QODLO SHOLAT DAN
PUASA ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA
BAYAR MUD SHOLAT / QODHO SHOLAT
Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafi’iyah
berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup:
apakah dapat diqadha’i oleh orang lain atau tidak. Pendapat masyhur dalam mazhab
Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak
dapat diqadha’i oleh siapa pun, serta
tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan
pokok. Pendapat lain mengatakan bahwa
shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. Dalam qaul
qadim Imam As-Syafi’i berpandangan bahwa jika mayit meninggalkan harta warisan
(tirkah) maka wajib bagi wali mayit (anak, saudara, dll) untuk mengqadha’i
shalatnya. Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap shalat yang
ditinggalkan oleh mayit digantikan dengan pembayaran fidyah (pemberian makanan
pokok) kepada fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) makanan
pokok. Perbedaan pendapat tentang hal
ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:
(فائدة)
من مات وعليه صلاة، فلا قضاء، ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه،
لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه،
ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي - إن خلف تركه - أن يصلي عنه،
كالصوم. وفي وجه - عليه كثيرون من
أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل
عنه: واجبة أو مندوبة. وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة أن للانسان أن يجعل
ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.
“Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadha’ dan membayar fidyah (atas shalat tersebut). Sedangkan menurut sebagian pendapat—seperti sekelompok mujtahid—shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).
Menurut pendapat lain, yang diikuti oleh banyak ulama mazhab Syafi’i
bahwa wali memberi makan satu mud pada setiap shalat (yang ditinggalkan). Imam
al-Muhib at-Thabari berpendapat bahwa setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit
bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam
kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan: ‘Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah
berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk
orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya’” (Syekh Zainuddin
al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)
Salah satu ulama Syafi’iyah yang berpandangan bahwa shalat
yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan memberi makanan satu mud
adalah Imam al-Baghawi, seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh
al-Muhadzab:
{فرع}
لو مات وعليه صلاة أو اعتكاف لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفدية صلاة ولا
اعتكاف * هذا هو المشهور في المذهب
والمعروف من نصوص الشافعي في الام وغيره ونقل البويطي عن الشافعي أنه قال في
الاعتكاف يعتكف عنه وليه وفى وراية يطعم عنه قال البغوي ولا يبعد تخريج هذا في
الصلاة فيطعم عن كل صلاة مد
“Jika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan shalat atau i’tikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan shalat dan i’tikaf mayit. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Um dan kitab yang lain.
Imam al-Buwaithi menukil dari Imam
as-Syafi’i bahwa beliau berpandangan tentang I’tikaf bisa digantikan oleh pihak
wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan
(fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak
jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan
(fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,
al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372). Pandangan bahwa shalat mayit dapat
digantikan dengan fidyah ini, sesuai dengan salah satu Hadits mauquf dari
sahabat Ibnu ‘Abbas:
لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ ، وَلاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ
وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ
“Seseorang tidak dapat shalat atas ganti shalat orang lain dan tidak dapat puasa atas ganti puasa orang lain, tetapi ia dapat memberi makan atas ganti (shalat atau puasa) orang lain, setiap hari satu mud dari gandum” (HR. An-Nasa’i) Selain dalam mazhab Syafi’i, penggantian shalat yang ditinggalkan oleh mayit dengan membayar fidyah juga merupakan pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Hanafiyah. Namun dalam hal ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan pembayaran fidyah hanya ketika mayit mewasiatkan untuk pembayaran fidyah atas shalat yang ia tinggalkan. Jika mayit tidak mewasiatkan tentang pembayaran fidyah ini, maka para ulama Hanafiyah tidak berpandangan bahwa pembayaran fidyah dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan oleh mayit, kecuali menurut pandangan Muhammad bin Hasan yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah tetap dapat mengganti atas shalat yang ditinggalkan oleh mayit, meskipun mayit tidak mewasiatkannya.
Pembayaran fidyah dalam mazhab Hanafi ini
dapat memilih di antara dua komoditas, yaitu setengah sha’ (1,9 kilogram)
gandum/tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Namun wali mayit
juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan
harga salah satu dari dua pilihan pembayaran tersebut, sehingga secara umum
dapat dipahami bahwa pembayaran fidyah menurut mazhab Hanafi ini relatif lebih
besar takarannya jika dibandingkan pembayaran fidyah dalam mazhab Syafi’i.
Perincian tentang pandangan mazhab Hanafiyah dalam persoalan fidyah shalat ini,
seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
ذهب جمهور الفقهاء " المالكيّة والشّافعيّة والحنابلة "
إلى أنّ الصّلاة لا تسقط عن الميّت بالإطعام. وذهب الحنفيّة إلى أنّه إذا مات
المريض ولم يقدر على أداء الصّلاة بالإيماء برأسه لا يلزمه الإيصاء بها. أمّا إذا كان قادراً على الصّلاة ولو بالإيماء
وفاتته الصّلاة بغير عذر لزمه الإيصاء بالكفّارة عنها ، فيخرج عنه وليّه من ثلث
التّركة لكلّ صلاة مفروضة ، وكذا الوتر لأنّه فرض عمليّ عند أبي حنيفة. وقد ورد النّصّ في الصّيام ، وهو قوله صلى
الله عليه وسلم : « ولكن يطعم عنه » والصّلاة كالصّيام باستحسان المشايخ لكونها
أهمّ. والصّحيح : اعتبار كلّ صلاة بصوم
يوم ، فيكون على كلّ صلاة فدية ، وهي نصف صاع من برّ أو دقيقه أو سويقه ، أو صاع
تمر أو زبيب أو شعير أو قيمته ، وهي أفضل لتنوّع حاجات الفقير. وإن لم يوص وتبرّع
عنه وليّه أو أجنبيّ جاز إن شاء اللّه تعالى عند محمّد بن الحسن وحده لأنّه قال في
تبرّع الوارث بالإطعام في الصّوم يجزيه إن شاء اللّه تعالى من غير جزم. وفي إيصائه
به جزم الحنفيّة بالإجزاء
“Mayoritas ulama fiqih (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah) berpandangan bahwa shalat tidak gugur atas mayit dengan memberi makan (pada orang lain). Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpandangan bahwa ketika orang yang sakit meninggal, dan ia sebelumnya tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berisyarat dengan kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mewasiatkan tentang shalat yang tertinggal tersebut.
Jika ia mampu untuk melakukan shalat, walaupun dengan berisyarat, dan shalatnya tidak ia laksanakan dengan tanpa adanya uzur, maka wajib baginya untuk mewasiatkan pembayaran kafarat (denda) atas shalat tersebut. Maka pihak wali mayit mengeluarkan harta dari sepertiga harta peninggalan mayit untuk setiap shalat fardhu yang ditinggalkan, begitu juga untuk shalat witir, sebab sahalat witir merupakan amaliah fardhu menurut imam Abu Hanifah. Dalil nash yang menjelaskan tentang fidyah ini terdapat pada permasalahan puasa, yakni sabda Rasulullah: ‘Tetapi (wajib) memberi makanan sebagai ganti dari puasa’, sedangkan shalat sama persis dengan puasa atas jalan istihsan (anggapan baik) para masyayikh (ulama fiqih Hanafiyah), sebab shalat dipandang lebih penting.
Menurut qaul
shahih, setiap shalat disamakan seperti puasa satu hari, maka setiap satu shalat
wajib satu fidyah yakni setengah sha’ dari gandum atau tepung atau gandum
kecil; atau satu sha’ dari kurma, anggur, jerawut, atau harga dari komoditas
tersebut. Memberi fakir miskin nominal harga dari komoditas tersebut dipandang
lebih utama, sebab beraneka ragamnya kebutuhan orang-orang fakir. Jika mayit tidak mewasiatkan tentang shalat
yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas
tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah
diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja. Sebab beliau
berpandangan bahwa tabarru’-nya wali untuk memberikan fidyah (makanan) atas
puasa mayit adalah hal yang mencukupinya insyaallah dengan tanpa adanya
kemantapan (bimbang). Sedangkan dalam permasalahan ketika mayit ini mewasiatkan
tentang membayar fidyah, maka ulama Hanafiyah mantap untuk berpandangan
mencukupi bagi ibadah (shalat atau puasa) mayit” (Kementrian Wakaf dan Urusan
Keagamaan, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 25, hal. 83)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah
merupakan salah satu dari pandangan para ulama tentang hal yang bisa
menggantikan shalat yang telah ditinggalkan oleh mayit. Cara pembayaran
fidyah—jika berpijak pada mazhab Syafi’i—adalah dengan memberi makanan pokok
(beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin
sebagai pengganti setiap satu shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sedangkan
menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa salah satu di antara
dua pilihan, yakni setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu
sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga
dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga
salah satu dari dua pilihan pembayaran fidyah di atas. Dua pendapat di atas sama-sama dapat diikuti
dan diamalkan, tapi jika wali mayit merupakan penganut mazhab Syafi’i hendaknya
konsisten untuk mengikuti pendapat dalam mazhab Syafi’i dalam hal pembayaran
fidyah ini, agar tidak terjadi talfiq fil mazhab (pencampuradukan pendapat
berbagai mazhab) dalam satu kasus hukum. Selain itu, wali mayit juga dapat
memilih pendapat lain tentang pengganti
shalat yang ditinggalkan oleh mayit, misalkan dengan cara mengqadha’ setiap
shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sebab persoalan ini sejak awal memang
merupakan persoalan yang diperdebatkan di antara ulama. Wallahu a’lam.
HUKUM MENGGANTI PUASA ORANG YANG MENINGGAL
ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau
qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia. BAGIKAN: Ulama bersepakat
bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal harus diqadha atau dibayar. Tetapi
ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa
orang yang telah meninggal dunia. Sebagian ulama mengatakan bahwa hutang puasa
orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah
makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras.
ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر
اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج
وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم
Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia
belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih
dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia
tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin
dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah
haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar
hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan
satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” (Abu Ishaq As-Syairazi,
Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah
At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337)
Adapun ulama lain berpendapat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh wali atau ahli waris almarhum. Hutang puasa itu dibayar dengan pelaksanaan puasa oleh keluarganya yang masih hidup. Mereka berpendapat bahwa hutang puasa seseorang yang telah meninggal dapat dibayarkan dengan puasa oleh ahli warisnya atau orang yang dikuasakan oleh ahli warisnya yang masih hidup. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa saja yang wafat dan ia memiliki hutang puasa, maka walinya memuasakannya,” (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama yang menyatakan kebolehan penggantian puasa
oleh walinya yang masih hidup menyamakan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah haji.
Puasa atau haji adalah ibadah yang wajib dibayarkan kafarah ketika
pelaksanaannya tercederai sehingga boleh diqadhakan sepeninggal yang
bersangkutan wafat.
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang dipilih oleh
mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu pembayaran fidyah sebanyak satu
mud makanan pokok untuk mengatasi hutang puasa orang yang telah meninggal
dunia.
والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن
النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم
مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد
الموت كالصلاة
Artinya, “Pendapat manshus dalam kitab Al-Umm adalah
pendapat pertama. Ini pendapat yang sahih. Dalil atas pendapat ini adalah
hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan
ia mempunyai hutang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari
hutang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat
orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,”
(Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab,
[Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337). Pada
prinsipnya, kedua pendapat ini dilaksanakan karena masing-masing didukung oleh
dalil yang kuat. Tetapi mazhab Syafi’i memilih pendapat yang paling kuat dari
keduanya. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar