ZAKAT FITRAH
ZAKAT fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat
fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi
zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan,
ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat .
Pertama, beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat , yakni akhir bagian
dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1
Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan
Ramadhan.
Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari
kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya. Meski wajib
mengeluarkan zakat , tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si
A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B.
Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi
tanggungan nafkahnya. Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadis perihal zakat fitrah
terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً
للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي
زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود
وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan
sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang
miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat
yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia
terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini sahih menurut Imam Al-Hakim. Dari hadis ini, para
ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat
menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan
Syaikh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di
atas:
زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ
الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل.
والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة
Artinya, “ Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan
yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh,
kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum
shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang
menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi
kebutuhannya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas
Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan
pertama, juz II, halaman 253).
Dari hadis ini juga, pandangan mazhab Syafi’i, membagi
pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:
Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir
Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal
Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang
mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski
sejenak.
Ketiga waktu sunnah, yaitu sebelum salat Id berlangsung.
Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum
shalat Idul Fitri.
Keempat, waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga
tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.
Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal
berakhir.
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء
يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu
setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah.
Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera
dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat
fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau
ditangguhkan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung,
Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir
pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari
raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran
qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu
yang ditentukan tanpa uzur.
Percepatan Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal
bulan Ramadhan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah.
Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului
waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu
mubah pembayarannya.
ويجوز إخراجها في أول رمضان
Artinya, “ Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan
Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil
Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534).
Percepatan pembayaran zakat ini menjadi keniscayaan di
tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan dalam penanganan
Covid-19. (Baca juga: Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah? ) Percepatan
pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat membantu untuk mengurangi dampak
sosial-ekonomi masyarakat. (Baca juga: Zakat Solusi di Tengah Pandemi Corona )
Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi
pada khutbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta
masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan
zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat
hadits berikut ini:
وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل
الفطر بيوم أو يومين
Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah
kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat
fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari). Yang Berhak
Menerima Zakat Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
(التوبة:
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan
Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)
Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang
berhak menerima zakat . Jika kata “ zakat ” terdapat dalam Al-Qur'an secara
mutlak, artinya adalah ‘ zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi
dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta,
zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.
Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat
fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk
mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.
Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan
tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan
firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk
ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat
lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan,
“Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib
diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)
Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan
golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat
Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat
kedua: Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin
….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani) Berkaitan dengan hadis
ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat
fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima
zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7) Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan
membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan
mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai
sahih oleh sebagian ulama) Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga
(perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.” Dalam hadis ini,
ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang
miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan
tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar
mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut,
sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Niat Zakat Fitrah Menurut Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman
resminya, seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib
tapi juga ibadah sunnah. Karena, niat merupakan bagian dari penentu sah atau
tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib
ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa,
anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya. Kembali soal niat. Dalam konteks
zakat fitrah, niat lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Sebab, zakat bukanlah
praktik transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Zakat adalah
pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula
syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang
diterima itu. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara
ijab-qabul tidak. Niat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah
perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan
sebab akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna
dalam memantapkan i'tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret,
yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa
Arab :
˜”*°•.˜”*°• 𝐍𝐈𝐀𝐓 𝐙𝐀𝐊𝐀𝐓 𝐅𝐈𝐓𝐑𝐀𝐇
•°*”˜.•°*”˜
*Niat Zakat
Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
*Niat Zakat
Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ
ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
*Niat Zakat
Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu
karena Allah Ta‘âlâ.”
*Niat Zakat
Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ
ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu
karena Allah Ta‘âlâ.”
*Niat Zakat
Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk
diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena
Allah Ta‘âlâ.”
*Niat Zakat
Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ
(..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah
Ta‘âlâ.”
===========================
Saat menerima
zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan *mendoakan pemberi zakat* dengan
doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh
doa tersebut adalah seperti di bawah ini :
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ
ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Penggunaan bahasa Arab ketika talaffudh itu dilakukan juga bukanlah keharusan. Seseorang bisa melafalkan niat tersebut dengan bahasa lokal masing-masing karena pada prinsipnya ia hanyalah "sarana bantu" untuk memantapkan niat berzakat fitrah, baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. Yang paling pokok adalah terbesitnya dalah hati bahwa dia benar-benar bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah.
Wallahu'alam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar