ZIARAH KUBUR
KEUTAMAAN MENZIARAHI MAKAM KEDUA ORANG TUA
Banyak dari kita merasa sedih ketika ditinggal kedua orang
tua. Di samping karena perpisahan di dunia, kesedihan anak-anak juga muncul
karena mereka menyesal atas kurangnya bakti dan pengabdian kepada kedua orang
tua. Meski demikian, anak tetap dapat berbakti kepada orang tua sepeninggal
mereka. Anak-anak itu dapat menziarahi makam kedua orang tua. Ziarah ke makam
kedua orang tua memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat berikut ini.
وَقَدْ رَوَى الْحَكِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ زَارَ
قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللَّهُ
لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدِيهِ
Artinya, “Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA dengan
keadaan marfu’, ‘Siapa saja yang menziarahi sekali makam kedua orang tuanya
atau salah satu dari keduanya pada setiap Jumat, niscaya Allah mengampuninya
dan ia tercatat sebagai anak yang berbakti kepada keduanya,’” (Lihat Al-Bujairimi,
Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H],
cetakan pertama, juz II, halaman 573).
Kedatangan anak dengan ziarah ke makam kedua orang tua saja
sudah cukup. Alangkah baiknya di sana mereka mengkhatamkan Al-Qur’an atau
membaca beberapa surat dalam Al-Qur’an sebagaimana riwayat berikut ini.
وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ أَوْ
أَحَدِهِمَا فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ
ذَلِكَ آيَةً وَحَرْفًا وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ
أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ
Artinya, “Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu dari
keduanya setiap Jumat, lalu membaca di dekatnya Surat Yasin dan sejumlah ayat
Al-Quran, maka diampuni baginya dosa sebanyak ayat dan huruf,’ dalam riwayat
lain, ‘Siapa saja yang menziarahi (makam) kedua orang tuanya atau salah satu
dari keduanya pada hari Jumat, maka itu bernilai ibadah haji,’” (Lihat
Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah:
1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).
Riwayat hadits berikut ini memberikan harapan bagi mereka
yang suatu masa dalam hidupnya berbuat durhaka terhadap salah satu atau kedua
orang tuanya. Mereka dapat memperbanyak ibadah kepada Allah dengan doa atau
ibadah lainnya yang dimaksudkan sebagai hadiah pahala bagi kedua orang tuanya.
وَرُوِيَ إنَّ الرَّجُلَ لَيَمُوتُ وَالِدَاهُ وَهُوَ عَاقٌّ لَهُمَا
فَيَدْعُو اللَّهَ لَهُمَا مِنْ بَعْدِهِمَا فَيَكْتُبُهُ اللَّهُ مِنْ
الْبَارِّينَ
Artinya, “Diriwayatkan bahwa seorang anak yang kedua orang
tuanya wafat sementara ia pernah berdurhaka terhadap keduanya, lalu ia berdoa
kepada Allah sepeninggal keduanya, niscaya Allah mencatatnya sebagai anak yang
berbakti,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul
Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573).
Menurut Al-Bujairimi, hadits-hadits ini menyarankan bahwa orang yang menziarahi
makam kedua orang tuanya adalah orang yang berbakti kepada keduanya, tidak
durhaka, dan tidak menyia-nyiakan hak keduanya, (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul
Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan
pertama, juz II, halaman 573).
Al-Bujairimi juga mengutip pandangan As-Subki yang
menyatakan bahwa praktik ziarah demi menunaikan sebuah kewajiban itu setara
dengan praktik ziarah ke makam kedua orang tua. Oleh karena itu, ia menyarankan
sesulit apapun, sebuah perjalanan ziarah itu harus ditempuh.
قَالَ الْإِمَامُ السُّبْكِيُّ وَالزِّيَارَةُ لِأَدَاءِ الْحَقِّ
كَزِيَارَةِ قَبْرِ الْوَالِدَيْنِ يُسَنُّ شَدُّ الرَّحَّالِ إلَيْهَا تَأْدِيَةً
لِهَذَا الْحَقِّ،
Artinya, “Imam As-Subki mengatakan, ziarah untuk menunaikan
kewajiban itu setara dengan menziarahi makam kedua orang tua. Upaya menempuh
perjalanan untuk kepentingan ini sangat dianjurkan sebagai bentuk pemenuhan
kewajiban,” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul
Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573). Dalam
menerangkan keutamaan ziarah ke makam kedua orang tua di hari Jumat,
Al-Bujairimi mengutip pandangan Ibnu Wasi‘. Ia membawa riwayat yang menyatakan
bahwa ahli kubur dapat mengenali siapa peziarah yang mengunjungi mereka di hari
Jumat.
وَكَانَ ابْنُ وَاسِعٍ يَزُورُ الْقُبُورَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَيَقُولُ بَلَغَنِي أَنَّ الْمَوْتَى يَعْلَمُونَ بِزُوَّارِهِمْ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ
Artinya, “Ibnu Wasi‘
menziarahi makam-makam pada hari Jumat. Ia berkata, ‘Sebuah riwayat sampai
kepadaku bahwa ahli kubur itu mengetahui orang-orang hidup yang menziarahi
mereka di hari Jumat dan sehari sesudahnya,’” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul
Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan
pertama, juz II, halaman 573).
Pelbagai keterangan ini sudah cukup untuk menerangkan
keutamaan ziarah ke makam kedua orang tua. Keterangan ini tidak menyarankan
orang untuk berbuat durhaka terhadap kedua orang tua, lalu membasuhnya dengan
ziarah sepeninggal mereka. Keterangan ini dipahami lebih pada upaya mengejar
ketertinggalan atau ikhtiar dalam melanjutkan bakti terhadap kedua orang tua.
Wallahu a‘lam
ADAB-ADAB DALAM BERZIARAH KUBUR
Ziarah kubur adalah salah satu ritual yang awalnya
diharamkan lalu dibatalkan (manshukh) oleh Rasulullah ﷺ menjadi suatu anjuran yang disunnahkan untuk dilakukan. Salah
satu hikmah dari kesunnahan ziarah kubur ini adalah mengingatkan kita pada
keadaan orang-orang yang telah meninggal. Dengan mengingat kematian, seseorang
menjadi lebih waspada dalam menjalankan hidupnya dan tidak mudah terbelenggu
dalam gaya kehidupan yang tidak baik.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam
haditsnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ “
(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang)
berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud
di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah)
Salah satu hal yang mestinya dilakukan oleh peziarah saat
menziarahi kubur adalah mendoakan orang yang berada dalam kubur, sebab doa dan
zikir-zikir yang dibacakan oleh peziarah dengan niat pahalanya ditujukan pada
orang yang telah meninngal, menurut kesepakatan para ulama pasti sampai pada
mayit (orang meninggal). Seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar:
قال النووي في الأذكار أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم
ويصلهم ثوابه اه روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ما الميت في قبره إلا
كالغريق المغوث بفتح الواو المشددة أي الطالب لأن يغاث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه
أو أخيه أو صديق له فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها
“
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya, Al-Adzkar, ‘Para Ulama
sepakat bahwa doa pada orang yang meninggal, bermanfaat dan sampai pada mereka‘
diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ
bahwa sesungguhnya beliau bersabda, ‘Tidak ada perumpamaan mayit di kuburnya
kecuali seperti orang tenggelam yang ingin ditolong, mayit menunggu doa yang
ditujukan padanya baik dari anaknya, saudaranya atapun temannya. Ketika doa itu
telah tertuju padanya, maka doa itu lebih ia cintai daripada dunia dan
seisinya” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayat al-Zain, hal. 281
Selain membacakan doa serta zikir-zikir pada saat ziarah
kubur yang merupakan tujuan utama dalam berziarah, hendaknya bagi para peziarah
juga menjaga adab-adab yang berlaku pada saat ziarah kubur. Adab-adab dalam
berziarah ini secara rinci dijelaskan dalam kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir:
وينبغي لمن زار القبور أن يتأدّب بآدابها ويحضر قلبه في إتيانها، ولا
يكون حظه منها الطواف عليها فقط فإنّ هذه حالة يشاركه فيها البهائم، بل يقصد
بزيارته وجه الله تعالى وإصلاح فساد قلبه، ونفع الميت بما يتلوه عنده من القرآن
والدعاء، ويتجنب الجلوس عليها. ويسلم إذا دخل المقابر فيقول: «السلام عليكم دار
قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون». وإذا وصل على قبر ميته الذي يعرفه سلم
عليه أيضاً، وأتاه من قبل وجهه لأنه في زيارته كمخاطبه حياً، ثم يعتبر بمن صار تحت
التراب، وانقطع عن الأهل والأحباب، ويتأمّل حال من مضى من إخوانه كيف انقطعت
آمالهم ولم تغن عنهم أموالهم، ومجيء التراب على محاسنهم ووجوههم، وافترقت في
التراب أجزاؤهم، وترمل من بعدهم نساؤهم، وشمل ذل اليتم أولادهم وأنه لا بدّ صائر
إلى مصيرهم، وأنّ حاله كحالهم وماله كمالهم.
“Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk
berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada
saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas
berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang. Tetapi tujuan
ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah ﷻ, memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada
mayit dengan membacakan di sisinya Al-Qur’an dan doa-doa. Dan juga ia menjauhi
duduk di atas kuburan. Ketika telah masuk di area sekitar kuburan ia
mengucapkan salam 'Assalamu alaika dara qaumi mu’minin, wa inna insya Allahu
bikum lahiqun (semoga kesalamatan tertuju pada engkau wahai rumah perkumpulan
orang-orang mukmin, sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki akan menyusul
kalian.’ Ketika sampai di kuburan mayit
yang ia kenal, maka ucapkan salam padanya dan datangilah dari arah wajah mayit
itu, karena menziarahi kuburannya sama seperti berbicara dengannya sewaktu
hidup. Lalu orang yang berziarah merenungkan keadaan orang yang telah dikubur
di bawah tanah, yang telah terpisah dari keluarga serta orang-orang yang
dicintainya. Orang yang berziarah hendaknya
juga merenungkan bagaimana keadaan teman-temannya yang telah meninggal.
Bagaimana impian mereka telah pupus dan bagaimana harta mereka sudah tidak lagi
menolong mereka. Debu-debu telah bertaburan pada keindahan tubuh dan wajah
mereka, organ tubuh mereka telah terpisah-pisah dalam tanah, lalu istri mereka
menjanda, anak-anak mereka menjadi yatim. Dan nantinya giliran bagi dirinya
untuk menjadi seperti teman-temannya akan tiba. Keadaannya di kubur sama persis
seperti keadaan temannya, dan hartanya nantinya juga sama persis seperti harta
teman-temannya (tidak dapat menolongnya)” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Tafsir
as-Siraj al-Munir, hal. 5277)
Begitulah adab-adab yang semestinya dilakukan pada saat
ziarah kubur, dengan mengetahui dan mengamalkannya seseorang yang hendak
berziarah tidak akan lagi bertingkah laku sewenang-wenang pada saat berziarah,
terlebih maqbarah yang diziarahi adalah orang-orang saleh, semestinya penekanan
dalam menjalankan adab saat berziarah semakin dipegang secara kuat, agar bisa
mendapatkan barokah dalam ziarah yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
HADIAH FATIHAH UNTUK ORANG YANG MENINGGAL DUNIA
Salah seorang ulama Nusantara, Syekh al-‘Alamah Kiai Ali
Ma’shum al-Jokjawi, dalam kitabnya “Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah” menyatakah
bahwa menghibahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah
meninggal dunia adalah persoalan khilafiyah yang diperdebatkan di kalangan
ulama.<> Demikian juga apakah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu
sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia? Ini juga persoalan khlafiyah.
Namun Syekh Ali Ma’shum menjelaskan kepada kita bahwa pendapat ulama yang
membolehkan hibah atau hadiah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang
yang sudah meninggal dunia itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat. Demikian
juga pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu juga akan sampai kepada orang yang
telah meninggal dunia. Syekh Ali Ma’shum menukil penjelasan Ibnu Taimiyah, yang
menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang yang telah meninggal dunia mendapatkan
manfaat dari bacaan al-Qur’an, sebagaimana manfaat yang diperolehnya dari
ibadah maliyah (yang berkaitan dengan harta) seperti sedekah.
Penjelasan lain, Ibnu
Qoyyum dalam kitab “Ar-Ruh” menyatakan bahwa hadiah yang paling utama diberikan
kepada mayyit atau orang yang telah meninggal dunia adalah sedekah, bacaan
istighfar dan doa, serta ibadah haji untuknya. Dinyatakan juga bahwa bacaan
surat Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur’an yang dihadiahkan akan sampai pahalanya
kepada orang yang sudah meninggal tersebut. Membacakal Al-Qur’an kepada orang
yang meninggal dunia adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan di dalam
kitab Fathul Qadir yang menukil hadits riwayat Sahabat Ali karramallahu wajhah,
Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
إِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً ، ثُمَّ وَهْبَ أَجْرَهُ لِلأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ
الأَجْرِ بِعَدَدِ الأَمْوَاتِ
Barangsiapa melewati pemakaman kemudian ia membaca surat
al-ikhlas sebanyak sebelas kali yang pahalanya dihibahkan kepada semua orang
yang sudah meninggal dunia di pemakaman itu, maka ia akan mendapatkan pahala
sebanyak jumlah orang yang dmakamkan di pemakaman itu. Demikianlah penjelasan
Syekh Ali Ma’shum secara panjang lebar. Beliau juga mengutip sabda Nabi
Muhammad SAW dari Abu Huroiroh berikut ini.
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ
هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْت
ثَوَابَ مَا قَرَأْت مِنْ كَلَامِك لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Barangsiapa memasuki komplek pemakaman kemudian ia membaca
surat al-Fatihah, lalu surat al-ikhlas, lalu surat at-takatsur, kemudian ia
mengatakan bahwa saya memberikan pahala bacaan tersebut kepada para ahli kubur
dari kalangan orang mukmin laki-laki dan perempuan, maka mereka semua para ahli
kubur akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar