Selasa, 21 Desember 2021

 NAMA DIAMBIL DARI ASMAUL HUSNA

Tidak ada larangan menggunakan nama-nama dari asmaul husna, selama seperti Rahim,  Nur, Malik, Bashir dan semisalnya asalkan tidak dengan alif lam.  Karena dalam bahasa Arab, sebuah kata bila masih nakirah (diantara cirinya tanpa alif lam) maka ia berlaku umum, jadi kata malik, nur dan semisalnya selama masih dalam bentuk nakirah, bersifat kata yang umum dan tidak dimonopoli oleh lafadz asmaul Husna.

Dahulu ada shahabat yang juga memiliki nama  serupa dengan asmaul Husna  semisal Ali (Ali bin Abi Thalib) dan Hakiim (Hakim bin Hizam).

Namun bila kata – kata diatas telah beralif lam, yakni dalam bentuk Ma’rifah (telah dikhususkan) barulah kemudian bisa timbul masalah. Sebagian kata memang menurut ulama diharamkan, semisal  kata : ar Rahman dan lainnya .

Berkata imam asy Syaukani : Ar-Rahman adalah diantara sifat-sifat Ghalibah yang tidak (boleh) dipakai untuk selain Allah Azza Wajalla.[1]

Berkata al Imam an Nawawi : “Ketahuilah memberi nama dengan nama ini diharamkan demikian pula memberi nama dengan nama-nama Allah yang khusus bagiNya seperti Ar-Rahman, Al-Quddus, Al-Muhaimin, Khaliqul Khalqi dan semisalnya.”[2]

Bahkan khusus  untuk nama ‘Rahman’ sebagian ulama melarang menggunakannnya meskipun tanpa beralif lam. Karena merupakan asmaul Husna yang sangat khusus, sebagaimana firman Allah :

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ

Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” (QS. Al-Isra’ :110)

Sedangkan dalam sejarah, yang pernah memakai nama Ar-Rahman/Rahman adalah Nabi palsu yang bernama Musailamah. Maka Allah membongkar kedustaannya, menghinakannya dan akhirnya dia dikenal dengan nama Musailamah Al-Kadz-Dzab (Musailamah Si Pendusta). At-Thabarani meriwayatkan;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، هَزِئَ مِنْهُ الْمُشْرِكُونَ، وَقَالُوا: مُحَمَّدٌ يَذْكُرُ إِلَهَ الْيَمَامَةِ، وَكَانَ مُسَيْلِمَةُ يَتَسَمَّى الرَّحْمَنَ

“Dari Ibnu Abbas beliau berkata; Adalah Rasulullah shalalahu’alaihi wassalam jika membaca Bismillahirrahmanirrihim orang-orang Musyrik mengejeknya. Mereka berkata : Muhammad menyebut tuhannya Yamamah. Adalah Musailamah memberi nama dirinya Ar-Rahman.”

Sedangkan sebagian nama-nama asmaul Husna lainnya boleh digunakan meskipun dengan alif lam yakni jika nama tersebut mengandung nama tersebut mengandung makna yang kulli (umum), mencakup semua yang dicakup, memiliki tingkatan yang berbeda-beda satu sama lain, maka boleh menamai selain Allah dengan nama tersebut (dari segi kandungan makna), seperti Al-Malik (yang berkuasa), Al-Aziz (perkasa) dan lainnya.

Dalam al Qur’an kita temukan lafadz Al-Aziz juga dipakai untuk memanggil Nabi Yusuf sendiri. Allah berfirman ;

قَالُوا يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ إِنَّ لَهُ أَبًا شَيْخًا كَبِيرًا فَخُذْ أَحَدَنَا مَكَانَهُ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

“Mereka (saudara-saudara Yusuf) berkata (kepada Yusuf) : “Wahai Al Aziz, Sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya, lantaran itu ambillah salah seorang diantara Kami sebagai gantinya, Sesungguhnya Kami melihat kamu termasuk oranng-orang yang berbuat baik”. (QS. Yusuf; 78)

Yang terbaik adalah dengan menambahkan penghambaan dari kata-kata yang diambil dari asmaul husna, seperti Abdurrahman, abdurrahim, Abdul Malik, Abdurrazaq, Abdullah dan lainnya.  Berkata ibnu Hazm,  “Para ulama sepakat tentang baiknya nama-nama yang disandarkan kepada Allah ‘azza wajalla seperti ‘Abdurrahman dan yang serupa dengannya.”[3]

Kalau toh nanti dipanggil dengan nama pendeknya tidak masalah, baik suku kata depannya seperti abdul atau du atau akhirnya, seperti malik, Razaq dan lainnya. Yang penting Abdullah jangan dipanggil Allah.

Wallahu a’lam.

[1] Fathu Al-Qadir, (1/3)

[2] Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, (14/122).

[3] Muratib al Ijma’ (1/154).

Senin, 18 Oktober 2021

MAULUDAN

JANGAN LUPAKAN SEJARAH, MUHAMMADIYAH-PUN MERAYAKAN MAULID NABI 


Tradisi dan Instruksi PP Muhammadiyah Tentang Peringatan Maulid Nabi

Oleh: Isngadi, Direktur Pusat Data Suara Muhammadiyah tahun 2017

15 Oktober, 2021

Beberapa catatan dan arsip Suara Muhammadiyah memberi informasi kalau mengadakan peringatan Maulid Nabi dan menggeser tanggal peringatannya sudah menjadi tradisi Muhammadiyah

Sama halnya dengan nama bulan puasa yang lebih dikenal daripada bulan ramadhan yang merupakan nama resmi bulan kesembilan dalam hitungan almanak hijriyah, banyak pula masyarakat Islam Indonesia yang lebih kenal bulan mulud (Maulud)  daripada bulan bulan Rabiul Awal. Mengapa demikian? Mungkin karena ada kegiatan puasa di bulan Ramadhan dan ada kegiatan peringatan milad nabi  (muludan-maulidan) di bulan Rabiul Awal.

Dua jenis kegiatan ini memang  sudah nyaris menjadi tradisi yang tidak dapat dipisahkan dengan syiar Islam  di bumi Indonesia. Jauh sebelum gagasan tentang NKRI terpikirkan oleh siapapun. Kedua kegiatan biasanya dirayakan dengan penuh kegembiraan oleh semua ummat Islam. Termasuk oleh Muhammadiyah.

Majalah Suara Muhammadiyah nomor 11 tahun 1921 yang terbit di bulan Rabiul Awal,  secara khusus dicetak melebihi oplagh biasanya. Yakni 5.000 eksemplar. Pencetakan yang lebih banyak ini dimaksudkan agar kisah nabi Muhammad yang ada di dalam majalah tersebut dapat tersebar secara lebih merata dan bisa terdistribusikan ke lebih banyak sasaran. Harapannya agar lebih banyak warga Muhammadiyah yang semakin paham tentang kisah Nabi Muhammad. Selain itu agar paham pula asal mula perayaan sekatenan. Tradisi hasil kreasi para leluhur yang dalam rancanganya tidak dapat dipisahkan dengan peringatan maulid nabi yang diklaim sudah dimulai sejak zaman Demak pada tahun 1477 M.

Pada tahun-tahun setelah tahun 1921, Suara Muhamadiyah juga memuat reportase peringatan Maulid Nabi dari berbagai daerah di Indonesia. Peringatan itu rata-rata dihadiri ratusan hingga ribuan warga.

Dengan kata lain, sama halnya dengan umat Islam lain di Indonesia, Muhammadiyah juga terbiasa  mengadakan peringatan maulid Nabi. Dapat pula dikatakan, peringatan maulid Nabi sudah menjadi tradisi Muhammadiyah. Bahkan risalah maulid nabi yang beberapa kali dibaca saat puncak acara sekaten kraton Yogyakarta adalah risalah maulid nabi yang dihimpun oleh RH Wardan Diponingrat (Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 1959-1985).

Maulid Nabi Haram?

Walaupun sudah menjadi tradisi mayoritas ummat Islam Indonesia (dan Muhammadiyah), pada masa lalu juga ada sebagain ummat Islam yang melarang peringatan Maulid Nabi. Setidaknya hal ini dapat kita baca dalam tulisan Mas Mansur (Ketua Majelis Tarjih 1928-1936 dan ketua PP Muhammadiyah 1937-1941) di dalam Panji Islam 25 Mei 1937 dan di Pedoman Masyarakat Nomor 16/1940. Kedua tulisan itu dapat dibaca di buku mas Mansur “Karangan Yang Tersebar” yang disunting Amir Hamzah Wirjosukarto.

Dua tulisan itu pertama tentang Hukum Memperingati Maulid Nabi dan yang kedua tentang Kedudukan Maulud dalam Islam. Pada tulisan pertama Mas Mansur mengemukakan polemik tentang hukum peringatan Maulid Nabi dan pendapat yang berkembang. Sedang tulisan kedua memuat pendapat Mas Mansur tentang Maulud Nabi. Di sini Mas Mansur menulis sebagai berikut:

“Sekarang mari kita selidiki dengan seksama, bagaimanakah sebenarnya kedudukan maulud itu dalam Islam, agar hal ini hendaknya jangan meragukan bagi umat Islam tentang mendudukkannya. Terutama sekali hal ini, sudah berabad-abad dijalankan oleh umat Islam,sehingga pada masa sekarang ini dia dibuat sebagai adat kebiasaan, dikerjakan di mana-mana tempat, istimewa di tanah air kita Indonesia ini.

Cuma yang tinggal menjadi buah perbincangan kita, ialah: Apakah maulud itu termasuk perkara agama, ataukah dia hanya ada kebiasaan bagi umat Islam, untuk menghidupkan semangat dan perasaannya, menyadarkan jiwa raganya kepada jasa dan pengorbanan yang telah ditumpahkan oleh Nabi besar SAW. Itu, artinya bukan tergolong perkara agama?

Sedangkan di bagian paling akhir mas Mansur menulis, “Di samping kita menghormati hari maulud itu, janganlah kita anggap bahwa pekerjaan kita yang demikian itu termasuk suruhan agama, karena kalau demikian, nyatalah pekerjaan kita itu “bid’ah dhalalah” karena suruhan dari Rasul tidak ada. Hanya hal itu semata-mata timbul dari hati yang suci, hati yang rindukan turut mengagungkan hari maulud penghulunya …. kalau umpamanya ada orang yang berkata: kenapa dilakukan pada bulan maulud saja, tidak dilakukan pada lain waktu. Kita jawab dengan ringkas: Sebabnya, ialah karena pada ketika itu, adalah sebaik-baiknya waktu, (psychologisch moment), sedang sesuatu barang yang dikerjakan pada yang bertepatan dengan waktunya itu, lebih utama dari sesuatu yang tak dikerjakan pada yang bukan waktunya yang asli.”

Pendapat mas mansur ini tampaknya segaris dengan  fatwa Majeis Tarjih Muhammadiyah tahun 2009 : https://suaramuhammadiyah.id/2020/10/28/fatwa-tarjih-hukum-mengadakan-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw/.

Instruksi  PP Muhammadiyah

Bagi Muhammadiyah peringatan maulid nabi merupakan hal yang penting untuk dilakukan (sekali lagi bukan untuk ditinggalkan). Sedemikian pentingnya peringatan itu bagi Muhammadiyah, pada tahun 1976, Pimpinan Pusat  Muhammadiyah merasa perlu untuk mengeluarkan instruksi agar Pimpinan Muhammadiyah, terutama Pimpinan Muhammadiyah Daerah dan Pimpinan Muhammadiyah Cabang mengadakan peringatan maulid nabi Muhammad. Berita tentang instruksi tertanggal 8 Muharram 1936/10 januari 1976  ini dapat dibaca di Suara Muhammadiyah nomor 4 tahun 1976.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II, HM Djindar Tamimiy dan Seketaris I, H Djarnawi Hadikusuma itu disebutkan kalau tanggal (pelaksanaan) peringatan maulid nabi itu diserahkan kepada PMD (sekarang PDM) dan PMC (PCM) masing-masing. Tidak harus tanggal 12 Rabiul Awal, boleh dilaksanakan (digeser) ke tanggal berapapun.

Tidak cukup sekedar instruksi, Ketua PP Muhammadiyah kala itu, KH AR Fachruddin (Ketua PP Muhammadiyah 1968-1990) juga menulis di Suara Muhammadiyah nomor 5 tahun 1976 yang pada intinya mengingatkan ulang arti penting peringatan maulid nabi bagi dakwah Islam dan syiar Muhammadiyah. Di tulisan ini Pak AR  juga mengingatkan bahwa dalam memperingati maulid nabi, warga tidak terikat ketat oleh tanggal dua belas Rabiul Awwal dan tidak pula terikat dengan ritual upacaranya. Tulisan pak AR itu dapat dibaca di https://suaramuhammadiyah.id/2020/10/29/pak-ar-memanfaatkan-hari-maulid-nabi-muhammad-saw/.

Dari beberapa dokumen di atas dapat disimpulkan bahwa mengadakan peringatan Maulid Nabi dan menggeser tanggal peringatannya sudah menjadi tradisi Muhammadiyah.

Walahu a’lam bishawab

© SM 2021
https://suaramuhammadiyah.id/2021/10/15/tradisi-dan-instruksi-pp-muhammadiyah-tentang-peringatan-maulid-nabi/
Tradisi dan Instruksi PP Muhammadiyah Tentang Peringatan Maulid Nabi

Senin, 06 September 2021


AL ISTIGHNAA WAL IFTIQOOR

اِسْتِغْنَاءُالْإِلَهِ عَنْ كُلِّ مَاسِوَاهُ وَافْتِقَارُ كُلِّ مَاعَدَاهُ إِلَيْهِ

Sifat Ma'nawiyah, Istighna, IfthikorAdapun hakikat sifat ma’nawiyah itu: hiyal halul wajibatu lidzati madaamatilidzati mu’allalati bi’illati, artinya hal yang wajib bagi dzat selama ada dzatitu dikarenakan suatu karena yaitu Ma’ani, umpama berdiri sifat Qudrat padadzat maka baru dinamakan dzat itu

 

Qadirun, artinya Yang Kuasa,

Qudrat sifat Ma’ani,

Qadirun sifat Ma’nawiah,

 

Maka berlazim-lazim antar sifatMa’ani dengan sifat Ma’nawiah, tiada boleh bercerai yaitu tujuh sifat pula :

 

1. QADIRUN, artinya Yang Kuasa,melazimkan Qudrat berdiri pada dzat

2. MURIIDUN, artinya Yang Menentukanmaka melazimkan Iradat yang berdiri pada dzat

3. ‘ALIMUN, artinya Yang Mengetahuimaka melazimkan ‘Ilmu yang berdiri pada dzat

4. HAYYUN, artinya Yang Hidupmelazimkan Hayyat yang berdiri pada dzat

5. SAMI’UN, artinya Yang Mendengarmelazimkan Sami’ yang berdiri pada dzat

6. BASIRUN, artinya Yang Melihatmelazimkan Basir yang berdiri pada dzat

7. MUTTAKALLIMUN, artinya YangBerkata-kata melazimkan Kalam yang berdiri pada dzat.

 

Sifat Istighna Artinya sifat Kaya,Hakikat sifat Istighna: mustaghniyun ’angkullu maa siwahu, artinya Kaya AllahTa’ala itu daripada tiap-tiap yang lain. Apabila dikatakan Kaya Allah Ta’aladaripada tiap-tiap yang lain, maka wajib bagi-Nya bersifat dengan sebelas (11)sifat, jikalau kurang salah satu daripada sebelas (11) sifat itu maka tiadalahdapat dikatakan Kaya Allah Ta’ala daripada tiap-tiap yang lainnya.

 

Adapun sifat wajib yang 11 itu ialah:

 

1. Wujud,

2. Qidam,

3. Baqa’,

4. Mukhalafatuhu lil khawaditsi,

5. Kiyamuhubinafsihi,

6. Sami’,

7. Basir,

8. Kalam,

9. Sami’un, Basirun danMuttakalimun.

 

Selain sebelas (11) sifat yang wajibitu ada tiga (3) sifat yang harus (Jaiz) yang termasuk pada sifat Istighnayaitu ;

 

1. Mahasuci dari pada mengambilfaedah pada perbuatan-Nya atau pada hukum-Nya, lawannya mengambil faedah, yaitumustahil tiada diterima oleh aqal sekali-kali karena jikalau mengambil faedahtiadalah Kaya Ia daripada tiap-tiap yang lainnya karena lazim diwaktu ituberkehendak Ia pada menghasilkan hajat-Nya

2. Tiada wajib Ia menjadikan alamini. Lawannya wajib yaitu mustahil tiada diterima oleh aqal sekali-kali karenajikalau wajib Ia menjadikan alam ini tiadalah Ia Kaya daripada tiap-tiap yanglainnya, karena lazim diwaktu itu berkehendak Ia kepada yang menyempurnakan-Nya

 

3. Tiada memberi bekas suatudaripada kainat-Nya dengan kuatnya. Lawannya memberi bekas yaitu mustahil tiadaditerima oleh aqal sekali-kali karena jikalau memberi sesuatu daripada kainat-Nyadengan kuatnya tiadalah Kaya Ia pada tiap-tiap yang lainnya, karena lazimdiwaktu itu berkehendak Ia mengadakan sesuatu dengan wasitoh Sifat IfthikhorArtinya sifat berkehendak, hakikat sifat Ifthikhor : wamuftaqirun ilaihi kullu maa’adaahu,

 

artinya : berkehendak tiap-tiap yanglainnya kepada-Nya. Apabila dikatakan berkehendak tiap-tiap yang lainkepada-Nya maka wajib bagi-Nya bersifat dengan sembilan (9) sifat, jikalaukurang salah satu daripada sembilan (9) sifat ini maka tiadalah dapat berkehendaktiap-tiap yang lainya kepada-Nya, Adapun sifat wajib yang sembilan (9) ituadalah:

 

1. Qudrat

2. Iradat

3. Ilmu

4. Hayat

5. Qodirun

6. Muridun

7. ‘Alimun

8. Hayyun

9. Wahdaniah

 

Selain dari sembilan (9) sifat yangwajib itu ada dua (2) sifat yang harus termasuk pada sifat Ifthikhor:

 

1. Baharu sekalian alam ini.Lawannya Qodim yaitu mustahil tiada diterima oleh aqal sekali-kali karenajikalau alam ini Qodim tiadalah berkehendak tiap-tiap yang lainnya kepada-Nyakarena lajim ketika itu bersamaan derejat-Nya

 

2. Tiada memberi bekas sesuatudaripada kainatnya dengan tobi’at atau dzatnya. Lawannya memberi bekas yaitumustahil tiada diterima oleh aqal sekali-kali karena jikalau memberi bekassesuatu daripada kainat dengan tobi’at niscaya tiadalah berkehendak tiap-tiapyang lain kepada-Nya karena lajim ketika itu terkaya sesuatu daripadaNya.

 

Maka sekarang telah nyata pada kitabahwa duapuluh delapan (28) sifat Istighna dan duapuluh dua (22) sifat  Ifthikhar maka jumlahnya jadi limapuluh (50) ‘akaidyang terkandung didalam kalimah laa ilaha ilallaah, maka jadilah makna hakikatlaa ilaha ilallaah itu dua: laa mustaghniyun angkullu maasiwahu, artinya tiadayang kaya dari tiap-tiap yang lainnya dan wa muftaqirun ilaihi kullu ma’adahu,artinya dan berkehendak tiap-tiap yang lain kepadaNya. Ini makna yang pertamamaka daripada makna yang dua itu maka jadi empat (4):

 

1. Wajibal wujud, yaitu yang wajibadanya.

2. Ishiqoqul ibadah, yaitu yangmustahak bagi-Nya ibadah

3. Kholikul ‘alam, yaitu yangmenjadikan sekalian alam

4. Maghbudun bihaqqi, yaitu yangdisembah dengan sebenar-benarnya.

 

Ini makna yang kedua maka daripadamakna yang empat (4) itu jadi satu (1) yaitu:

Laa ilahailallaah, Laa ma’budun ilallah,

 

artinya tiada Tuhan yang disembahdengan sebenarnya melainkan Allah. Ini makna yang ketiga penghabisan makajadilah kalimah laa ilaha ilallaah itu menghimpun nafi dan isbatAdapun yang dinafikan itu sifat Istighna’ dan sifat Ifthikhorberdiri pada yang lain dengan mengatakan: laa ilaha dan diisbatkan sifat Istighna’dan sifat Ifthikhor itu berdiri pada dzat Allah Ta’ala dengan mengatakankalimah Ilallaah Laa = nafi, Ilaha = menafi, ila = isbatAllah = meng-isbat Yang keduakalimah laa ilaha ilallaah itu nafi mengandung isbat dan isbatmengandung nafi sepeti sabda nabi : laa yufarriqubainannafi wal-isbatiwamamfarroqu bainahumaa fahuwa kaafirun,

 

artinya Tiada bercerai antara nafidan isbat dan barang siapa menceraikan kafir. Seperti asap dengan api. Asap itubukan api dan asap itu tidak lain daripada api. Asap tetap asap dan api tetapapi: tetapi asap itu menunjukkan ada api inilah artinya nafi mengandung isbatdan isbat mengandung nafi. Tiada bercerai dan tiada bersekutu. AQAI’DUL IMANAdapun Aqa’idul Iman itu terdiri dari lima (5) bagian :

 

1. Aqa’idul Iman 50, yaitu denganringkas untuk mengesahkan iman kita dan wajib diketahui bagi tiap-tiap orangislam yang baligh lagi beraqal laki-laki atau perempuan yang mula hendakmengerjakan ibadah kepada Allah Ta’ala, jikalau tiada kita mengetahui Aqa’idulIman yang ringkas ini maka tiadalah syah ibadah kita kepada Allah Ta’ala yaitu20 sifat yang wajib dan 20 sifat yang mustahil dan 1 sifat yang harus makadijumlahkan jadi 41 dan 4 sifat yang wajib bagi rasul dn 4 sifat pula yangmustahil dan 1 sifat yang harus pada rasul maka jadi 9, maka dijumlahkan dengan41, jadi 50 Aqa’id

 

2. Aqa’idul Iman 60

 

3. Aqa’idul Iman 64

 

4. Aqa’idul Iman 66

 

5. Aqa’idul Iman 68

 

Adapun Aqa’idul Iman yang empat (4)kemudian ini untuk ma’rifat yaitu untuk membedakan dzat Allah Ta’ala dengandzat yang baharu, dan membedakan sifat Allah Ta’ala dengan sifat yang baharudan membedakan perbuatan Allah Ta’ala dengan perbuatan yang baharu, makakesemuanya itu benar, hanya perselisihannya pada Rukun Iman sahaja, setengahnyatiada dimasukkan Rukun Iman yang 4 perkara, maka jadi 60, setengahnyadimasukkan Rukun Iman tetapi tiada dimasukkan lawannya, maka jadi 64, dansetengahnya dimasukkan Rukun Iman yang 4 perkara dan lawannya , maka jadilah 68,dan yang 66 tiada masyhur sebab tiada dimasukkan satu (1) sifat yang wajib bagiRasul dan lawannya maka inilah sebab menjadi 66.

Maka baharulah jadi Syahadat itu dua(2) bahagi:

1. Syahadat Tauhid, yaituAshadu anllaa ilaha ilallah

2. Syahadat Rasul, yaitu Ashaduana muhammadarrasuulullaah

 

Adapun Fardhu Syahadat itu duaperkara:

 

1. Diikrarkan dua kalimah itu denganlidah

2. Ditasdiqkan makna itu kedalamhati.

 

Syarat Syahadat itu empat perkara:

 

1. Diketahui apa isi didalam duakalimah itu

2. Diikrarkan dua kalimah itu denganlidah

3. Ditasdiqkan maknanya itu kedalamhati

4. Diyakinkan sungguh-sungguhdidalam hati

 

Rukun Syahadat itu empat perkara:

1. Mengisbatkan dzat Allah Ta’aladzat yang wajibal wujud

2. Mengisbatkan sifat Allah Ta’alasifat yang kamalat atau sifat yang kesempurnaan

3. Mengisbatkan af’al Allah Ta’alamemberi bekas dan yang berlaku dalam alam ini semua perbuatannya

4. Mengisbatkan kebenaran Rasulullahdan Muhammad itu benar-benar pesuruh Allah

 

Kesempurnaan Syahadat itu empat (4)perkara:

1. Diketahui

2. Diikrarkan dengan lidah

3. Ditasdiqkan maknanya didalam hati

4. Diamalkan dari dalam hati hinggamelimpah keseluruh anggota

 

Yang Memabatalkan Syahadat itu empat(4) perkara:

1. Syak hatinya pada Allah Ta’ala

2. Menduakan Allah Ta’ala

3. Menyangkal dirinya dijadikan olehAllah Ta’ala

4. Tiada mengisbatkan dzat, sifatdan af’al Allah Ta’ala dan kebenaran Rasul

 

Adapun dzikir itu tiga (3) bahagian

1. Dzikir lidah yaitu: Laa ilahailallah

2. Dzikir hati yaitu: Allah

3. Dzikir sirr yaitu: Huwa

 

Adapun Laa ilaha ilallaah dzikirorang Syari’at Adapun Allah… Allah… dzikir orang Tarikat Adapun Huwa… Huwa…dzikir orang Hakikat Laa ilaha ilallaah itu makananJasmani, Allah… Allah… itu makanan Qalbu Huwa… Huwa… itu makanan Ruhani.

 

ALLAH Alif = Dzat Lam = Sifat Lam =Af’al Ha = Asma’ Adapun yang wajib bagi Ketuhanan itu bersifat dengan empatsifat:

1. Sifat Nafsiyah, yaitu Wujud

2. Sifat Salbiyah yaitu, Qidam,Baqa, Mukhalafatuhu lil khawaditsi, Qiyamuhu binafsihi dan Wahdaniat

 

3. Sifat Ma’ani, yaitu, Qudrat,Iradat, Ilmu, Hayat, Sami’, Bashir dan Kalam

 

4. Sifat Ma’nawiyah, yaitu Qadirun,Muridun, ‘Alimun, Hayyun, Sami’un, Bashirrun dan Muttaqalimuun.

 

Adapun sifat 20 terbangsa kepada 4bangsa.

 

1. Bnagsa Wujud – Sifat Ma’ani(kerana Maujud sifat kepada zat dan memberi bekas sifat kepada kejadian allam.

 

2. Bangsa Adum – Sifat Salbiah(Kerana tiada Maujud pada zhan dan pada kharij)

 

3. Bangsa Hal – Sifat Nafsiah (Kerana sifat Nafsiah adalah kenyataan Maujud)

 

4. Bangsa Iktibar – Sifat Ma’nawiyah( Nama bagi zat yang wajibul wujud sekelian alam dan nyatanya sifat 20.

 

Adapun Martabat Sifat 20 terbahagikepada 3

 

1. Martabat Zat – Sifat Nafsiah danSalbiah – Kerana sifat ini kenyataan kepada zat yang mana hanya Allah Sahajayang mengetahui.

 

2. Martabat Sifat – Sifat Ma’ani –Tiada maujid sifat kepada zat dan memberi bekas sifat pada kejadian allam.

 

3. Martabat I’sma – Sifat Ma’nawiah– Nama bagi zat yang wajib wujud.

 

Terhimpun 20 sifat itu dalam KalimahSyahadah “Laa Ilaaha illallah”

 

1. La – 5 Sifatnya – Wujud, Qidam,Baqa, Mukhalafatuhu lil khawaditsi, Qiyamuhu binafsihi (Yang mana sifat2 iniwujud hingga kiamat dan ianya dinamakan kalimah tauhid)

 

2. Illaa – 6 Sifatnya - Sami’,Bashir, Kalam Sami’un, Bashirrun dan Muttaqalimuun ( Kerana sifatt ini adalahsifat KAYA)

 

3. Ha’ila – 4 Sifatnya - Qadirun,Muridun, ‘Alimun, Hayyun ( Kerana Melazimi bagi sifat Maani )

 

4. Allah – 5 Sifatnya – Wahdaniat,Qudrat, Iradat, Ilmu dan Hayat ( Kerana dengan sifat ini Zahir segala sifat)

 

1. La Tauhid Zat kenyataan bagiAllah Kediamannya Rahsia

2. Illa Tauhid Sifat kenyataan bagiMuhammad kediamnya Nyawa

3. Ha’ila Tauhid Isma kenyataan bagiRoh kediamnya pada Hati

 

4. Allah Tauhid A’ffal kenyataanbagi Adam kediamnya pada Tubuh.

 

 BERSAMBUNG.....


 

Kamis, 02 September 2021

NASAB KH HASYIM ASYARI


Sanad Ilmu NU Sampai Kepada Rasulullah SAW.

Sanad Imam Syafi’i (wafat 204 H) kepada Rasululloh SAW memiliki 2 Jalur ; 
Jalur Imam Malik dan Jalur Imam Abu Hanifah.

1. Jalur Imam Malik

Imam Malik bin Anas (w. 179 H, Pendiri Madzhab Malikiyah) berguru kepada :
① Ibnu Syihab al-Zuhri (w. 124 H), 
② Nafi’ Maula Abdillah bin Umar (w. 117 H), 
③ Abu Zunad (w. 136 H), 
④ Rabiah al-Ra’y (w. 136H), dan 
⑤ Yahya bin Said (w. 143 H)

Kesemuanya berguru kepada :
① Abdullah bin Abdullah bin Mas’ud (w. 94 H), 
② Urwah bin Zubair (w. 94 H), 
③ al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (w. 106 H), 
④ Said bin Musayyab (w. 94 H), 
⑤ Sulaiman bin Yasar (w. 107 H), 
⑥ Kharihaj bin Zaid bin Tsabit (w.100 H), 
⑦ dan Salim bin Abdullah bin Umar (w.106 H).

Kesemuanya berguru kepada :
① Umar bin Khattab (w. 22 H), 
② Utsman bin Affan (w. 35 H),
③ Abdullah bin Umar (w. 73 H), 
④ Abdullah bin Abbas (w. 68 H), dan 
⑤ Zaid bin Tsabit (w. 45 H).

Kesemuanya adalah Sahabat dari Rasululloh SAW.

2. Jalur Imam Abu Hanifah.

Imam Syafi'i berguru kepada : Muhammad bin al-Hasan (w. 189 H), 
berguru kepada Abu Hanifah (w. 150 H, Pendiri Madzhab Hanafiyah), 
berguru kepada Hammad bin Abi Sulaiman (w. 120 H).

Berguru kepada :
① Ibrahim bin Yazid al-Nakhai (w. 95 H), 
② al-Hasan al-Basri (w. 110 H), dan 
③ Amir bin Syarahbil (w. 104 H).

Kesemuanya berguru kepada : 
① Syuraih bin al-Haris al-Kindi (w. 78 H), 
② Alqamah bin Qais al-Nakhai (w. 62 H), 
③ Masruq bin al-Ajda’ al-Hamdani (w. 62 H), 
④ al-Aswad bin Yazid bin Qais al-Nakhai (w. 95 H).

Kesemuanya berguru kepada :
① Abdullah bin Mas’ud (w. 32 H) dan 
② Ali bin Abi Thalib (w. 40 H)

Kesemuanya adalah para Sahabat dari Rasululloh SAW.

Madzhab Syafi'iyah terdiri dari beberapa generasi (Thabqah).

Generasi / Thabqah I : Murid-Murid Imam Syafi’i ;

Abdullah bin Zubair Abu Bakar al-Humaidi (w. 219 H), 
Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al-Buwaithi (w. 231 H),
Ishaq bin Rahuwaih (w. 238 H), 
Abu Utsman al-Qadhi Muhammad bin Syafi’i (w. 240 H), 
Ahmad bin Hanbal (w. 241 H, Pendiri Madzhab Hanbali), 
Harmalah bin Yahya bin Abdullah al-Tajibi (w. 243 H), 
Abu Ali al-Husain bin Ali bin Yazid al-Karabisi (w. 245 H), 
Abu Tsaur al-Kulabi al-Baghdadi (w. 246 H), 
Ahmad bin Yahya bin Wazir bin Sulaiman al-Tajibi (w. 250 H), 
al-Bukhari (w. 256 H), 
al-Hasan bin Muhammad bin al-Shabbah al-Za’farani (w. 260 H).

Generasi / Thabqah II :

Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H), 
Ahmad bin al-Sayyar (w. 268 H), 
al-Rabi’ bin Sulaiman (w. 270 H), 
Abu Dawud (w. 275 H), 
Abu Hatim (w. 277 H), 
al-Darimi (w. 280 H), 
Ibnu Abi al-Dunya (w. 281 H), 
Abu Abdillah al-Marwazi (w. 294 H), 
Abu Ja’far al-Tirmidzi (w. 295 H), 
Al-Junaid al-Baghdadi (w. 298 H).

Generasi / Thabqah III :

al-Nasai (w. 303 H),
Ibnu Suraij (w. 306 H), 
Ibnu al-Mundzir (w. 318 H), 
Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H, Imam Ahlissunah Dalam Aqidah), 
Ibnu al-Qash (w. 335 H), 
Abu Ishaq al-Marwazi (w. 340 H), 
al-Mas’udi (w. 346 H), 
Abu Ali al-Thabari (w. 350 H), 
al-Qaffal al-Kabir al-Syasyi (w. 366 H),
Ibnu Abi Hatim (w. 381 H), 
Al-Daruquthni (w. 385 H).

Generasi / Thabqah IV :

al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani (w. 403 H), 
Ibnu al-Mahamili (w. 415 H), 
Mahmud bin Sabaktakin (w. 422 H), 
Abu Muhammad al-Juwaini (w. 438 H), 
al-Mawardi (w. 458 H), 
Ahmad bin Husain al-Baihaqi (w. 458 H), 
al-Qadhi al-Marwazi (w. 462 H), 
Abu al-Qasim al-Qusyairi (w. 465 H), 
Abu Ishaq al-Syairazi (w. 476 H),
Imam al-Haramain (w. 478 H), 
Al-Karmani (w. 500 H).

Generasi / Thabqah V :

al-Ghazali (w. 505 H), 
Abu Bakar al-Syasyi (w. 507 H), 
al-Baghawi (w. 516 H), 
al-Hamdzani (w. 521 H), 
al-Syahrastani (w. 548 H), 
al-Amudi (w. 551 H), 
Ibnu Asakir (w. 576 H), 
Ibnu al-Anbari (w. 577 H), 
Abu Syuja’ al-Ashbihani (w. 593 H).

Generasi / Thabqah VI :

Ibnu al-Atsir (w. 606 H), 
Fakhruddin al-Razi (w. 606 H), 
Aminuddin Abu al-Khair al-Tibrizi (w. 621 H), 
al-Rafii (w. 623 H), 
Ali al-Sakhawi (w. 643 H), 
Izzuddin bin Abdissalam (w. 660 H), 
Ibnu Malik (w. 672 H), 
Muhyiddin Syaraf al-Nawawi (w. 676 H), 
Al-Baidhawi (w. 691 H).

Generasi / Thabqah VII :

Ibnu Daqiq al-Id (w. 702 H), 
Quthbuddin al-Syairazi (w. 710 H), 
Najmuddin al-Qamuli (w. 727 H), 
Taqiyuddin al-Subki (w. 756 H), 
Tajuddin al-Subki (w. 771 H), 
Jamaluddin al-Asnawi (w. 772 H), 
Ibnu Katsir (w. 774 H), 
Ibnu al-Mulaqqin (w. 804 H), 
al-Zarkasyi (w. 780 H).

Generasi / Thabqah VIII :

Sirajuddin al-Bulqini (w. 805 H), 
Zainuddin al-Iraqi (w. 806 H), 
Ibnu al-Muqri (w. 837 H), 
Syihabuddin al-Ramli (w. 844 H), 
Ibnu Ruslan (w. 844 H), 
Ibnu Zahrah (w. 848 H), 
Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H), 
Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H), 
Kamaluddin Ibnu Imam al-Kamiliyah (w. 874 H).

Generasi / Thabqah IX :

Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H),
al-Qasthalani (w. 923 H), 
Zakariya al-Anshari (w. 928 H), 
Zainuddin al-Malibari (w. 972 H), 
Abdul Wahhab al-Sya’rani (w. 973 H),
Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), 
al-Khatib al-Syirbini (w. 977 H), 
Ibnu al-Qasim al-Ubbadi (w. 994 H).

Generasi / Thabqah X :

Syamsuddin al-Ramli (w. 1004 H), 
Abu Bakar al-Syinwani (w. 1019 H), 
Syihabuddin al-Subki (w. 1032 H), 
Ibnu ‘Alan al-Makki (w. 1057 H), 
al-Raniri (w. 1068 H), 
Syihabuddin al-Qulyubi (w. 1070 H), 
Muhammad al-Kaurani (w. 1078 H), 
Ibrahim al-Maimuni (w. 1079 H), 
Ali al-Syibramalisi (w. 1078 H), 
Abdurrauf al-Fanshuri (w. 1094 H).

Generasi / Thabqah XI :

Najmuddin al-Hifni (w. 1101 H), 
Ibrahim al-Kaurani (w. 1101 H), Ilyas al-Kurdi (w. 1138 H), 
Abdul Karim al-Syarabati (w. 1178 H), 
Jamaluddin al-Hifni (w. 1178 H), 
Isa al-Barmawi (w. 1178 H), 
Athiyah al-Ajhuri (w. 1190 H), 
Ahmad al-Syuja’i (w. 1197 H).

Generasi / Thabqah XII :

Abdushomad al-Palimbani (w. 1203 H), 
Sulaiman al-Jamal (w. 1204 H), 
Sulaiman al-Bujairimi (w. 1221 H), 
Arsyar al-Banjari (w. 1227 H), 
Muhammad al-Syinwani (w. 1233 H), 
Muhammad al-Fudhali (w. 1236 H), 
Khalid al-Naqsyabandi (w. 1242 H), 
Abdurrahman Ba’alawi al-Hadhrami (w. 1254 H), 
Khatib al-Sanbasi (w. 1289 H), 
Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H).

Generasi / Thabqah XIII :

Zaini Dahlan (w. 1303 H), 
al-Bakri Muhammad Syatha (w. 1310 H), 
Nawawi al-Bantani (w. 1315 H), 
Shalih Darat (w. 1321 H), 
Muhammad Amin al-Kurdi (w. 1332 H), 
Ahmad Khatib al-Minangkabawi (w. 1334 H), 
Mahfudz al-Tarmasi (w. 1338 H), 
Ahmad Khalil al-Bangkalani (w. 1345 H), 
Yusuf bin Ismail al-Nabhani (w. 1350 H).

Generasi /Thabqah XIV :

Hadrotus Syech KH. Hasyim Asy’ari (w. 1367 H), Pendiri Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU).

Jumat, 27 Agustus 2021

QODLO SHOLAT DAN PUASA

 


QODLO SHOLAT DAN PUASA ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

BAYAR MUD SHOLAT / QODHO SHOLAT

Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup: apakah dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak.    Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat  diqadha’i oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan pokok.   Pendapat lain mengatakan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. Dalam qaul qadim Imam As-Syafi’i berpandangan bahwa jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit (anak, saudara, dll) untuk mengqadha’i shalatnya. Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit digantikan dengan pembayaran fidyah (pemberian makanan pokok) kepada fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) makanan pokok.   Perbedaan pendapat tentang hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

   (فائدة) من مات وعليه صلاة، فلا قضاء، ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه، لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه، ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي - إن خلف تركه - أن يصلي عنه، كالصوم.   وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل عنه: واجبة أو مندوبة. وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة أن للانسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.  

 “Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadha’ dan membayar fidyah (atas shalat tersebut). Sedangkan menurut sebagian pendapat—seperti sekelompok mujtahid—shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).     

Menurut pendapat lain, yang diikuti oleh banyak ulama mazhab Syafi’i bahwa wali memberi makan satu mud pada setiap shalat (yang ditinggalkan). Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat bahwa setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan: ‘Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya’” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)  

Salah satu ulama Syafi’iyah yang berpandangan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan memberi makanan satu mud adalah Imam al-Baghawi, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

   {فرع} لو مات وعليه صلاة أو اعتكاف لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفدية صلاة ولا اعتكاف   * هذا هو المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي في الام وغيره ونقل البويطي عن الشافعي أنه قال في الاعتكاف يعتكف عنه وليه وفى وراية يطعم عنه قال البغوي ولا يبعد تخريج هذا في الصلاة فيطعم عن كل صلاة مد  

“Jika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan shalat atau i’tikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan shalat dan i’tikaf mayit. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Um dan kitab yang lain.    

Imam al-Buwaithi menukil dari Imam as-Syafi’i bahwa beliau berpandangan tentang I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).   Pandangan bahwa shalat mayit dapat digantikan dengan fidyah ini, sesuai dengan salah satu Hadits mauquf dari sahabat Ibnu ‘Abbas:

  لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ ، وَلاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ  

“Seseorang tidak dapat shalat atas ganti shalat orang lain dan tidak dapat puasa atas ganti puasa orang lain, tetapi ia dapat memberi makan atas ganti (shalat atau puasa) orang lain, setiap hari satu mud dari gandum” (HR. An-Nasa’i)   Selain dalam mazhab Syafi’i, penggantian shalat yang ditinggalkan oleh mayit dengan membayar fidyah juga merupakan pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Hanafiyah. Namun dalam hal ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan pembayaran fidyah hanya ketika mayit mewasiatkan untuk pembayaran fidyah atas shalat yang ia tinggalkan. Jika mayit tidak mewasiatkan tentang pembayaran fidyah ini, maka para ulama Hanafiyah tidak berpandangan bahwa pembayaran fidyah dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan oleh mayit, kecuali menurut pandangan Muhammad bin Hasan yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah tetap dapat mengganti atas shalat yang ditinggalkan oleh mayit, meskipun mayit tidak mewasiatkannya.   

Pembayaran fidyah dalam mazhab Hanafi ini dapat memilih di antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum/tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Namun wali mayit juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran tersebut, sehingga secara umum dapat dipahami bahwa pembayaran fidyah menurut mazhab Hanafi ini relatif lebih besar takarannya jika dibandingkan pembayaran fidyah dalam mazhab Syafi’i. Perincian tentang pandangan mazhab Hanafiyah dalam persoalan fidyah shalat ini, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

   ذهب جمهور الفقهاء " المالكيّة والشّافعيّة والحنابلة " إلى أنّ الصّلاة لا تسقط عن الميّت بالإطعام. وذهب الحنفيّة إلى أنّه إذا مات المريض ولم يقدر على أداء الصّلاة بالإيماء برأسه لا يلزمه الإيصاء بها.   أمّا إذا كان قادراً على الصّلاة ولو بالإيماء وفاتته الصّلاة بغير عذر لزمه الإيصاء بالكفّارة عنها ، فيخرج عنه وليّه من ثلث التّركة لكلّ صلاة مفروضة ، وكذا الوتر لأنّه فرض عمليّ عند أبي حنيفة.   وقد ورد النّصّ في الصّيام ، وهو قوله صلى الله عليه وسلم : « ولكن يطعم عنه » والصّلاة كالصّيام باستحسان المشايخ لكونها أهمّ.   والصّحيح : اعتبار كلّ صلاة بصوم يوم ، فيكون على كلّ صلاة فدية ، وهي نصف صاع من برّ أو دقيقه أو سويقه ، أو صاع تمر أو زبيب أو شعير أو قيمته ، وهي أفضل لتنوّع حاجات الفقير. وإن لم يوص وتبرّع عنه وليّه أو أجنبيّ جاز إن شاء اللّه تعالى عند محمّد بن الحسن وحده لأنّه قال في تبرّع الوارث بالإطعام في الصّوم يجزيه إن شاء اللّه تعالى من غير جزم. وفي إيصائه به جزم الحنفيّة بالإجزاء  

“Mayoritas ulama fiqih (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah) berpandangan bahwa shalat tidak gugur atas mayit dengan memberi makan  (pada orang lain). Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpandangan bahwa ketika orang yang sakit meninggal, dan ia sebelumnya tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berisyarat dengan kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mewasiatkan tentang shalat yang tertinggal tersebut.    

Jika ia mampu untuk melakukan shalat, walaupun dengan berisyarat, dan shalatnya tidak ia laksanakan dengan tanpa adanya uzur, maka wajib baginya untuk mewasiatkan pembayaran kafarat (denda) atas shalat tersebut. Maka pihak wali mayit mengeluarkan harta dari sepertiga harta peninggalan mayit untuk setiap shalat fardhu yang ditinggalkan, begitu juga untuk shalat witir, sebab sahalat witir merupakan amaliah fardhu menurut imam Abu Hanifah.   Dalil nash yang menjelaskan tentang fidyah ini terdapat pada permasalahan puasa, yakni sabda Rasulullah: ‘Tetapi (wajib) memberi makanan sebagai ganti dari puasa’, sedangkan shalat sama persis dengan puasa atas jalan istihsan (anggapan baik) para masyayikh (ulama fiqih Hanafiyah), sebab shalat dipandang lebih penting.   

Menurut qaul shahih, setiap shalat disamakan seperti puasa satu hari, maka setiap satu shalat wajib satu fidyah yakni setengah sha’ dari gandum atau tepung atau gandum kecil; atau satu sha’ dari kurma, anggur, jerawut, atau harga dari komoditas tersebut. Memberi fakir miskin nominal harga dari komoditas tersebut dipandang lebih utama, sebab beraneka ragamnya kebutuhan orang-orang fakir.   Jika mayit tidak mewasiatkan tentang shalat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja. Sebab beliau berpandangan bahwa tabarru’-nya wali untuk memberikan fidyah (makanan) atas puasa mayit adalah hal yang mencukupinya insyaallah dengan tanpa adanya kemantapan (bimbang). Sedangkan dalam permasalahan ketika mayit ini mewasiatkan tentang membayar fidyah, maka ulama Hanafiyah mantap untuk berpandangan mencukupi bagi ibadah (shalat atau puasa) mayit” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 25, hal. 83)  

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah merupakan salah satu dari pandangan para ulama tentang hal yang bisa menggantikan shalat yang telah ditinggalkan oleh mayit. Cara pembayaran fidyah—jika berpijak pada mazhab Syafi’i—adalah dengan memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa salah satu di antara dua pilihan, yakni setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran fidyah di atas.   Dua pendapat di atas sama-sama dapat diikuti dan diamalkan, tapi jika wali mayit merupakan penganut mazhab Syafi’i hendaknya konsisten untuk mengikuti pendapat dalam mazhab Syafi’i dalam hal pembayaran fidyah ini, agar tidak terjadi talfiq fil mazhab (pencampuradukan pendapat berbagai mazhab) dalam satu kasus hukum. Selain itu, wali mayit juga dapat memilih  pendapat lain tentang pengganti shalat yang ditinggalkan oleh mayit, misalkan dengan cara mengqadha’ setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sebab persoalan ini sejak awal memang merupakan persoalan yang diperdebatkan di antara ulama. Wallahu a’lam. 

 

HUKUM MENGGANTI PUASA ORANG YANG MENINGGAL

ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia. BAGIKAN: Ulama bersepakat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal harus diqadha atau dibayar. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia. Sebagian ulama mengatakan bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras.

 ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم 

Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337)

Adapun ulama lain berpendapat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh wali atau ahli waris almarhum. Hutang puasa itu dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh keluarganya yang masih hidup. Mereka berpendapat bahwa hutang puasa seseorang yang telah meninggal dapat dibayarkan dengan puasa oleh ahli warisnya atau orang yang dikuasakan oleh ahli warisnya yang masih hidup. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang wafat dan ia memiliki hutang puasa, maka walinya memuasakannya,” (HR Bukhari dan Muslim). 

Sebagian ulama yang menyatakan kebolehan penggantian puasa oleh walinya yang masih hidup menyamakan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah haji. Puasa atau haji adalah ibadah yang wajib dibayarkan kafarah ketika pelaksanaannya tercederai sehingga boleh diqadhakan sepeninggal yang bersangkutan wafat.

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu pembayaran fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk mengatasi hutang puasa orang yang telah meninggal dunia.

 والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة

Artinya, “Pendapat manshus dalam kitab Al-Umm adalah pendapat pertama. Ini pendapat yang sahih. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai hutang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337). Pada prinsipnya, kedua pendapat ini dilaksanakan karena masing-masing didukung oleh dalil yang kuat. Tetapi mazhab Syafi’i memilih pendapat yang paling kuat dari keduanya. Wallahu a’lam.

 


ZIARAH KUBUR

 


ZIARAH KUBUR

KEUTAMAAN MENZIARAHI MAKAM KEDUA ORANG TUA

Banyak dari kita merasa sedih ketika ditinggal kedua orang tua. Di samping karena perpisahan di dunia, kesedihan anak-anak juga muncul karena mereka menyesal atas kurangnya bakti dan pengabdian kepada kedua orang tua. Meski demikian, anak tetap dapat berbakti kepada orang tua sepeninggal mereka. Anak-anak itu dapat menziarahi makam kedua orang tua. Ziarah ke makam kedua orang tua memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat berikut ini.

 وَقَدْ رَوَى الْحَكِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللَّهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدِيهِ

Artinya, “Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA dengan keadaan marfu’, ‘Siapa saja yang menziarahi sekali makam kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap Jumat, niscaya Allah mengampuninya dan ia tercatat sebagai anak yang berbakti kepada keduanya,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).

Kedatangan anak dengan ziarah ke makam kedua orang tua saja sudah cukup. Alangkah baiknya di sana mereka mengkhatamkan Al-Qur’an atau membaca beberapa surat dalam Al-Qur’an sebagaimana riwayat berikut ini.

 وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً وَحَرْفًا وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ

Artinya, “Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap Jumat, lalu membaca di dekatnya Surat Yasin dan sejumlah ayat Al-Quran, maka diampuni baginya dosa sebanyak ayat dan huruf,’ dalam riwayat lain, ‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada hari Jumat, maka itu bernilai ibadah haji,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).

Riwayat hadits berikut ini memberikan harapan bagi mereka yang suatu masa dalam hidupnya berbuat durhaka terhadap salah satu atau kedua orang tuanya. Mereka dapat memperbanyak ibadah kepada Allah dengan doa atau ibadah lainnya yang dimaksudkan sebagai hadiah pahala bagi kedua orang tuanya.

 وَرُوِيَ إنَّ الرَّجُلَ لَيَمُوتُ وَالِدَاهُ وَهُوَ عَاقٌّ لَهُمَا فَيَدْعُو اللَّهَ لَهُمَا مِنْ بَعْدِهِمَا فَيَكْتُبُهُ اللَّهُ مِنْ الْبَارِّينَ

Artinya, “Diriwayatkan bahwa seorang anak yang kedua orang tuanya wafat sementara ia pernah berdurhaka terhadap keduanya, lalu ia berdoa kepada Allah sepeninggal keduanya, niscaya Allah mencatatnya sebagai anak yang berbakti,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573). Menurut Al-Bujairimi, hadits-hadits ini menyarankan bahwa orang yang menziarahi makam kedua orang tuanya adalah orang yang berbakti kepada keduanya, tidak durhaka, dan tidak menyia-nyiakan hak keduanya, (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).

Al-Bujairimi juga mengutip pandangan As-Subki yang menyatakan bahwa praktik ziarah demi menunaikan sebuah kewajiban itu setara dengan praktik ziarah ke makam kedua orang tua. Oleh karena itu, ia menyarankan sesulit apapun, sebuah perjalanan ziarah itu harus ditempuh.

 قَالَ الْإِمَامُ السُّبْكِيُّ وَالزِّيَارَةُ لِأَدَاءِ الْحَقِّ كَزِيَارَةِ قَبْرِ الْوَالِدَيْنِ يُسَنُّ شَدُّ الرَّحَّالِ إلَيْهَا تَأْدِيَةً لِهَذَا الْحَقِّ،

Artinya, “Imam As-Subki mengatakan, ziarah untuk menunaikan kewajiban itu setara dengan menziarahi makam kedua orang tua. Upaya menempuh perjalanan untuk kepentingan ini sangat dianjurkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573). Dalam menerangkan keutamaan ziarah ke makam kedua orang tua di hari Jumat, Al-Bujairimi mengutip pandangan Ibnu Wasi‘. Ia membawa riwayat yang menyatakan bahwa ahli kubur dapat mengenali siapa peziarah yang mengunjungi mereka di hari Jumat.

 وَكَانَ ابْنُ وَاسِعٍ يَزُورُ الْقُبُورَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَقُولُ بَلَغَنِي أَنَّ الْمَوْتَى يَعْلَمُونَ بِزُوَّارِهِمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ

 Artinya, “Ibnu Wasi‘ menziarahi makam-makam pada hari Jumat. Ia berkata, ‘Sebuah riwayat sampai kepadaku bahwa ahli kubur itu mengetahui orang-orang hidup yang menziarahi mereka di hari Jumat dan sehari sesudahnya,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).

Pelbagai keterangan ini sudah cukup untuk menerangkan keutamaan ziarah ke makam kedua orang tua. Keterangan ini tidak menyarankan orang untuk berbuat durhaka terhadap kedua orang tua, lalu membasuhnya dengan ziarah sepeninggal mereka. Keterangan ini dipahami lebih pada upaya mengejar ketertinggalan atau ikhtiar dalam melanjutkan bakti terhadap kedua orang tua. Wallahu a‘lam

 

ADAB-ADAB DALAM BERZIARAH KUBUR

Ziarah kubur adalah salah satu ritual yang awalnya diharamkan lalu dibatalkan (manshukh) oleh Rasulullah menjadi suatu anjuran yang disunnahkan untuk dilakukan. Salah satu hikmah dari kesunnahan ziarah kubur ini adalah mengingatkan kita pada keadaan orang-orang yang telah meninggal. Dengan mengingat kematian, seseorang menjadi lebih waspada dalam menjalankan hidupnya dan tidak mudah terbelenggu dalam gaya kehidupan yang tidak baik. 

Rasulullah bersabda dalam haditsnya:

  كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah)

Salah satu hal yang mestinya dilakukan oleh peziarah saat menziarahi kubur adalah mendoakan orang yang berada dalam kubur, sebab doa dan zikir-zikir yang dibacakan oleh peziarah dengan niat pahalanya ditujukan pada orang yang telah meninngal, menurut kesepakatan para ulama pasti sampai pada mayit (orang meninggal). Seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar:

 قال النووي في الأذكار أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويصلهم ثوابه اه روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ما الميت في قبره إلا كالغريق المغوث بفتح الواو المشددة أي الطالب لأن يغاث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه أو أخيه أو صديق له فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya, Al-Adzkar, ‘Para Ulama sepakat bahwa doa pada orang yang meninggal, bermanfaat dan sampai pada mereka‘ diriwayatkan dari Nabi Muhammad bahwa sesungguhnya beliau bersabda, ‘Tidak ada perumpamaan mayit di kuburnya kecuali seperti orang tenggelam yang ingin ditolong, mayit menunggu doa yang ditujukan padanya baik dari anaknya, saudaranya atapun temannya. Ketika doa itu telah tertuju padanya, maka doa itu lebih ia cintai daripada dunia dan seisinya” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayat al-Zain, hal. 281

Selain membacakan doa serta zikir-zikir pada saat ziarah kubur yang merupakan tujuan utama dalam berziarah, hendaknya bagi para peziarah juga menjaga adab-adab yang berlaku pada saat ziarah kubur. Adab-adab dalam berziarah ini secara rinci dijelaskan dalam kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir:

 وينبغي لمن زار القبور أن يتأدّب بآدابها ويحضر قلبه في إتيانها، ولا يكون حظه منها الطواف عليها فقط فإنّ هذه حالة يشاركه فيها البهائم، بل يقصد بزيارته وجه الله تعالى وإصلاح فساد قلبه، ونفع الميت بما يتلوه عنده من القرآن والدعاء، ويتجنب الجلوس عليها. ويسلم إذا دخل المقابر فيقول: «السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون». وإذا وصل على قبر ميته الذي يعرفه سلم عليه أيضاً، وأتاه من قبل وجهه لأنه في زيارته كمخاطبه حياً، ثم يعتبر بمن صار تحت التراب، وانقطع عن الأهل والأحباب، ويتأمّل حال من مضى من إخوانه كيف انقطعت آمالهم ولم تغن عنهم أموالهم، ومجيء التراب على محاسنهم ووجوههم، وافترقت في التراب أجزاؤهم، وترمل من بعدهم نساؤهم، وشمل ذل اليتم أولادهم وأنه لا بدّ صائر إلى مصيرهم، وأنّ حاله كحالهم وماله كمالهم.

“Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang. Tetapi tujuan ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah , memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada mayit dengan membacakan di sisinya Al-Qur’an dan doa-doa. Dan juga ia menjauhi duduk di atas kuburan. Ketika telah masuk di area sekitar kuburan ia mengucapkan salam 'Assalamu alaika dara qaumi mu’minin, wa inna insya Allahu bikum lahiqun (semoga kesalamatan tertuju pada engkau wahai rumah perkumpulan orang-orang mukmin, sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki akan menyusul kalian.’  Ketika sampai di kuburan mayit yang ia kenal, maka ucapkan salam padanya dan datangilah dari arah wajah mayit itu, karena menziarahi kuburannya sama seperti berbicara dengannya sewaktu hidup. Lalu orang yang berziarah merenungkan keadaan orang yang telah dikubur di bawah tanah, yang telah terpisah dari keluarga serta orang-orang yang dicintainya.  Orang yang berziarah hendaknya juga merenungkan bagaimana keadaan teman-temannya yang telah meninggal. Bagaimana impian mereka telah pupus dan bagaimana harta mereka sudah tidak lagi menolong mereka. Debu-debu telah bertaburan pada keindahan tubuh dan wajah mereka, organ tubuh mereka telah terpisah-pisah dalam tanah, lalu istri mereka menjanda, anak-anak mereka menjadi yatim. Dan nantinya giliran bagi dirinya untuk menjadi seperti teman-temannya akan tiba. Keadaannya di kubur sama persis seperti keadaan temannya, dan hartanya nantinya juga sama persis seperti harta teman-temannya (tidak dapat menolongnya)” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Tafsir as-Siraj al-Munir, hal. 5277)

Begitulah adab-adab yang semestinya dilakukan pada saat ziarah kubur, dengan mengetahui dan mengamalkannya seseorang yang hendak berziarah tidak akan lagi bertingkah laku sewenang-wenang pada saat berziarah, terlebih maqbarah yang diziarahi adalah orang-orang saleh, semestinya penekanan dalam menjalankan adab saat berziarah semakin dipegang secara kuat, agar bisa mendapatkan barokah dalam ziarah yang dilakukannya. Wallahu a’lam.

 

HADIAH FATIHAH UNTUK ORANG YANG MENINGGAL DUNIA

Salah seorang ulama Nusantara, Syekh al-‘Alamah Kiai Ali Ma’shum al-Jokjawi, dalam kitabnya “Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah” menyatakah bahwa menghibahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah persoalan khilafiyah yang diperdebatkan di kalangan ulama.<> Demikian juga apakah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia? Ini juga persoalan khlafiyah. Namun Syekh Ali Ma’shum menjelaskan kepada kita bahwa pendapat ulama yang membolehkan hibah atau hadiah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat. Demikian juga pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu juga akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Syekh Ali Ma’shum menukil penjelasan Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang yang telah meninggal dunia mendapatkan manfaat dari bacaan al-Qur’an, sebagaimana manfaat yang diperolehnya dari ibadah maliyah (yang berkaitan dengan harta) seperti sedekah.

 Penjelasan lain, Ibnu Qoyyum dalam kitab “Ar-Ruh” menyatakan bahwa hadiah yang paling utama diberikan kepada mayyit atau orang yang telah meninggal dunia adalah sedekah, bacaan istighfar dan doa, serta ibadah haji untuknya. Dinyatakan juga bahwa bacaan surat Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur’an yang dihadiahkan akan sampai pahalanya kepada orang yang sudah meninggal tersebut. Membacakal Al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan di dalam kitab Fathul Qadir yang menukil hadits riwayat Sahabat Ali karramallahu wajhah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

 مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ إِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً ، ثُمَّ وَهْبَ أَجْرَهُ لِلأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ الأَجْرِ بِعَدَدِ الأَمْوَاتِ

Barangsiapa melewati pemakaman kemudian ia membaca surat al-ikhlas sebanyak sebelas kali yang pahalanya dihibahkan kepada semua orang yang sudah meninggal dunia di pemakaman itu, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak jumlah orang yang dmakamkan di pemakaman itu. Demikianlah penjelasan Syekh Ali Ma’shum secara panjang lebar. Beliau juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Huroiroh berikut ini.

 مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْت ثَوَابَ مَا قَرَأْت مِنْ كَلَامِك لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Barangsiapa memasuki komplek pemakaman kemudian ia membaca surat al-Fatihah, lalu surat al-ikhlas, lalu surat at-takatsur, kemudian ia mengatakan bahwa saya memberikan pahala bacaan tersebut kepada para ahli kubur dari kalangan orang mukmin laki-laki dan perempuan, maka mereka semua para ahli kubur akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Wallahu A'lam