nabi saw. beriktikaf
dan beliau tidak keluar dari mesjid
untuk keperluan tersebut.
Penting:
Imam Yusuf Al-Ardabili di dałam
kitab Al-Anwar berkata: Pahala
iktikaf menjadi hilang sebab me-
maki-maki, menggunjing atau
memakan makanan haraip.
PASAŁ TENTANG PUASA
SUNAH
Hanyalah Allah swt. yang mampu
menghitung keutamaan dan pahala
puasa sunah. Dari sinilah Allah
menyandarkan ibadah puasa -tidak
seperti halnya ibadali lainnya- pada
Zat-Nya sendiri. Allah swt. ber-
firman dałam hadis Qudsi, yang
artinya: "Semua perbuatan manusia
adalah untuknya sendiri, kecuali
ibadah puasa, karena puasa itu
untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan
membalasnya."
Dałam hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari-Muslim, tersebutkan:
"Barangsiapa berpuasa satu hari
karena jihad fisabilillah, maka Al¬
lah akan memisahkan dirinya
sejauh 70 tahun perjalanan dari
neraka."
Sunah muakkad puasa di hari Arafah
(9 Zulhijah) bagi selain orang yang
berhaji. Sebab, puasa ini dapat
menghapus dosa selama 1 tahun
yang tełah berjalan dan 1 tahun yang
akan terjadi; Sebagaimana yang ter¬
sebutkan dałam hadis Imam Muslim.
Hari Arafah adalah tanggał 9 Zul¬
hijah. Untuk berhati-hati, hendaklah
pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah
berpuasa.
Dosa yang dihapus dałam hadis di
atas, adalah dosa-dosa kecil yang
tidak ada hubungannya dengan hak
adami, sebab dosa besar tidaklah
bisa diliapus, kecuali dengan tobat
yang sahih, sedangkan hak adami
terserah pada kerelaan orang yang
diambilhaknya.
Jika orang yang beipuasa itu tidak
punya dosa kecil, maka kebajikan-
kebajikannya ditambah.
Sunah muakkad berpuasa pada
tanggal 8 Zulhijah. Dasamya adalah
hadis yang menunjukkan bahwa 10
hari di bulan Zulhijah (maksudnya
tanggal 1 sampai 9 Zuihijah/9 hari)
itu lebih utama dari 10 hari yang
akhir di bulan Ramadhan.
Sunah muakkad berpuasa di hari
'Asyura -yaitu tanggal 10 bulan
Muharram. Sebab, sebagaimana
yang diterangkan dalamhadis Muslim,
bahwa berpuasa di hari itu dapat
menghapus dosa 1 tahun yang telah
berlalu. Sunah juga berpuasa di hari
Tasu'a -yaitu 9 Muharram-, karena
berdasarkan hadis Muslim, bahwa
Nabi saw. bersabda: "Jika temyata
aku masih hidup sampai di tahun
depan, pastilah aku akan berpuasa
di tanggal 9 Muharram." Tęmyata
beiiau wafat sebelum sampai tanggal
tersebut. Hikmah yang terkandung
dałam berpuasa tanggal tersebut,
adalah menyelisihi ibadah orang
Yahudi.
Berdasarkan hikmah tersebut, maka
bagi orang yang fidak berpuasa di
hari Tasu’a, adalah disunahkan
berpuasa di tanggal 11, bahkan
sekalipun telah berpuasa di hari
Tasu'a, berdasarkan hadis. Di dałam
kitab Al-Um (milik Imam Syafi'1)
disebutkan: Tidakmakruh berpuasa
hari 'Asyura (10 Muhairam) saja.
Mengenai hadis yang menerangkan
tentang bercelak mata, mandi dan
memakai wangi-wangian di hari
'Asyura, adalah hasil buatan para
pendusta hadis (Maudhu 1 , seperti
kata Imam Ibnu Hajar r.a. -pen).
Sunah muakkad berpuasa 6 hari
setelah hari Idul Fitri (bulan
Syawal). Hal ini berdasarkan hadis
sahih, bahwa puasa pada hari-har
tersebut beserta puasa Ramadhan
adalah seperti puasa sepanjang
masa. l(łenyambung puasa 6 hari
dengan hari Idul Fitri adalah lebih
utama, karena berarti bersegera
dałam melakukan ibadah.
Sunah muakkad berpuasa di han
baidh, yaitu tanggal 13,14, dan 15,
sebab terdapat hadis sahih yang
menjelaskannya. Karena puasa tiga
hari di hari-hari tersebut sama
dengan puasa setama sebulan, sebab
kebajikan itu dihpatkan 10 kali.
Berdasarkan hal itu, maka ke-
sunahannya bisa didapatkan dengan
puasa 3 hari selain tanggal-tanggal
di atas, tapi puasa di tanggal-tanggal
yang tersebutkan di atas adalah lebih
utama. Menurutpendapat Al-Aujah: Uńtuk
tanggal 13 Zulhijah, adalah diganti
puasa pada tanggal 16 (sebab puasa
tanggal 13 Zulhijah hukumnya
haram). Imam Al-Jalalul Buląini
berkata: Tidaklah begitu, tapi
kesunahannya menjadi gugur.
Sunah beipuasa di hari Sud (malam
yang gelap), yaitu tanggal 28 dan dua
hari berikutnya.
Simah berpuasa di hari Senen dan
Kamis. Karena berdasarkan hadis
hasan, bahwa Nabi saw. mementing-
kanuntak beipuasa di hari itu. Beliau
bersabda: "Amal-amal itu dilapor-
kan pada hari Senen dan Kamis,
maka aku senang bila amalku
diiaporkan, sedangkan aku dałam
keadaan berpuasa." Maksudnya:
Amał itu diiaporkan kepada Allah swt. Adapun amal-amal yang dibawa malaikat adalah sekali di malarri hari dan sekali di siang hari; Tentang dibawanya di bułan Sya’ban adalah
diarahkan pengertian, bahwa amal
satu tahun dibawanya secara
keseluruhan.
Puasa di hari Senen adalah lebih
utama daripada hari Kamis, sebab
adanya kekhususan yang banyak
dituturkan oleh para ulama.
Pendapat Imam Al-Halimi, bahwa
puasa di hari Senen dan Kamis itu
imkumnya makruh, adalah pendapat
yang menyimpang (syadz).
Cabang:
Segolongan ulama Mutaakhirin
mengeluarkan fatwa, bahwa puasa
Arafah dan seterusnya adalah tetap
bisa didapaikan dengan melakukan
pula puasa fardu (qadha atau nazar)
pada hari-hari di atas. Pendapat
(fatwa) tersebut bertentangan
dengan yang ada di dałam kitab Al-
Majtnu ' (milik Imam Nawawi) yang
diikuti oleh Imam Al-Asnawi,
sebagaimana yang beliau katakan:
"Jika puasa fardu dan sunah-sunah
tersebut diniatkan bersama, maka
kedua-duanya tidak bisa berhasil.
Guru kita (Ibnu Hajar) berkata
sebagaimana guru beliau: Menurut
pendapat yang ber-wo/aft, bahwa
jika di dałam puasa-puasa tersebut
(Arafah dan sebagainya) diniati,
maka puasa itu sebagaimana halnya
dengan sałat Tahiyatul mesjid;
artinya jika seseorang juga bemiat
puasa sunah, maka berhasillah puasa
kedua-duanya (fardu dan sunah);
Kalau dia tidak berniat puasa sunah
(cuma fardu), maka telah gugurlah
tuntutan kesunahannya (sebab sudah
masuk di dałam fardu).
Cabang:
Setelah bulan Ramadhan, bulan-
bulan yang paling utama untuk
dilakukan puasa adalah bulan Haram
(Zulkaidah, Zulhijah, Muharram dan
Rajab); Adapun yang paling utama
daripadanya, adalah urutan sebagai
berikut: Muharram, Rajab, Zulhijah,
Zulkaidah, kemudian Sya’ban.
Puasa pada tanggal 9 Zulhijah
adalah lebih utama daripada hari
118 Fat-hul Muin
fikrifajar.wordpress.com
Asyura (10 Muharram), di mana
keduanya sunah ditunaikan.
Faedah:
Barangsiapa sedang berada di
tengah-tengah mengCijakan puasa
atau sałat sunah, baginya boleh
memutusnya (tidak meneruskannya);
Kalau yang dikerjakan itu ibadah
haji sunah, maka tidak boleh di-
putuskan,
Barangsiapa sedang berada di tengah
mengerjakan qadha wajib, maka
baginya haram memutus di tengah
jalan, sekalipun qadhanya adalah
luas waktunya.
Bagi seorang istri haram melakukan
puasa sunah atau qadha wajib
Muwassa', sedang suaminya berada
di sampingnya, kecuali atas izin
suami atau diyakini kerelaannya.
Penyempurnaan:
Haram hukumnya mengerjakan
puasa pada hari Tasyriq (11, 12, 13
Zulhijah), Idul Fitri, Idul Adha, dan
hari Syak bagi orang yang tidak
membiasakan puasa pada hari-hari
sebelumnya (misalnya biasa puasa
selama hidup, puasa sehari dan buka sehari, atau biasa puasa di han Senen atau Kamis). Hari Syak adaiah tanggal 30 Sya'ban, di mana telah meluas berita bahwa orang-orang telah melihat bulan sabit Ramadhan,
tetapi ru'yah itu belum ditetapkan (di
depan Hakim). Demikian juga
(termasuk hari Syak), yaitu tanggal
setelah 15 Sya'ban, selama puasany a tidak disambung dengan hari
sebelumnya, tidak bertepatan dengan kebiasaannya, atau bukan puasa nazar atau qadha, sekalipun puasa
qadha sunah.