Minggu, 11 April 2021

FATHUL MUIN - BAB PUASA

 Fathul Muin Bab Puasa

ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﻫﻮ ﻟﻐﺔ : ﺍﻻﻣﺴﺎﻙ . ﻭﺷﺮﻋﺎ : ﺇﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﻣﻔﻄﺮ ﺑﺸﺮﻭﻃﻪ ﺍﻵﺗﻴﺔ . ﻭﻓﺮﺽ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ، ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ . ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﺋﺼﻨﺎ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ‏( ﻳﺠﺐ ﺻﻮﻡ ‏) ﺷﻬﺮ ‏( ﺭﻣﻀﺎﻥ‏) ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ، ﺑﻜﻤﺎﻝ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ، ﺃﻭ ﺭﺅﻳﺔ ﻋﺪﻝ ﻭﺍﺣﺪ، ﻭﻟﻮ ﻣﺴﺘﻮﺭﺍ ﻫﻼﻟﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻐﺮﻭﺏ، ﺇﺫﺍ ﺷﻬﺪ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ، ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺇﻃﺒﺎﻕ ﻏﻴﻢ، ﺑﻠﻔﻆ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻧﻲ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻬﻼﻝ، ﺃﻭ ﺃﻧﻪ ﻫﻞ . ﻭﻻ ﻳﻜﻔﻲ : ﻗﻮﻟﻪ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻏﺪﺍ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ. ﻭﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﻋﻠﻰ ﺷﻬﺎﺩﺗﻪ ﺇﻻ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ ﻋﺪﻟﻴﻦ، ﻭﺑﺜﺒﻮﺕ ﺭﺅﻳﺔ ﻫﻼﻝ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺑﺸﻬﺎﺩﺓ ﻋﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ - ﻛﻤﺎ ﻣﺮ - ﻭﻣﻊ ﻗﻮﻟﻪ ﺛﺒﺖ ﻋﻨﺪﻱ : ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﻟﻤﺮﺋﻲ ﻓﻴﻪ، ﻭﻛﺎﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ : ﺍﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﻤﺘﻮﺍﺗﺮ ﺑﺮﺅﻳﺘﻪ، ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﺭ، ﻻﻓﺎﺩﺗﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﻱ، ﻭﻇﻦ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﺑﺎﻻﻣﺎﺭﺓ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺘﺨﻠﻒ ﻋﺎﺩﺓ: - ﻛﺮﺅﻳﺔ ﺍﻟﻘﻨﺎﺩﻳﻞ ﺍﻟﻤﻌﻠﻘﺔ ﺑﺎﻟﻤﻨﺎﺋﺮ - ﻭﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻔﺎﺳﻖ ﻭﺍﻟﻌﺒﺪ ﻭﺍﻻﻧﺜﻰ : ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻧﻔﺴﻪ، ﻭﻛﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺻﺪﻕ ﻧﺤﻮ ﻓﺎﺳﻖ ﻭﻣﺮﺍﻫﻖ ﻓﻲ ﺃﺧﺒﺎﺭﻩ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻧﻔﺴﻪ، ﺃﻭ ﺛﺒﻮﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻣﺘﺤﺪ ﻣﻄﻠﻌﻪ : - ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻭﻝ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ

[[Hasil copas, mohon maaf bila ada kekurangan atau kesalahan karena belum saya teliti semua]].

Puasa

Menurut lughat/bahasa artinya"menahan". Sedang menurut istilah syara' adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa dengan syarat-syarat yang dituturkan di bawah ini. Perintah-perintah mengerjakan puasa difardukan pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriah. Puasa itu sendiri termasuk kekhususan umat Islam,dan ma'lum dharuri (hukum Islam yang sudah diketahui oleh umum dan sudah tidak menerima interpretasi lagi, sebab dalilnya adalah "qad’iy-yah". Sehingga orang yang menentang kewajiban puasa hukumnya kafir -pen). Secara ijmak, wajib mengerjakan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena telahberakhir tanggal 30 Sya'ban atau terlihat tanggal 1 Ramadhan oleh seorang yang adil setelah terbenam matahari, sekalipun adilnya Mastur (orang yang tidak mengerjakan kefasikan dan belun ditazkiyahkan -pen). Penglihatan bulan tersebut sekalipun terjadi karena tertutup awan di langit. Kewajiban tersebut jika memang ia telah mempersaksikan di depan Qadhi, bahwa ia telah melihatnya (syarat terakhir i ni berkaitan dengan orang banyak/umum; kalau untuk dirinya sendiri atau orang yang telah membenarkannya, maka penyaksiannya tersebut tidak disyaratkan -pen). Penyaksian tersebut dengan: "Saya bersaksi, bahwa sungguh saya telah melihat hilal atau saya bersaksi bahwa sungguh hilal telah tampak". Belum cukup jika dengan kata-kata: "Saya bersaksi, sungguh besok adalah bulan Ramadhan". Penyampaian syahadah (persaksian) tersebut tidak bisa diterima, kecuali disaksikan oleh dua orang yang adil. Setelah ada ketetapan hilal Ramadhan yang disaksikan oleh seorang yang adil di depan Qadhi, seperti keterangan yang lewat, dan Qadhi menetapkan melalui perkataannya: "Penglihatan hilal telah kuat di sisiku (atau aku telah menguatkan persaksiannya)", maka wajiblah berpuasa bagi segenap penduduk yang hilal-nya telah tampak. Seperti halnya ketetapan Qadhi atas persaksian didepannya tersebut, adalah berita mutawatir, bahwa hilal telah tampak, sekalipun berita itu datang dari orang-orang kafir. Sebab, berita mutawatir itu dapat membawa pengetahuan yang dharuri (pasti, bukan rekayasa). Begitu juga kekuatan hukum perkiraan, bahwa telah masuk Ramadhan dengan tanda-tanda cukup jelas, yang biasanya tidak keliru. Misalnya, dengan melihat lampu-lampu yang digantung di atas menara. Orang yang fasik, budak dan wanita wajib mengerjakan puasa sebab mereka sendiri melihat hilal. Begitu juga wajib beipuasa bagi orang yang mengiktikadkan kebenaran pembentaan orang fasik atau mura-hiq (orang yang mendekati akilbalig), bahwa mereka telah melihat hilal dengan mata kepala sendiri, atau bahwa hilal telah tampak di daerah lain, yang sama mathla'-nya (yang sama garis bujurnya. Yaitu terbenam matahari, bintang-bintang serta terbitnya hilal di dua daerah tersebut, terjadi dałam satu waktu -pen). Kewajiban yang berpangkal dari pemberitaan orang fasik dan seterus- nya, adalah meliputi hubungannya dengan awal ataupun akhir, demi- kianlah menurut pendapat AlAshah. Menurut pendapat yang Muktamad: Hendaklah -bahkan wajib- bagi seseorang berpedoman dengan tanda-tanda masuk bulan Syawal, jika ia meyakini kebenaran tanda-tanda itu, sebagaimana difatwakan oleh dua Guru kita, Ibnu Ziyad dan Ibnu Hajar (Al-Hąitami), begitu juga pendapat segolongan ulama Muhaqqiqin. Apabila penduduk daerah yang ada ketetapan awal Ramadhan berpuasa, sekalipun berdasarkan dengan ru'yah seorang adil, maka setelah 30 hari mereka wajib tidak berpuasa, sekalipun mereka tidak melihat tanggal 1 Syawal, serta tidak ada awan di langit, sebab telah sempuma bilangan satu bulan berdasarkan Hujah Syar'iyah. Jika seseorang melakukan puasa berdasarkan ucapan orang yang di- percayai, lalu setelah 30 hari ia tidak melihat tanggal 1 Syawal, padahal cuaca dałam keadaan bersih, maka ia tidak boleh berbuka (berhari raya). Jika saksi ru'yah mencabut persaksiannya setelah orang-orang berpuasa, maka mereka tidak boleh mencabut puasanya (berbuka kembali). Jika ru'yah telah terjadi di suatu daerah, maka hukumnya ber laku bagi daerah yang berdekatan dengan-nya, bukan daerah yang jauh,  ketetapan daerah yang jauh itu berdasarkan perbedaan mathla'-mathla'nya menurut qaul ashoh,  yang dimaksud dengan perbedaan mathla' ialah bahwasanya jauhnya dua daerah/tempat dengan sekiranya bila disalah satunya bisa melihat hilal maka didaerah satunya yang lain belum bisa melihat hilal menurut kebiasaan, itu yang dikatakan imam ardabil dalam kitab Anwar. Berkata syeh Taj at tibrizi dan ditetapkan perkataannya oleh ulama lainnya bahwa : tidak mungkin ada perbedaan mathla' didaerah yang jaraknya lebih dekat dari 24 farsakh. Imam subki dan lainya turut serta, mengingatkan , bahwa sudah barang tentu kalau daerah timur bisa melihat hilal maka  daerah barat lebih-lebih, dan tidak sebaliknya, karena malam itu masuk didaerah timur sebelum daerah barat, ketentuan kalamnya imam subki dan yang mengikutinya  bahwa bila ru’yah bisa dilihat di daerah timur, maka selurah daerah barat dengan disandarkan daerah timur melakukan sesuatu yang berkaitan dengan ru'yah itu, akan bisa melihat hilal, sekalipun berlainan mathla'nya. Puasa Ramadhan itu hanya diwajibkan pada setiap orang Mukallaf, - yaitu balig yang berakal sehat - yang akan mampu melakukannya, secara kenyataan dan syara'. Karena itu, tidak diwajibkan berpuasa bagi anak kecil, orang gila dan orang yang tidak mampu melakukannya, karena 'telah lanjut usia atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Adapun bagi orang yang tidak kuat ini, terkena kewajiban membayar satu mud untuk setiapliari puasa; Tidak diwajibkan membayar mud bagi wanita yang sedang haid atau nifas, sebab secara syarak mereka dianggap mampu. Fardu puasa adalah Niat di dałam hati. Mengucapkan niat tidaklah menjadi syarat, tapi cuma sunah. Makan sahur belum dianggap mencukupi sebagai niat, sekalipun dimaksudkan untuk kekuatan berpuasa. Begitu juga dengan perbuatan menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa, karena khawatir jangan-jangan telah masuk fajar, selagi belum tergores di dałam hati untuk berpuasa dengan sifat-sifat yang wajib dinyatakan (ta'anudh) dałam bemiat. Niat itu harus dilakukan setiap hari berpuasa. Karena itu, jika seseorang berniat puasa pada malam pertama Ramadhan untuk satu bulan penuh, maka dianggap bełum mencukupi untuk selain hari pertama. Guru kita berkata: Tapi hal itu sebaik- nya dilakukan, agar padahari dimana seseorang lupa berniat di malamnya tetap berhasil puasanya menurut Imam Malik (sebab beliau berkata, bahwa niat puasa tidak diwajibkan untuk tiap-tiap malam-pen). Sebagaimana disunah berniat di pagi hari bagi seseorang yang lupa berniat di malam harinya, agar tetap berhasil puasanya menurut Imam Abu Hanifah. Sudah jelas, bahwa keberhasilan puasa dałam hal itu adalah bagi orang yang bertaklid (kepada Imam Malik dan Imam Abu Hanifah), kalau tidak, maka ia berarti mencampur-adukkan ibadah yang fasad menurut iktikadnya sendiri (hal ini hukumnya haram -pen) Untuk puasa fardu sekalipun puasa nazar, membayar kafarat atau juga puasa yang diperintahkan oleh imam ketika akan sałat Istisqa’ disyaratkan Tabyit, yaitu meletakkan niat di malam hari antara terbenam matahari hingga terbit fajar, sekalipun puasa itu dilakukan oleh anak Mumayiz. Guru kita berkata: Jika seseorang meragukan atas terjadinya niat sebelum atau sesudah fajar, maka niatnya dihukumi tidak sah, sebab pada dasamya niat tidak terjadi di malam hari. Sebab, dasar segala hal yang terjadi itu diperkirakan pada masa terdekat. Lain halnya apabila ia sudah berniat puasa, lalu meragukan: "Sudah terbit fajar atau belum ketika berniat", karena pada dasarnya fajar itu belum terbit; pijakannya adalah "ashal yang telah tersebutkan di atas" -habis- (Perbedaan dua masalah di atas: Kalau pada contoh/ masalah pertama keraguan terjadi setelah nyata-nyata terbit fajar, sedang pada contoh kedua, keraguan terjadi sebelum nyata-nyata terbit fajar -pen). Semacam makan dan persetubuhan yang dilakukan setelah niat dan sebelum terbit fajar, adalah tidak membatalkan niat. Memang, tapi jika niat tersebut telah ia rusak sebelum terbit fajar, maka dengan pasti membutuhkan perbaikan kembali. Disyaratkan dałam puasa fardu, yaitu Ta'yin (menentukan), misalnya berniat puasa "Ramadhan, nazar atau kafarat". Yaitu dengan cara setiap malam berniat, bahwa besok akan melakukan puasa Ramadhan, nażar atau kafarat, sekalipun tidak menyatakan sebab kafarat. Karena itu, jika seseorąng berniat fardu puasa atau kefarduan waktu, maka belum dianggap cukup. Memang, tapi jika seseorang mempunyai tanggungan qadha Ramadhan dua kali, nazar atau kafarat, yang keduanya dari berbagai sebab, maka Ta'yin tidak disyaratkan, karena kewajiban-kewajiban di sini adalah tunggal jenisnya (yaitu kemutlakan Ramadhan, nazar atau kafarat -pen).

Dikecualikan dari syarat Tabyit

dałam puasa fardu, jika puasa itu

adalah sunah. Karena itu, puasa

sunah, sekalipun yang ditentukan

waktunya, tetap niatnya dilakukan

sebelum tergelincir matahari, demi-

kian ini berdasarkan hadis sahih.

Dengan adanya syarat Ta'yin pada

puasa fardu, maka pada puasa sunah tidak menjadi syarat juga. Karena itu, puasa sunah, sekalipun ditentukan oleh waktu, adalah sah niatnya tanpa Ta'yin, sebagaimana pedoman yang tidak hanya dipegang satu ulama saja.

Memang, tapi Imam An-Nawawi

dałam kitab Al-Majmu' membahas

syarat Ta'yin dałam puasa Rawatib,

misalnya hari Arafah dan yang

bergandingan dengannya; Maka

puasa qadha, nazar atau kafarat tidak bisa berhasil bersama puasa Rawatib, sekalipun telah diniatkan.

Bahkan yang sesuai dengan kias,

sebagaimana yang dikatakan oleh

Imam Al-Asnawi, bahwa niat sekaligus dua puasa seperti dałam masalah di atas, adałah batal. Hal ini sama dengan masalah orang niat sałat Zhuhur serta sałat sunahnya, atau sałat Zhuhur dengan sunah Asar. Minimal niat yang dapat mencukupi dałam puasa: Aku niat berpuasa Ramadhan, sekalipun tanpa menyebutkan "fardu", menurut pendapat Al-Muktamad, sebagaimana penyahihan Imam An-Nawawi dałam Al-Majmu', yang mengikuti pendapat kebanyakan ulama. Sebab, puasa Ramadhan yang dilakukan oleh orang balig itu mesti fardu. Kesimpulan pembicaraan Ar-Rau-dhah dan Al-Minhaj, menyebutkan fardu itu adałah wajib. Begitu juga, niat telah mencukupi tanpa menyebutkan "besokhari". Kedua guru kita

(Imam Ar-Rafi'i dan An-Nawawi)

berkata: Lafal "besokhari" itu sudah

masyhur dałam pembicaraan ulama,

dałam menafsiri Ta'yin. Pada hakikatnya, penyebutan "besok

hari" itu bukanlah termasuk batas

ta'yin, karena itu, tidak wajib

dijelas-kan secara khusus, tetapi justru sudah telah tercakup maknanya dałam niat puasa, di mana penyebutan bulan sudah ada; Sebab, sudah berhasil ta'yinmanakala disebutkan

bulannya (Ramadhan). Akan tetapi

kesimpulan pembicaraan Guru kita,

seperti juga Imam Al-Muzjad,

bahwa menyebutkan "besok hari"

adalah wajib. Niat yang paling sempuma adalah "Saya niat berpuasa besok hari, sebagai penunaian fardu Ramadhan

tahun ini, karena Allah Ta'ala". Lafal

Ramadhan adalah dibaca jar, karena

diidhafatkan pada lafal setelahnya.

Secara sepakat, bahwa niat seperti

di atas adalah sah. Imam Al-Adzra'i membahas, bahwa jika seseorang masih mempunyai tanggungan puasa seperti yang akan dikerjakannya, misalnya qadha Ramadhan sebelumnya, maka hukumnya wajib menjelaskan tunai atau ta’yin tahun mana yang dimaksudkan. Perkara-perkara yang Mem-batalkan Puasa

Adalah batal puasa orang yang

sengaja mengerjakan:

1. Semacam jimak atau makan,

bukan yang sedang lupa, bahwa ia

sedang berpuasa, sekalipun jimak,

makan dan sesamanya yang dilaku-

kan adalah banyak. Orang tersebut

mengerti, bahwa hal itu membatal-

kan puasa; lain halnya jika ia tidak

mengerti, bahwa yang dikerjakan itu

dapat membatalkannya, karena baru

saja mengenal Islam atau hidupnya

di hutan belantara yang jauh dari orang yang mengetahui hal itu. Orang tersebut dałam keadaan bebas, bukan orang yang dipaksa, dan apa yang dilakukan bukan merupakan maksud hati dan pikirannya, serta tidak enak-enak dengan yang dilakukannya.

Batal puasa sebab melakukan jimak.

2. Melakukan onani, sekalipun

dengan tangan sendiri atau iśtri/

wanita amatnya, atau dengan per-

sentuhan tanpa tabir yang dapat

membatalkan puasa. Puasa tidak

batal sebab mencium atau memukul

wanita dengan bertabir, sekalipun

berulang kali, syahwat dan tabimya

tipis ,Karena itu, jika laki-laki merangkui

atau mencium wanita tanpa terjadi

persentuhan badan, karena ada tabir

yang menghalangi keduanya, lalu

mengeluarkan sperma, maka puasa

tidak batal, sebagaimana keluar

sebab bermimpi di waktu tidur atau

keluar mani sebab pandangan atau

melamun. Jika seorang laki-laki menyentuh wanita mahramnya atau rambut seorang wanita, lalu keluariah sperma, maka puasanya trdak batal, sebab wudu tidak batal sebab hal itu. Keluar air madzi tidak membatalkan puasa, lainhalnya dengan pendapat ulama-ulama Malikiyah.

3. Sengaja bermuntah-muntah,

walaupun tidak sedikit pun muntah

yang kembali masuk perutnya,

misalnya ta sengaja membuat mun¬

tah dengan cara menungging; Kala

ada yang masuk ke perut dengan

sengaja, maka puasanya menjadi

batal, sebab kesengajaannya me-

muntah itu sendiri sudah membatalkan. Adapun bila muntah itu terjadi tanpa bisa diatasi lagi (ditahan), serta tidak ada yang masuk ke perut atau tidak ada air iudah yang terkena najis sebab bercampur muntah itu kembali setelah melewati batas daerah luar (tidak ada muntahan yang kembali ke perut sama sekali, ątau ada yang kembali, tapi sebelum muntah itu melewati daerah luar -pen), atau ada yang masuk, tapi tanpa diusahakan (terpaksa), maka puasa dałam keadaan yang seperti itu tidak batal. Hal ini berdasarkan hadis sahih.

Puasa tidak batal sebab sengaja

mengeluarkan lendir dahak perut

atau dahak otak ke daerah luar, jika

dikeluarkannya karena keadaan

membutuhkan untuk berbuat demi-

kian. Adapun jika lendir itu setelah

sampai ke daerah luar, lalu ditelan

lagi, padahal ia mampu untuk men-

dahakkannya, maka secara pasti

puasanya menjadi batal. Batas

daerah luar adalah makhraj huruf

kha'. Jika ada lalat masuk ke perut orang

yang berpuasa, maka secara mutlak

(baik akan membahayakan atau

tidak dengan keberadaan lalat ter-

sebut di dałam perut -pen) dengan

mengeluarkaimya kembali mengaki-

batkan puasanya menjadi batal; ia

diperboiehkan mengeluarkan lalat

tersebut, jika dengan teiapnya di

dałam perut mengakibatkan bahaya,

serta ia wajib mengąadha puasanya.

Demikian menurut fatwa Guru kita.

4. Kemasukan benda yang tampak

(bukan udara), sekalipun hanya

sedikit -ke dałam bagian yang

disebut jauf (rongga dałam) orang

yang tersebutkan di atas (sengaja,

tahu hnkumnya dan tidak terpaksa).

Contohnya ke dałam rongga perut,

hidung, saluran air kemih atau air

susu, sekalipun tanpa melewati

kepala zakar atau punting susu.

Sampainya jari wanita di kala istinja

hingga melewati bagian vagina yang

tampak ketika dałam posisi jongkok,

adalah membatalkan puasa; Demi¬

kian juga dengan sampainya sebagi-

an ujung jari hingga mencapai otot

lingkar. Begitulah yang dimutlakkan

oleh Imam Al-Qadhi Husen.

Imam As-Subki membatasi, bahwa

membatalkan puasa adalah sampai¬

nya sebagian ujung jari ke otot

lingkar ( masrabah ) yang berongga.

Lain halnya dengan sampai pada

bagian depannya yang mengatup.

maka tidak bisa disebut jauf; la

menyamakan hukum bagian depan

masrabah dengan bagian depan

saluran air kemih laki-laki ketika

digerakkan, malah masalah saluran

air kemih mi lebih tidak membatal-

kan puasa

Putra Imam As-Subki berkata:

Perkataan Imam Al-Qadhi "untuk

lebih hati-hati, hendaknya buang air

besar di malam hari", maksudnya:

melakukannya di malam hari adalah

lebih utama daripada di siang hari,

agar tiada sesuatu yang masuk ke

masrabahnya; bukan berarti di-

perintah mengakhirkanberak sampai

malam hari, sebab seseorang tidak

akan diperintah melakukan esuatu

yang membahayakan badannya.

Jika otot lingkar orang yang ber-

penyakit bawasir keluar, maka

puasanya tidak menjadi batal sebab

kembali masuk otot tersebut; Demi-

kian juga jika memaśukkannya

dengan jari-jarinya, sebab hal itu

karena keterpaksaan. Dengan dasar

keterpaksaan itu -sebagaimana yang

dika akan oleh Guru kita-, bahwa

bila ia terpaksa memasukkan jari

tangamiya beserta otot lingkar itu ke

bagian rongga dałam, maka puasa-

nya tidak batal; Kalau tidak karena

terpaksa, maka puasanya batal,

lantaran jari sampai ke rongga

dałam.

Tidak termasuk "benda tampak",

yaitu bekas, seperti sampainya rasa

makanan pada tenggorokan orang

yang mencicipinya.

Tidak termasuk "orang sengaja yang

tahu hukumnya serta tidak terpaksa",

yaitu orang yang lupa biła sedang

berpuasa, bisa dimaklumi ketidak-

tahuannya, bahwa sampainya se*

suatu ke rongga dałam, adałah dapat

membatalkan puasa, dan orang

dipaksa; maka puasa mereka tidak

batal, lantaran sampainya sesuatu ke

dałam rongga dałam, sekalipun

perkara yang dimakan terhitung

banyak.

Jika ia mengira bahwa makan karena

terpaksa adałah membatalkan puasa,

łalu ia makan lagi karena tidak tahu

atas kewajiban meneruskan puasa¬

nya, maka puasanya adałah batal.

Jika ia sengaja membuka mulutnyj

di dalarri air, lalu ada air yang masuk

ke jaufnya, atau menaruh air ke

dałam mulutnya, lalu terlanjur masuk

ke jaufnya, maka batallah puasanya;

Atau sengaja meletakkan sesuatu

dałam mulutnya, lalu menelannya

karena lupa, maka puasanya tidak

batal.

Puasa tidak batal sebab sampainya

sesuatu ke batang hidung, kecuali

telah melewati pangkal hidimg (janur

irung -jawa).

Puasa tidak batal sebab menelan

ludah yang masih murni kesuci-

annya, yang ditelan dari sumbemya

-yaitu seluruh daerah mulut-, se-

kalipun setelah terlebih dahulu

dikumpulkan dałam mulut -demikian

menurut pendapat Al-Ashah-, dan

sekalipun pengumpulannya itu di-

lakukan setelah dirangsang dengan

mengunyah semacam kemenyan

mustaka.

Jika menelan air ludah yang ter-

kumpul sendiri, maka secara pasti

tidak membatalkan puasa.

Dikecualikan dari "yaiig suci", jika

air ludah itu terkena najis dengan

semacam darah gusi, maka kalau

ditelan, puasanya menjadi batal,

sekalipun ludah tampak jernih, dan

pada umumnya tidak ada bekas

campuran tersebut. Sebab, dengan

adanya larangan menelannya itu,

maka statusnya seperti benda tampak,

yang berasal dari selain dirinya.

Guru kita berkata: Jelaslah adanya

kemakluman (ma’fu) bagi orang

yąng mengalami penyakit pen-

darahan pada gusinya, sekira tidak

mungkin dapat memisahkan antara

air ludah dengan darah; Sebagian

ulama berkata; Bila orang yang

terkena penyakit tersebut menelan¬

nya, di mana ia tahu hal itu terjadi,

tapi ia tidak dapat menghindarinya,

maka puasanya adalah sah.

Tidak termasuk "air ludah yang

mumi", yaitu air ludah yang telah

tercampuri benda cair lainnya; Maka

puasa menjadi batal, jikalau ia

menelan ludah yang telah berubah

sifatnya sebab bercampur semacam

daun sirih (d-aun untuk susur).

sekalipun rasanya sulit untuk meng-

hiłangkannya, atau tercampuri nafta]

benang yang dipintal menggunakan

mulutnya. Tidak termasuk "dari sumbemya",

yaitu air ludah yang telah keluar dari

daerah mulut -bukan yang ada di

lidahnya-, sekalipun hanya keluar

pada daerah bibir luar, lalu dijilat

kembali dan ditelannya.

Atau (kalau) ia membasahi benang

atau siwak dengan ludahnya atau

air, lalu mengembalikan (menelan)

ke mulutnya, dan ada basah-basah

yang terlepas dari benang atau

siwak tersebut, lalu ditelannya,

maka puasanya menjadi batal. Lain

halnya jika tidak ada basah-basah

yang terlepas daripadanya, maka

menelannya tidak membatalkan

puasa, karena basah-basah yang

ada pada benang itu terlalu sedikit

atau benang dan siwak itu sudah

diperas atau kering. Masalah mi

sama halnya dengan air bekas

berkumur, sekalipun dimungkin-

kannya untuk meludahkan (menge-

luarkan)nya, sebab menjaga air

bekas berkumur itu rasanya sulit,

karena itu seseorang tidak terbebani

menyeka mulut dari air bekas

berkumumya. Jika terdapat sisa makanan di sela-sela gigi orang yang berpuasa, lalu

ikut tertelan bersama ludah se-

bagaimana kebiasaannya -bukan

sengaja menelannya-, maka puasa-

nya tidak batal, jika ia tidak bisa

memisahkan makanan tersebut dan

mengeluarkannya. Sekalipunkarena

di malam hari ia tidak mencukilnya

dan mengetahui masih ada slilit

makanan yang akan ikut tertelan

bersama ludah di siang hari.

Karena terkena ke wajiban memisah¬

kan slilit dan mengeluarkannya

ketika berpuasa, jika memang kuasa

melakukannya. Akan tetapi, sunah

muakkad mencukilnya, adalah sete-

lah sahur.

Adapun jika ia mampu meludahkan,

atau bila ia sengaja menelannya,

maka secara pasti puasanya batal.

Perkataan sebagian ulama: "Wajib

mencuci mulut dari apa pun yang

termakan di malam hari", adalah

ditolak oleh Guru kita.

Puasa tidak batal sebab terlanjur

kemasukan air ke dałam jauf orang

yang mandi semacam janabah,

misałnya haid dan nil as, bila mandi-

nya dilakukan tanpa menyelam ke

air. Karena itu, jika ia membasuh dua

telinga ketika mandi janabah, lalu air

masuk ke jauf salah satu telinga itu,

maka puasanya tidak batal, sekali-

pun (ia dapat menghindari hal itu)

dengan memiringkan kepalanya atau

mandi sebelum terbit fajar. Masalah

ini seperti halnya air terlanjur masuk

ke rongga orang yang menyangatkan

pencucian mulutnya yang kena najis,

sebab penyangatan ( mubalaghah )

dałam pencucian mulut di sini

hukumnyawajib. Lain halnya jika mandinya dilakukan dengan menyelam ke air, lalu terlanjur ada air yang masuk ke jauf

telinga atau hidung, sekalipun dałam

mandi wajib, maka puasanya batal,

sebab menyelam itu adaiah hukum-

nya makruh; Sebagaimana halnya

dengan keterlanjuran air kumur

masuk ke jauf sebab mubalaghah, di

mana ia ingat sedang berpuasa dan

mengerti bab w a hal itu tidak

diperintahkan dałam syarak (maka

puasanya batal); Lain halnya jika

keterlanjuran air ke jauf bukan sebab

mubalaghah ketika berkumur.

Tidak termasuk "mandi semacam

janabah", yaitu mandi sunah dan

mandi untuk menyegarkan badan,

maka keterlanjuran air ke dałam di

sini membatalkan puasa, sekalipun

tidak dilakukan sebab menyelam.

Beberapa Cabang:

Boleh berbuka berdasarkan berita

dari seorang laki-laki adil, bahwa

matahari sudah terbenam, demikian

juga berdasarkan pendengar an azan

orang adil.

Haram bagi orang yang meragukan

(siang telah berakhir), melakukan

buka puasa di akhir siang hari,

sampai ia telah berijtihad (berusaha

mengetahui akan keterbenaman

matahari) terlebih dahulu (atau

diberi tahu oleh seorang adil atau

mendengar azannya -pen), serta

dengan ijtihadnya itu ia berpra-

sangka, bahwa siang hari telah

berakhir; (Sekalipun ia boleh makan/

berbuka) dengan prasangkanya

tersebut, yang lebih bati-hati adalah

bersabar untuk mendapatkan ke-

yakinan. Boleh makan bila mempunyai per-

kiraan, bahwa malam masih ada

berdasarkan ijtihadnya atau berita

seorang laki-laki adil. Demikianjuga

jika masih ragu akan keberadaan

malam, sebab dasar asalnya adalah

malam masih ada, tapi makan dałam

kasus seperti ini hukumnya adalah

makruh. Kalau ada seorang laki-laki

adil memberitakan atas terbit fajar,

maka orang yang mendapatkan

berita itu harus memegang teguh:

dan demikian juga jika yang mem¬

beritakan adalah orang fasik yang

diperkirakan kebenarannya.

Apabila berdasarkan ijtihadnya,

seseorang lalu makan sahur atau

berbuka, kemudian tenyata hal itu

terjadi di siang hari, makapuasanya

dihukumi batal, sebab perkiraan

yang jelas-jelas keliru adalah tidak

dapat dibuat dasar; Kalau temyata

tidak jelas kesalahannya, maka

puasanya dihukumi sah.

Apabila fajar telah terbit, sedang di

mulut seseorang masih tersisa ma-

kanan, kemudian ia mengeluar

kannya sebelum ada yang masuk ke

jauf, maka puasanya tetap sah.

Demikian juga bila fajar mulai terbit,

sedangkan ia masih dałam per-

setubuhannya, lalu seketika itu ia

melepaskannya, maka puasanya

tidak batal, sekalipun injal (ejaku-

lasi), sebab dengan dilepasnya,

berarti meninggalkanpersetubuhan;

Kalau tidak dilepas seketika, maka

puasanya tidak sah, serta ia wąjib

mengqadhanya dan membayar ka-

farat. Boleh Berbuka Puasa Wajib

(Boleh Tidak Berpuasa Wajib):

1. Sebab sakit yang berbahaya dałam

ukuran yang diperbolehkan ber-

tayamum, sebagaimana khawatir

sakitnya bertambah parah jika ia

berpuasa.

2. Dałam perjałanan yang diper-

bołehkan qashar sałat, bukan perja¬

łanan yang kurang darł ukuran boleh

qashar sałat dan bukan safar (per¬

jałanan) maksiat. Puasa musafir

yang tidak menjadikan mudarat

adalah lebih baik daripada berbuka.

3. Sebab khawatir kerusakan (sakit

atau binasa) jika berpuasa, h aik dari

haus ataupun lapamya, sekalipun ia *

seorang yang sehaf dan berada di

ruraah (mukim). Imam Al-Adzra'i mengemukakan, bahwa buruh-buruh tani dan sesama-nya, mereka wajib melakukan tabyit niat berpuasa (berniat puasa di

malam hari), lalu jika dari mereka

mendapatkan masyaqat yang sangat

di siang harinya, maka mereka boleh

berbuka; dan jika tidak, maka tidak

boleh berbuka puasa.

Wajib mengąadha puasa wajib yang

belum terpenuhi, sekalipun karena

uzur, misalnya puasa Ramadhan,

nazar atau kafarat, yang kesemua-

nya lantaran sakit, bepergian, ter-

tinggal niatnya, haid atau nifas.

Tidak wajib mengqadha puasa sebab

gila atau mabuk yang bukan akibat

kesalahan.

Termaktub dałam kitab Al-Majmu':

Sesungguhnya mengqadha puasa

hari syak (yaitu tanggal 30 Sya'ban,

yang temyata telah masuk 1 Rama-

dhan) adalah wajib seketika, sebab

dałam keadaan seperti itu wajib

imsak (menahan perkara-perkara

yang membatalkan puasa). Dałam

hal ini segolongan fukaha meninjau,

bahwa secara pasti hukum orang

yang meninggalkan niat puasa wajib

imsak, akan tetapi hukum meng-

qadha puasa di sini adalah tidak

harus seketika.

Wajib imsak bagi orang yaiig batal

puasa Ramadhannya -bukan pada

puasa nazar atau qadha-, bila di-

batalkamiya itu tanpa ada uzur sakit

atau bepergian. Atau batal sebab kekeliruan yang dilakukan, misalnya seseorang makan karena menyangka masih malam (belum terbit fajar), lupa ber-

niat puasa di malam hari, atau

berbuka di siang hari syak dan ter-

nyata telah masuk bulan Ramadhan,

Kewajiban imsak yang tertutur di

atas, adalah untuk menghormati

kemuliaan bulan Ramadhan.

Orang yang telah melakukan imsak

seperti dałam kasus di atas, adalah

belum memenuhi puasa secara

syariat, namun perbuatan itu men-

dapatkan pahala, sehingga jika ia

mełakukan persetubuhan, maka

hukumnya berdosa, tapi tidak wajib

membayar kafarat. Apabila di tengah han orang yang sakit sembuh, musafir tiba di rumah dan wanita haid telah suci, maka

disunahkan agar imsak.

Orang yang merusak puasanya

dengan persetubuhan yang dianggap

dosa sebab sedang berpuasa, adalah

wajib mengqadha puasanya dan

membayar kafarat dengan berlipat

ganda, berapa hari puasa yang

dirusaknya, sekalipun yang dirusak

kemarin belum dipenuhi kafaratnya.

Kewajiban ini tidak terbebankan

alas orang yang merusak puasanya

dengan onani atau makan (ia hanya

wajib menggadha puasa saja).

Kafarat di sini adalah: memerdeka-

kan seorang budak mukmin; kalau

tidak mampu, maka harus berpuasa

dua bulan berturut-turut; kalau tidak

mampu berpuasa, sebab sakit atau

lanjut usia, maka wajib memberi

makan 60 orang fakir atau miskin

sebesar 1 mudmakananpokokyang

lumrah bagi setiap orang. Kewajiban

tersebut harus diniati membayar

kafarat. Tidak boleh memberikan kafarat

kepada orang yang wajib ditanggung

biaya hidupnya. Wajib bagi orang yang meninggal- kan puasa Ramadhan karena uzur, yang tidak bisa diharapkan habisnya,

misalnya lanjut usia atau sakit yang

sudah tidak bisa diharapkan kesem-

buhannya, memberi 1 mud makanan

per hari, jika ia adalah orang kaya,

dan tidak wajib mengqadha puasa-

nya, sekalipun setelah itu ia mampu

(kuat) berpuasa kembali, sebab di

kala itu ia tidak terkena khithab

berpuasa. Karena itu, fidyah 1 mud tersebut

merupakan kewajiban asal, bukan

sebagai ganti dari meninggalkan

puasa. Wajib fidyah dan qadha puasa bagi

wanita hamil atau menyusui yang

meninggalkan puasa karena meng-

khawatirkan keadaan anak (atau

kandungan; Jika yang dikhawatirkan

keadaan diri wanita itu, maka

kewąjibannya hanya qadha puasa

saja -pen). Wajib membayar mud bagi orang yang menunda qadha puasa Ra-

madhan, hingga datang. bułan Ra-

madhan berikulnya, tanpa ada uzur

-misalnya tidak ada safar atau sakit

yang ditanggungnya-. Satu mud itu

untuk satu hari qadha puasa dałam

satu tahun penundaan, sehingga

pembayaran mud menjadi berlipat

ganda karena penundaan qadha

dałam beberapa tahun; begitulah

menurut pendapat yang Muktamad.

Terkecualikan dari ucapan kami

"tanpa ada uzur", yaitu jika penun¬

daan qadha puasa sebab ada uzur,

misalnya terus-menerus dałam

perjalanan, sakit atau menyusui

hingga masuk Ramadhan berikut-

nya; Karena itu, ia tidak dikenakan

kewajiban fidyah selama uzur itu,

sekałipun sampai bertahun-tahun.

Jika seseorang menunda qadha

puasa Ramadhan, hingga datang

Ramadhan berikutnya, padahal ia

sudah mampu menunaikannya, ke-

mudian ia meninggal dunia, maka

dari harta peninggalan mayat harus

diambil 2 mud untuk 1 qadha puasa,

yakni 1 mud sebagai ganti dari qadha

dan yang 1 mud lagi sebagai fidyah

penundaan; Ha! ini jika puasa itu

tidak diqadhakan oleh kerabat atau

orang yang telah diberi izin oleh si

mayat; Kalau puasa sudah diqadha-

kan, maka yang wajib hanya 1 mud

per hari sebagai fidyah penundaan

saja. Menurut kaul Jadid Imam Asy-

Syafi'i: Tidak diperbolehkan meng-

qadhakan puasa orang mati lersebui

secara mutlak (baik sudah ber-

kesempatan mengqadha atau belum,

dan baik dałam meninggalkan puasa

tersebut sebab ada uzur atau tidak

-pen), tapi cukup dikeluarkan fidyah

1 mud per hari qadha dari harta

peninggalannya. Demikian pula

berlaku untuk puasa nazar dan

kafarat. Imam An-Nawawi sebagai mana

dengan golongan ul arna Muhaqqiqin,

berpendapat membenarkan pendapat

kaul Qadim yang menyalakan,

bahwa tidak ditentukan harus mem-

bayar fidyah bagi orang yang mati,

tapi bagi sang wali boleh melaku-

kan puasa qadha atas mayat itu,

kemudian, jika si mayat meninggal¬

kan harta, maka wajib mengeijakan

salah satunya (mengqadha atau

membayar fidyah); kalau tidak

meninggalkan harta benda, maka

baginya sunah mengerjakan salah

satunya. Fidyah-fidyah tersebut diberikan

kepada fakir miskin; dan baginya

boleh memberikan seluruh mudnya

kepada seorang saja.

Faedah:

Barangsiapa meninggal dunia dan

masih mempunyai tanggungan sałat

maka tidak diwajibkan ąadha dan

tidak wajib fidyah. Menurutpendapat segolonganulama Mujtahidin, bahwa sałat itu harus diqadha atas nama mayat, hal ini

berdasarkan hadis yang diriwayat

kan Imam Bukhari dan lainnya. Dar

sini pendapat tersebut lantas dipilih

oleh segołongan dari ułama-ułama

kita (mazhab Syafi’i). Qadha sala;

atas mayat pemah dikerjakan oleh

Imam As-Subki kepada kerabat-

kerabatnya. Imamłbnu Burhanmenukil pendapat kaul Qadim, bahwa bagi sang wali beikewajiban mengerjakan sałat atas

(qadha) mayat, sebagaimana meng-

qadha puasanya, jika si mayat

meninggalkan harta. Berdasarkan pendapat Asy- SyatTiyah, dan pendapat ini menjadi pedoman kebanyakan ulama, bahwa bagi sang wali boleh membayar 1

muduntuk fidyah satu sałat. Imam Al-Muhib Ath-Thabari berkata: Semua ibadah, baik wajib atau sunah yang dikerjakan atas

nama mayat, adalah pahalaiiya bisa

sampai kepadanya. Dałam kitab Syarhil Mukhtar, pengarangnya berkata: Menurut

pendapat Ahlusunah, bahwa bagi

manusia dapat menjadikan amal dan

salatnya kepada orang lain, dan

pahalanya bisa sampai kepadanya.

Sunah bagi orang yang berpuasa

Ramadhan atau lainnya:

Makan sahur dan melakukannya di

akhir waktu, selagi tidak terjadi

waktu syak (keraguan atas terbit

fajar). Kesunahan makan sahur

tersebut adalah dengan buah kurma,

berdasarkan hadis. Kesunahan

makan sahur juga sudah bisa di-

dapatkan dengan meminum seteguk

air. Kesunahan makan sahur waktu

mulai tengah malam. Sedangkan

hikmahnya, adalah menghimpun

kekuatan menyelisihi perbuatan ahli

kitab; di sini ada dua pendapat.

Menggunakan harum-haruman di

waktu sahur (baik di bulan Rama¬

dhan ataupun lainnya).

Tajil buka (segera berbuka puasa)

bila diyakini sudah terbenam

matahari. Terbenam matahari di

tempat ramai atau padang belantara

yang bergunung-gunung bis a

diketahui dengankelenyapan berkas

sinar matahari dari atas pagar atau

puncakgunung. Berbuka terlebih dahulu sebelum mengerjakati sałat Magrib, jika

seseorang tidak khawatir akan

tertinggal jamaah atau takbiratul

ihram. Berbuka puasa dengan memakan

buah kurma, sebab hal ini dipe-

rintahkan, dan yang lebih sempuma

adalah makan tiga butir. Kalau tidak

bisa mendapatkan buah kuima, maka

yang disunahkan berbuka dengan

beberapa teguk air, sekalipun berupa

air Zamzam, Kemudian, jika bertentangan antara bersegera buka dengan air dan meng- akhirkan buka dengan kurma, maka

menurutpenjelasan Gutu kita, yang

lebih baik adalah bersegera buka

dengan air. Beliau juga berkata: Jelaslah bahwa antara berbuka dengan buah kurma yang banyak syubhatnya dan dengan air yang sedikit syubhatnya, adalah lebih

utama dengan air. Dua Guru kita (Imam Rafi’i dan Nawawi) berkata: liada hidangan

berbuka yang lebih utama setelah

kurma dan air; Maka ucapan Imam

Ar-Rauyani, bahwa manisan itu

lebih utama daripada air, adalah

pendapat yang lemah, sebagaimana

ucapan Imam Al-Adzra’i, bahwa

buah ąnggur itu sepadan dengan

kurma. Imam Al-Adzra’i berkata

demikian karena pada ghałib

(kebiasaan)nya buah anggur itu

mudah didapatkan di Madinah.

Sesudah berbuka berdoa: Alla-

hurnma... dan seterusnya (Ya, Allah,

untuk-Mu-lah kami berpuasa, dan

dengan rezeki-Mu-lah kami ber¬

buka). Bagi yang berbuka dengan air,

adalah sunah menambah doanya:

Dzahaba ... dan seterusnya (Hans

telah hilang, urat-urat telah segar

kernbali, dan pahala puasa ada di

sisi-Mu, insya Allah Ta'ala).

Melakukan mandi sernacam janabah

sebelum terbit fąjar, agar dengan

begitu tidak terjadi ada air yang

masukke jauf semacam telinga atau

dubur. Guru kita (Ibnu Hajar) berkata:

Kesesuaian alasaii tersebut adalah

sampainya air ke dałam rongga-

rongga tersebut dapat membatalkan

puasa, sebagaimana yańg dapat kita

tangkap pemahamannya (bukan

secara umum). Hal ini berdasarkan

keteranganyang telah lewat, bahwa

keterlanjuran air semacam berkumur

yang diperintahkan syarak atau air

pencuci mułut yang terkena najis,

adalah tidak membatalkan puasa,

sebab dianggap suatu uzur. Karena

itu, masalah sampai air ke rongga

hidung atau dubur membatalkan

puasa, adalah diarahkan pada

mubalaghah (penyangatan) yang

dilarang adanya. Sunah menghindari makanan yang syubhat, dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang

mubah, baik berupa su ara, pan-

dangan mata, menyentuh bau-bauan

atau membaunya. Jika terjadi pertentangan antara kemakruhan menyentuh harum-

haruman bagi orang yang sedang

berpuasa dengan kemakruhan

menolak (hadiah) harum-haruman,

maka yang lebih utama adalah

menghindari menyentuhnya, sebab

kemakruhan memegangnya dapat

mengurangi pahalapuasa.

Imam Ar-Rauyani dałam kitab Al-

Hilyah berkata: Yang lebih utama

bagi orang yang sedang berpuasa

adalah tidak memakai celak mata.

Makmh bersiwak setelah tergelincir

matahari dan sebelum matahari

terbenam, sekalipun baru bangun

dari tidur atau setelah makan

makanan yang berbau busuk karena

lupa. Dałam hal ini segolongan

ułama berkata: Bersiwak dałam hal

ini adalah tidak makruh, dan bahkan

disunahkan jika mulut berbau busuk,

karena semisal bangun dari tidur.

Termasuk sunah muakkad bagi orang

yang berpuasa, adalah menjaga

lisan dari perkara yang diharamkan,

misalnya berdusta, menggunjing dan

memaki-maki, sebab perbuatan itu

dapat menghilangkan pahala puasa,

sebagaimana yang diterangkan oleh

para ulama dan ditunjukkan oleh

beberapa hadis sahih, yang telah

dinash oleh Imam Asy-Syafi'i dan

Ashhabnya, serta diakui oleh Imam

Nawawi dałam kitab Al-Majmu'.

Berdasarkan penjelasan ulama di

atas, maka tertolaklah pembahasan

Imam Al-Adzra’i, bahwa pabala

puasa tetap bisa didapatkan, namun

menanggung dosa dari perbuatan

maksiat itu. Sebagian para ulama berkata:

Ucapan haram seseorang dapat

membatalkan puasanya, yaitu

sebagai hukum kias terhadap

mazhab Ahmad mengenai hukum

mengerjakan sałat di tempat hasil

gasab. Jika seseorang yang berpuasa dimaki oleh orang lain, maka hendaknya ia

mengatakan (dałam hati) -sekałipun

puasa sunah-: "Sungguh aku sedang

berpuasa", sebanyak dua atau tiga

kali, sebagai peringatan untuk

dirinya sendiri. B isa juga diucapkan

dengan lisannya, sekira ia tidak

disangka riya. Jika ia ingin men-

cukupkan salah satunya, maka yang

lebih utama adalah diucapkan secara

lisan. Sunah Muakkad di bulan Ramadhan

-utamanya di tanggał 10 yang akhir-,

agar memperbanyak sedekah, mem¬

beri. kelonggaran kepada keluarga

dałam biaya, berbuat kebajikan

kepada kerabat dan tetangga, karena

mengikuti tindak Nabi saw.; Sunah

juga memberi buka pada orang-orang

yang berpuasa, jika mampu; dan

jika tidak mampu, maka cukuplah

dengan memberi semacam minuman.

Sunab muakkad memperhanyak

bacaan Alqur-an selain bila berada

dałam kamar kecil, sekalipun di

tengahjalan. Sunah muakkad memperbanyak bacaan Ałqur-an selain bila berada dałam kamar kecil, sekalipun di

tengahjalan. Waktu siang yang paling utama untuk membaca Alqur-an, adalah

setelah Subuh; Sedang untuk malam

hari, adalah waktu sahur, kemudian

waktu antara Magrib dan Isyak;

Membaca di malamhari adalah Iebih

utama. Sebaiknya orang yang membaca

Alqur-an adalah menghayati isinya.

Imam Abul Laits berkata dałam

kitabAl-Bustan (Bustanul 'Arifin?):

Sebaiknya seseorang mengkhatam-

kan Qur-an dua kali pertahun, jika

memang tidak bisa Iebih dari itu.

Imam Abu Hanifah berkata:

Barangsiapa yang setiap tahun

mengkhatamkan Alqur-an sebanyak

dua kali, maka ia telah memenuhi

hak Alqur-an. Imam Ahmad berkata:

Makruh menguiur w aktu sekali

mengkhatamkan Alqur-an sampai

meiebihi 40 hari tanpa uzur. Hal ini

berdasarkan hadis riwayat Ibnu

Umar. Sunah muakkad memperbanyak

mengerjakan ibadah dan iktikaf

kareiia mengikuti tindak Nabi saw.

Terutama pada 10 hari yang akhir;

karena itu, menjadi muakkad

kesunahannya memperbanyak tiga

hal di atas, karena ittiba' dengan

Nabi saw. Lafal adalah dibaca tasydid ya'nya. Kadang- kadang tidak ditasydid; yang lebih ashah adalah lafal yang jatuh

setelahnya dibaca (dii'rabi) jar, serta

diawali dengan huruf sedang U adalah huraf zaidah. Lafal menunjukkan bahwa

hal yang terletak sesudahnya, adalah

lebih utama daripada yang sebehimnya. Sunah melakukan iktikaf hingga waktu sałat Idul Fitri, juga sunah sebelum menginjak 10 hari akhir Ramadhan. Sunah muakkad dałam 10 hari

tersebut, memperbanyak ketiga

macam ibadah tersebut, karena

mengharapkan bis a bertepatan

dengan hikmah, keutamaan dan

kemuliaan malam Lailatul Qadar.

Beramal di malam yang ada Lailatul

Qadarnya, adalah lebih bagus

daripada ibadah 1000 bulan yang

tidak ada Lailatul Qadamya.

Lailatul Qadar menurut pendapat

kita (mazhab Syafi'iyah) adalah

terbatas, yaitu turim pada 10 hari

tersebut; Yang paling bisa di-

harapkan, adalah pada malam yang

gasal; Menurut Imam Syafi'i:

Tanggal gasal yang bisa diharapkan

turunnya, adalah tanggal 21 dan 23.

Sedangkan Imam Nawawi dan

lainnya memilih pendapat yang

mengatakan, bahwa malam Lailatul

Qadar bisa pindah dari 10 hari

tersebut ke malam lainnya; dan

Lailatul Qadar adalah satu-satunya

malam yang paling utama sepanjang

tahun. Sahlah hadis yang menyebutkan:

"Barangsiapa mengerjakan taat di

malam Lailatul Qadar dengan

membenarkan bahwa Lailatul

Qadar itu hak dan taat, dan karena

memohon rida serta pahala Allah

Ta'ala, maka diampuni semua dosa

yang telah terjadi"; menurut sebuah

riwayat: "... dan dosa yang akan

terjadi ." Imam Al-Baihaqi meriwayatkan

hadis, yang artinya: "Barangsiapa

selalu berjamaah sałat Magrib dan

Isyak sampai habis butan Rama-

dhan, maka sungguh berarti ia telah

mengambil bagian Lailatul Qadar

dengan sempurna." Beliau meriwayatkan hadis lagi, yang artinya: "Barangsiapa meng- ikuti sałat Isyak yang akhir dałam

jamaah di bulan Ramadhan, maka

ia telah mendapatkan Lailatul

Qadar." Pendapat yang mengatakan, bahwa

Lailatul Qadar itu terjadi pada

tanggal 15 Syatian adalah menyim-

pang ( syadz ).

Penyempurnaan:

Iktikaf ialali: Diamlebih lama sedikit

daripada thuma'ninah sałat di dałam

mesjid atau rahbah (serambi)nya

yang tidak diyakini terbangun

setelah pembangunan mesjid atau

bahwa serambi itu tidak termasuk

mesjid, di mana diamnya itu dengan

niat iktikaf, (sekalipun iktikaf sambil

ke sana-ke mari).

Apabila orang tersebut keluar dari

mesjid, sekalipun ke WC, di mana

ia tidak mengkhususkan waktu

iktikaf sunah atau nazar, dan kełuar-

nya tidak ada niat kembali lagi, maka

ia harus memperbami niatnya jika

menginginkan iktikaf lagi.

Demikian juga wajib memperbarui

niatnya jika ingin iktikaf kembali,

bagi orang yang menentukan batas

iktikafnya, misalnya 1 harś, setelah

keluar dari mesjid untuk selain

semacam ke WC (kamar kecil).

Apabila keluar dengan niat akan

kembali lagi, lalu ia kembali, maka

ia tidak wajib memperbarui niatnya.

Tidak membawa pengaruh apa-apa

terhadap iktikaf seseorang, yang

bemiat melaksanakan iktikaf secara

berturut-turut, misalnya niat iktikaf

selama satu minggu atau satu bulan

sambung-menyambung, di mana

keluamya karena untuk buang air

-sekalipun tidak begitu hajat- atau

untuk mandi janabah atau mencuci

najis -sekalipun dua hal ini bisa

dilakukan di dałam mesjid; Hal ini

karena untuk menjagahargadiri orang

itu dan kehormatan mesjid. Atau

keluamya dań mesjid untuk makan

(ini pun tidak membawa akibat apa-

apa), karena makan di dałam mesjid

adalah memalukan; Baginya juga

boleh berwudu setelah buang air,

karena mengikuti hukumnya.

Sengaja keluar untuk berwudu atau

mandi sunah adalah tidak di-

perbolehkan (berarti memutus

sambung-menyambung iktikaf).

Tidaklah memutus sambung-

menyambung iktikaf, karena keluar

dari mesjid (untuk buang hajat dan

sebagainya) di tempat yang jauh;

Kecuali ada tempat buang air yang

lebih dekat atau yang jauh itu tidak

seyogyanya, maka keluar dari mesjid

dałam masalah ini adalah memutus

sambung-menyambung iktikaf,

selama tempat yang dekat masih

patut untuk buang air bagi dirinya.

Orang tersebut tidak diharuskan

berjalan (ketika akan buang hajat)

yang bukan menjadi sikap kebiasa-

annya.

(Ketika keluar dari mesjid) ia boleh

melakukan sałat Jenazah, jika

memang tanpa menunggu terlebih

dahuiu.

Boleh keluar dari mesjid di tengah

sedang beriktikaf yang sambung-

menyambung, untuk keperluan yang

dikecualikan (misalnya aku nazar

beriktikaf selama satu bulan ber-

turut-turut, tapi dengan syarat jika

aku dihadapkan suatu keperluan,

maka aku akan keluar mesjid -pen),

baik berupa keperluan duniawi,

misalnya menemui pejabat, atau

keperluan ukhrawi, misalnya

berwudu, mandi sunah, menjenguk

orang sakit, takziah orang yang ter-

kena musibah atau mengunjungi orang

yang baru datang dari bepergian.

Iktikaf hukumnya batal sebab ber-

setubuh, sekalipun termasukyang ia

kecualikan atau dilakukan sewaktu

buang air, (iktikaf) juga batal sebab

keluar mani lantaran persentuhan

kulit dengan syahwat seperti

mencium.

Boleh keluar dari mesjid bagi orang

yang beriktikaf sunah, karena tujuan

semacam menjenguk orang sakit;

Apakah keluar semacam ini lebih

utama (daripada tetap berada dałam

iktikafnya) atau dua-duanya sama

saja? Menurut Al-Aujah, sebagai-

mana yang dibahas oleh Imam Al-

Bulqini, bahwa keluar untuk

menjenguk semacam kerabat,

tetangga dan teman dekat adalah

lebih utama (daripada masih tetap

berada dałam mesjid).

Imam Ibnush Shałah memilih

pendapat yang tidak keluar dari

mesjid, sebab Nabi saw. beriktikaf

dan beliau tidak keluar dari mesjid

untuk keperluan tersebut.

Penting:

Imam Yusuf Al-Ardabili di dałam

kitab Al-Anwar berkata: Pahala

iktikaf menjadi hilang sebab me-

maki-maki, menggunjing atau

memakan makanan haraip.

PASAŁ TENTANG PUASA

SUNAH

Hanyalah Allah swt. yang mampu

menghitung keutamaan dan pahala

puasa sunah. Dari sinilah Allah

menyandarkan ibadah puasa -tidak

seperti halnya ibadali lainnya- pada

Zat-Nya sendiri. Allah swt. ber-

firman dałam hadis Qudsi, yang

artinya: "Semua perbuatan manusia

adalah untuknya sendiri, kecuali

ibadah puasa, karena puasa itu

untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan

membalasnya."

Dałam hadis yang diriwayatkan oleh

Imam Bukhari-Muslim, tersebutkan:

"Barangsiapa berpuasa satu hari

karena jihad fisabilillah, maka Al¬

lah akan memisahkan dirinya

sejauh 70 tahun perjalanan dari

neraka."

Sunah muakkad puasa di hari Arafah

(9 Zulhijah) bagi selain orang yang

berhaji. Sebab, puasa ini dapat

menghapus dosa selama 1 tahun

yang tełah berjalan dan 1 tahun yang

akan terjadi; Sebagaimana yang ter¬

sebutkan dałam hadis Imam Muslim.

Hari Arafah adalah tanggał 9 Zul¬

hijah. Untuk berhati-hati, hendaklah

pada tanggal 8 dan 9 Zulhijah

berpuasa.

Dosa yang dihapus dałam hadis di

atas, adalah dosa-dosa kecil yang

tidak ada hubungannya dengan hak

adami, sebab dosa besar tidaklah

bisa diliapus, kecuali dengan tobat

yang sahih, sedangkan hak adami

terserah pada kerelaan orang yang

diambilhaknya.

Jika orang yang beipuasa itu tidak

punya dosa kecil, maka kebajikan-

kebajikannya ditambah.

Sunah muakkad berpuasa pada

tanggal 8 Zulhijah. Dasamya adalah

hadis yang menunjukkan bahwa 10

hari di bulan Zulhijah (maksudnya

tanggal 1 sampai 9 Zuihijah/9 hari)

itu lebih utama dari 10 hari yang

akhir di bulan Ramadhan.

Sunah muakkad berpuasa di hari

'Asyura -yaitu tanggal 10 bulan

Muharram. Sebab, sebagaimana

yang diterangkan dalamhadis Muslim,

bahwa berpuasa di hari itu dapat

menghapus dosa 1 tahun yang telah

berlalu. Sunah juga berpuasa di hari

Tasu'a -yaitu 9 Muharram-, karena

berdasarkan hadis Muslim, bahwa

Nabi saw. bersabda: "Jika temyata

aku masih hidup sampai di tahun

depan, pastilah aku akan berpuasa

di tanggal 9 Muharram." Tęmyata

beiiau wafat sebelum sampai tanggal

tersebut. Hikmah yang terkandung

dałam berpuasa tanggal tersebut,

adalah menyelisihi ibadah orang

Yahudi.

Berdasarkan hikmah tersebut, maka

bagi orang yang fidak berpuasa di

hari Tasu’a, adalah disunahkan

berpuasa di tanggal 11, bahkan

sekalipun telah berpuasa di hari

Tasu'a, berdasarkan hadis. Di dałam

kitab Al-Um (milik Imam Syafi'1)

disebutkan: Tidakmakruh berpuasa

hari 'Asyura (10 Muhairam) saja.

Mengenai hadis yang menerangkan

tentang bercelak mata, mandi dan

memakai wangi-wangian di hari

'Asyura, adalah hasil buatan para

pendusta hadis (Maudhu 1 , seperti

kata Imam Ibnu Hajar r.a. -pen).

Sunah muakkad berpuasa 6 hari

setelah hari Idul Fitri (bulan

Syawal). Hal ini berdasarkan hadis

sahih, bahwa puasa pada hari-har

tersebut beserta puasa Ramadhan

adalah seperti puasa sepanjang

masa. l(łenyambung puasa 6 hari

dengan hari Idul Fitri adalah lebih

utama, karena berarti bersegera

dałam melakukan ibadah.

Sunah muakkad berpuasa di han

baidh, yaitu tanggal 13,14, dan 15,

sebab terdapat hadis sahih yang

menjelaskannya. Karena puasa tiga

hari di hari-hari tersebut sama

dengan puasa setama sebulan, sebab

kebajikan itu dihpatkan 10 kali.

Berdasarkan hal itu, maka ke-

sunahannya bisa didapatkan dengan

puasa 3 hari selain tanggal-tanggal

di atas, tapi puasa di tanggal-tanggal

yang tersebutkan di atas adalah lebih

utama. Menurutpendapat Al-Aujah: Uńtuk

tanggal 13 Zulhijah, adalah diganti

puasa pada tanggal 16 (sebab puasa

tanggal 13 Zulhijah hukumnya

haram). Imam Al-Jalalul Buląini

berkata: Tidaklah begitu, tapi

kesunahannya menjadi gugur.

Sunah beipuasa di hari Sud (malam

yang gelap), yaitu tanggal 28 dan dua

hari berikutnya.

Simah berpuasa di hari Senen dan

Kamis. Karena berdasarkan hadis

hasan, bahwa Nabi saw. mementing-

kanuntak beipuasa di hari itu. Beliau

bersabda: "Amal-amal itu dilapor-

kan pada hari Senen dan Kamis,

maka aku senang bila amalku

diiaporkan, sedangkan aku dałam

keadaan berpuasa." Maksudnya:

Amał itu diiaporkan kepada Allah swt. Adapun amal-amal yang dibawa malaikat adalah sekali di malarri hari dan sekali di siang hari; Tentang dibawanya di bułan Sya’ban adalah

diarahkan pengertian, bahwa amal

satu tahun dibawanya secara

keseluruhan.

Puasa di hari Senen adalah lebih

utama daripada hari Kamis, sebab

adanya kekhususan yang banyak

dituturkan oleh para ulama.

Pendapat Imam Al-Halimi, bahwa

puasa di hari Senen dan Kamis itu

imkumnya makruh, adalah pendapat

yang menyimpang (syadz).

Cabang:

Segolongan ulama Mutaakhirin

mengeluarkan fatwa, bahwa puasa

Arafah dan seterusnya adalah tetap

bisa didapaikan dengan melakukan

pula puasa fardu (qadha atau nazar)

pada hari-hari di atas. Pendapat

(fatwa) tersebut bertentangan

dengan yang ada di dałam kitab Al-

Majtnu ' (milik Imam Nawawi) yang

diikuti oleh Imam Al-Asnawi,

sebagaimana yang beliau katakan:

"Jika puasa fardu dan sunah-sunah

tersebut diniatkan bersama, maka

kedua-duanya tidak bisa berhasil.

Guru kita (Ibnu Hajar) berkata

sebagaimana guru beliau: Menurut

pendapat yang ber-wo/aft, bahwa

jika di dałam puasa-puasa tersebut

(Arafah dan sebagainya) diniati,

maka puasa itu sebagaimana halnya

dengan sałat Tahiyatul mesjid;

artinya jika seseorang juga bemiat

puasa sunah, maka berhasillah puasa

kedua-duanya (fardu dan sunah);

Kalau dia tidak berniat puasa sunah

(cuma fardu), maka telah gugurlah

tuntutan kesunahannya (sebab sudah

masuk di dałam fardu).

Cabang:

Setelah bulan Ramadhan, bulan-

bulan yang paling utama untuk

dilakukan puasa adalah bulan Haram

(Zulkaidah, Zulhijah, Muharram dan

Rajab); Adapun yang paling utama

daripadanya, adalah urutan sebagai

berikut: Muharram, Rajab, Zulhijah,

Zulkaidah, kemudian Sya’ban.

Puasa pada tanggal 9 Zulhijah

adalah lebih utama daripada hari

118 Fat-hul Muin

fikrifajar.wordpress.com

Asyura (10 Muharram), di mana

keduanya sunah ditunaikan.

Faedah:

Barangsiapa sedang berada di

tengah-tengah mengCijakan puasa

atau sałat sunah, baginya boleh

memutusnya (tidak meneruskannya);

Kalau yang dikerjakan itu ibadah

haji sunah, maka tidak boleh di-

putuskan,

Barangsiapa sedang berada di tengah

mengerjakan qadha wajib, maka

baginya haram memutus di tengah

jalan, sekalipun qadhanya adalah

luas waktunya.

Bagi seorang istri haram melakukan

puasa sunah atau qadha wajib

Muwassa', sedang suaminya berada

di sampingnya, kecuali atas izin

suami atau diyakini kerelaannya.

Penyempurnaan:

Haram hukumnya mengerjakan

puasa pada hari Tasyriq (11, 12, 13

Zulhijah), Idul Fitri, Idul Adha, dan

hari Syak bagi orang yang tidak

membiasakan puasa pada hari-hari

sebelumnya (misalnya biasa puasa

selama hidup, puasa sehari dan buka sehari, atau biasa puasa di han Senen atau Kamis). Hari Syak adaiah tanggal 30 Sya'ban, di mana telah meluas berita bahwa orang-orang telah melihat bulan sabit Ramadhan,

tetapi ru'yah itu belum ditetapkan (di

depan Hakim). Demikian juga

(termasuk hari Syak), yaitu tanggal

setelah 15 Sya'ban, selama puasany a tidak disambung dengan hari

sebelumnya, tidak bertepatan dengan kebiasaannya, atau bukan puasa nazar atau qadha, sekalipun puasa

qadha sunah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar