Rabu, 20 April 2022

WANITA HAIDL, NIFAS TETAP BISA MENDAPATKAN FADHILAH LAILATUL QODAR

 APAKAH WANITA HAIDL, NIFAS TETAP BISA MENDAPATKAN FADHILAH LAILATUL QODAR, LALU AMALAN APAKAH YANG DAPAT MEREKA LAKUKAN PADA LAILATUL QODAR ???


APAKAH WANITA HAIDL, NIFAS TETAP BISA MENDAPATKAN FADHILAH LAILATUL QODAR, LALU AMALAN APAKAH YANG DAPAT MEREKA LAKUKAN PADA LAILATUL QODAR ???

 

1.       WANITA HAIDL, NIFAS BAHKAN ORANGG YAN TIDURPUN TETAP BISA MENDAPATKAN FADHILAH LAILATUL QODAR

 Juwaibir bin Said Al-Balkhi menanyakan hal tersebut kepada Adh-Dhahhak. Termasuk juga wanita yang sedang nifas, bahkan orang yang tidur.

Menurut Adh-Dhahhak, mereka semua bisa mendapatkan lailul qadar.

Karena setiap orang yang Allah SWT terima amalnya, maka Allah SWT akan memberinya bagian dari lailatul qadar.

 قَالَ جُوَيْبِرٌ : قُلْتُ لِلضَّحَّاكِ : أَرَأَيْتَ النُّفَسَاءَ وَ الْحَائِضَ وَ الْمُسَافِرَ وَ النَّائِمَ لَهُمْ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ نَصِيبٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ كُلُّ مَنْ تَقَبَّلَ اللهُ عَمَلَهُ سَيُعْطِيهِ نَصِيبَهُ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Artinya, “Jubair berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada Adh-Dhahhak, bagaimana pendapatmu mengenai wanita yang sedang nifas, haid, orang yang bepergian (musafir), dan orang tidur, apakah mereka bisa memperoleh bagian dari Lailaltul Qadar? Jawabnya, ya, mereka masih bisa memperoleh bagian. Setiap orang yang Allah SWT menerima amalnya maka Allah SWT akan memberikan bagiannya dari Lailatul Qadar,’”

(Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, Latha`iful Ma’arif fima Limawasimil ‘Am minal Wazha`if, halaman 264).

 Pandangan Adh-Dhahhak ini jelas menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid sekalipun masih bisa memperoleh lailatul qadar.

 

2.       LALU AMALAN APAKAH YANG DAPAT MEREKA LAKUKAN PADA LAILATUL QODAR ???

 Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain mengenai tingkatan menghidupkan lailatul qadar. Menurut Syekh Nawawi, setidaknya ada tingkatan dalam menghidupkan atau mengisi lailatul qadar, dari tingkat yang tertinggi sampai yang terendah.

a)      Pertama, menghidupkan lailatul qadar dengan memperbanyak shalat. Ini adalah tingkatan tertinggi.

b)      Kedua, menghidupkan sebagian besar lailaul qadar dengan memperbanyak zikir. Ini adalah tingkatan yang sedang.

c)       Ketiga, tingkat terendah atau minimalis adalah dengan melakukan shalat Isya dan Subuh berjamaah.

 وَمَرَاتِبُ إِحْيَائِهَا ثَلَاثَةٌ عُلْيَا وَهِيَ إِحْيَاءُ لَيْلَتِهَا بِالصَّلَاةِ وَوُسْطَى وَهِيَ إِحَيَاءُ مُعْظَمِهَا بِالذِّكْرِ وَدُنْيَا وَهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَالصُّبْحِ فِي جَمَاعَةٍ

Artinya, “Tingkatan menghidupkan lailatul qadar ada tiga, Yang tertinggi adalah menghidupkan lailatul qadar dengan shalat, Sedang tingkatan yang sedang adalah menghidupkan lailatul qadar dengan zikir, Tingkatan terendah adalah menjalankan shalat Isya dan Subuh berjamaah,”

(Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Fikr, halaman 198).

Dari ketiga tingkatan yang kemukakan Syekh Nawawi Banten ini,

maka yang paling memungkinkan dilakukan wanita yang sedang haid untuk mengisi lailatul qadar sehingga ia bisa memperolah berjibun dan berlimpah pahala adalah tingkatan yang kedua, yaitu mengisi lailatul qadar dengan memperbanyak zikir, berdoa, dan beristighar.

Sebab, tingkatan pertama dan ketiga tidak mungkin bisa diambil oleh wanita yang sedang haid. Lebih lanjut Syekh Nawawi Banten menegaskan bahwa amal kebajikan atau ibadah yang dilakukan pada lailatul qadar lebih baik daripada amal kebajikan yang dilakukan selama seribu bulan. Bahkan menurut pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan atau mu’tamad, pelaku kebajikan yang dilakukan pada lailatul qadar akan memperoleh keutamaan lailatul qadar meskipun ia tidak bisa mengetahui atau melihat keajaiban lailatul qadar, kendatipun kondisi orang yang mengetahuinya itu tentu lebih sempurna. Demikian sebagaimana dikemukakan Syekh Nawawi Banten.

 وَالْعَمَلُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَلْفِ شَهْرٍ وَيَنَالُ الْعَامِلُ فَضْلَهَا وَإْنْ لَمْ يَطَّلِعْ عَلَيْهَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ لَكِنْ حَالُ مَنِ اطَّلَعَ عَلَيْهَا أَكْمَلُ

Artinya, “Amal kebajikan atau ibadah yang dilakukan pada lailatul qadar itu lebih baik daripada amal kebajikan yang dilakukan selama seribu bulan. Dan menurut pendapat yang mu’tamad pelakunya akan mendapatkan keutamaan lailatul qadar, meskipun ia tidak mengetahui atau melihat keajaiban lailatul qadar. Kendatipun keadaan orang yang mengetahuinya itu tentu lebih sempurna,”

(Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, halaman 198).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar